Media Online Jurnal X
Jumat, 14 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Advokat Dwi Ngai Sinaga SH dalam sidang
dugaan korupsi penyaluran Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana di Kabupaten Samosir. (Foto Ist)

Advokat Dwi Ngai Sinaga SH dalam sidang dugaan korupsi penyaluran Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana di Kabupaten Samosir. (Foto Ist)

Sidang Korupsi Dana Bansos Samosir, Saksi Kemensos RI : Sudah Diperiksa dan Diaudit Tidak Ada Kerugian Negara !

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
14 Agustus 2026 | 17:10 WIB
inBERITA, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Pejabat Fungsional Pekerja Sosial Ahli Muda pada Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Dika Yudhistira Rizqy, menegaskan tidak ada temuan kerugian negara dalam penyaluran Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan Dika saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo, di Ruang Sidang Cakra IX Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/8) malam.

Dika yang bertugas pada Tim Kerja Pemulihan dan Penguatan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kemensos RI itu menjelaskan bahwa program bantuan tersebut juga dilaksanakan di sejumlah daerah lain di Indonesia.

Ia mengatakan, pelaksanaan program telah melalui proses pemeriksaan, termasuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Inspektorat.

Saat ditanya penasihat hukum terdakwa, Dwi Ngai Sinaga, mengenai hasil pemeriksaan terhadap program bantuan tersebut, Dika menyatakan tidak terdapat temuan kerugian negara.

“Tidak ada kerugian negara,” kata Dika menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa, Dwi Ngai Sinaga SH.

Dwi kembali memastikan apakah pemeriksaan terhadap program tersebut telah dilakukan. “Sudah diperiksa, dan hasil audit tidak ditemukan kerugian negara,” ujar Dika.

Selain pemeriksaan BPK RI, Dika juga menyebut pemeriksaan oleh Inspektorat telah dilakukan dan tidak menemukan temuan kerugian negara.

“Inspektorat juga sudah melakukan pemeriksaan? Dan tidak ada temuan kerugian negara,” kata Dika.

Dika juga menjelaskan bahwa program bantuan tersebut tidak hanya dilaksanakan di Kabupaten Samosir, tetapi terdapat di sejumlah daerah lainnya di Indonesia.

Menurutnya, secara umum pelaksanaan program tersebut juga telah mendapatkan pemeriksaan dan sejauh yang diketahuinya belum terdapat temuan kerugian negara. “Sejauh ini tidak ada,” katanya.

Keterangan tersebut kembali ditegaskan Dika ketika majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat menanyakan hal yang sama. “Jadi tidak ada temuan dari BPK RI, clear ya,” tanya hakim Hendra Hutabarat.

“Clear,yang mulia,” jawab Dika.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, Dika tetap menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam penyaluran bantuan tersebut.

Setelah persidangan, JPU Kejari Samosir Modana Hutajulu menjelaskan bahwa saksi dari Kemensos tersebut dihadirkan untuk menerangkan pelaksanaan program bantuan, termasuk mekanisme penyaluran dan pengawasannya.

Menurut Modana, berdasarkan keterangan saksi, bantuan yang diberikan kepada penerima merupakan bentuk cash transfer atau transfer langsung kepada penerima bantuan, kemudian penggunaannya dipertanggungjawabkan oleh penerima.

“Memang secara aturan dan regulasi yang diserahkan itu bentuknya cash transfer. Yang membelanjakan itu penerima bantuan langsung dan dipertanggungjawabkan langsung oleh penerima bantuan,” ujar Modana.

Ia juga menjelaskan posisi Dinas Sosial dalam program tersebut sebagai pihak yang melakukan pengawasan dan pemantauan agar bantuan dilaksanakan tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.

Terkait keterangan Dika mengenai hasil pemeriksaan BPK RI yang disebut tidak menemukan kerugian negara, Modana mengatakan hal tersebut merupakan fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kalau itu mungkin terkait dengan fakta persidangan, ya kita aminin memang,” kata Modana.

