SIMALUNGUN II
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan enam orang terkait narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bandar dan Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Selasa malam (4/8/2026) mulai sekitar pukul 21.00 WIB.
Keenam pelaku tersebut satu orang perempuan inisial SNP (22) serta lima orang inisial RW (22), AS alias Pablo, (33), AA (34), AZ (38) dan HPS.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH mengatakan penindakan tersebut berawal Sat Resnarkoba menerima informasi masyarakat sekitar pukul 19.00 WIB yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di sekitar Jembatan Bah Bolon, Jalan Asahan, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengungkapnya dengan mengamankan pelaku RW warga Kecamatan Bandar.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Sampoerna, 6 bungkus plastik klip sedang berisi sabu di dalam sebuah dompet di sekitar pelaku. Ketujuh klip sedang tersebut berisi sabu tersebut berat bruto 7,12 gram dan netto 4,88 gram.
Diinterogasi pelaku RW mengaku tersebut dititipkan pelaku AA melalui seorang perempuan inisial SNP. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan ke Jalan Pembangunan, Kampung Jawa, Desa Bandar, Kecamatan Bandar, dan mengamankan pelaku SNP.
Saat itu tidak ditemukan barang bukti narkotika tapi mengaku menyerahkan sabu kepada pelaku RW dan AA. Dalam proses penyelidikan tersebut, Tim Opsnal mengamankan Pelaku AS alias Pablo dengan batang bukti 1 plastik klip berisi sabu berat bruto 0,19 gram dan netto 0,09 gram.
Pelaku Pablo menunjukkan lokasi keberadaan Pelaku AA. Tim Opsnal selanjutnya menuju Jalan Rakyat, Desa Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas. Di sebuah bengkel, Tim Opsnal mengamankan Pelaku AA dan AZ.
Dari hasil pemeriksaan, Pelaku AA mengakui bahwa sabu yang sebelumnya diamankan dari Pelaku RW dititipkan kepada pelaku SNP untuk diserahkan kepada RW.
Pelaku AA juga mengakui bahwa masih terdapat sabu miliknya yang dititipkan kepada Pelaku HPS. Adanya pengakuan tersebut Tim Opsnal melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku HPS dirumahnya di Jalan Simponi, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 5 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat bruto 0,90 gram dan netto 0,40 gram.
Pelaku HPS mengaku sabu tersebut miliknya. Lalu ke enam pelaku beserta barang bukti keseluruhan sabu 13 paket dengan total bruto 8,21 gram dan berat netto 5,37 gram dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Simalungun.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara perkara, terhadap AZ dilakukan rehabilitasi medis ke Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Simalungun karena tidak ditemukan narkotika padanya namun urine positif mengandung amphevitamin.
“Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Kasi Humas menambahkan Polres Simalungun mengapresiasi informasi dan peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. “Kami juga masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” Pungkas AKP Verry Purba. (JX)






