MEDAN II
Polisi menangkap seorang wanita muda cantik DW alias UW (31), warga Jalan Sei Batu Gingging, Kecamatan Medan Selayang yang diduga terlibat dalam penjualan vape narkoba atau “Pod Getar”.
Diman, DW ditangkap disebuah halaman hotel dikawasan Medan Barat, Jumat (7/8/2026) yang diduga akan melakukan transaksi pod getar.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita tiga pod getar yang masing-masing bermerek Labubu, Yakuza, dan Batman. Barang tersebut disebut rencananya akan dijual dengan harga sekitar Rp2,1 juta per Pod.
“Pelaku kami tangkap di parkiran sebuah hotel pada 7 Agustus 2026 malam. Saat itu kami duga pelaku hendak melakukan transaksi,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP dalam siaran medianya, Jumat (14/8/2026).
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan
DW mengaku telah menjalankan aktivitas penjualan narkoba selama sekitar dua bulan terakhir. Dalam menjalankan aksinya, DW biasanya mengantarkan langsung barang kepada pembeli di lokasi yang dianggap sepi, seperti area parkir hotel maupun apartemen.
Selain mengantar sendiri, tersangka juga pernah menggunakan jasa ojek online untuk mengirimkan barang kepada konsumennya.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku sudah 2 bulan terakhir menjual narkoba dengan kisaran sekali menjual 1 sampai dengan 4 pcs Pod Getar, atau jika dikalkulasikan jumlahnya ditaksir mencapai puluhan Pod Getar yang sudah dijual,” kata Rafli.
Dalam setiap penjualan 1 pcs Pod Getar yang laku terjual, tersangka mendapat keuntungan Rp.300 ribu, dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari pelaku.
Petugas, kini sedang mengejar pemasok narkoba kepada tersangka, yang diketahui berinisial K.
“Kami pastikan akan mengejar terus siapa pemasok barang haram ini, sehingga kami bisa mengungkap kasus ini secara komprehensif,” pungkasnya. (ROM)