Namun, ketika ditanya apakah pernyataan tersebut berarti JPU membenarkan tidak adanya kerugian negara, Modana menegaskan pihaknya tidak serta-merta membenarkannya. “Kalau membenarkan, tidaklah,” ujarnya.

Modana juga menyinggung fakta persidangan mengenai kemungkinan perubahan bantuan tunai menjadi barang. Menurut dia, perubahan tersebut memiliki ketentuan dan harus mendapatkan persetujuan dari kementerian.

Ia menyebut dalam persidangan terungkap bahwa perubahan bentuk bantuan dapat dilakukan dengan syarat terdapat permintaan tertulis dan persetujuan dari kementerian.

Namun, menurut Modana, dalam perkara yang sedang diperiksa tersebut tidak terdapat permintaan tertulis maupun persetujuan sebagaimana dimaksud.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa Fitri Agust Karo-karo menilai keterangan Dika di persidangan memperkuat argumentasi pihaknya bahwa tidak terdapat temuan kerugian negara berdasarkan pemeriksaan BPK RI dan Inspektorat.

Penasihat hukum Rudi Zainal Sihombing mengatakan data mengenai hasil pemeriksaan tersebut merupakan fakta yang harus dipertimbangkan dalam perkara.“Yang benar, datanya ada,” tegas Rudi.

Menurut Rudi, temuan kerugian negara dalam perkara tersebut muncul setelah Kejari Samosir meminta Kantor Akuntan Publik (KAP) melakukan audit investigatif.

Dari audit tersebut, kata Rudi, kemudian muncul nilai kerugian negara sekitar Rp516 juta.

“Ini kemudian menjadi penting karena memang di persidangan berikutnya mungkin kita akan periksa orang-orang yang melakukan audit itu sendiri. Di sana nanti baru ketahuan faktanya seperti apa,” ujar Rudi.

Ia juga mempersoalkan metode audit yang menurutnya menyimpulkan kerugian negara karena tidak dapat menelusuri kwitansi pembelian barang.

Menurut Rudi, pemeriksaan seharusnya juga dilakukan langsung terhadap masyarakat penerima bantuan untuk mengetahui penggunaan bantuan tersebut.

Ia juga mempertanyakan hubungan dugaan kerugian negara tersebut dengan terdakwa Fitri Agust Karo-karo.

“Kalau misalkan bisa dibuktikan adanya kerugian negara senilai Rp516 juta, terus apa hubungannya dengan kepala dinas sosial?” kata Rudi.

Ia menyebut pihak yang menerima dan menggunakan bantuan seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban apabila memang terdapat kerugian negara.

Ia menambahkan, pihak penerima bantuan disebut telah mengembalikan kerugian negara, namun menurutnya belum ada pertanggungjawaban pidana terhadap pihak tersebut.

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Dwi Ngai Sinaga, menilai keterangan saksi Kemensos menarik karena berkaitan langsung dengan dakwaan JPU yang menyebut adanya perubahan mekanisme penyaluran bantuan.

Menurut Dwi, keterangan saksi di persidangan menunjukkan bahwa pelaksanaan program dilakukan melalui koordinasi dengan Kemensos. “Berarti kan ini ada persetujuan dari Kemensos sendiri, bukan ujug-ujug atau atas inisiatif dari Dinas Sosial sendiri,” ujar Dwi.

Ia juga menyoroti keterangan saksi bahwa program bantuan tersebut merupakan program berskala nasional dan telah dilaksanakan di sejumlah daerah.

Menurut Dwi, pemeriksaan BPK RI dan Inspektorat yang disebut tidak menemukan temuan kerugian negara menjadi fakta penting yang perlu dipertimbangkan majelis hakim. “Dipertegas, ada enggak auditnya? Ada. Ada enggak temuan? Tidak,” katanya.

Dwi menilai fakta tersebut menjadi bagian dari argumentasi pihaknya dalam membantah dakwaan JPU, khususnya terkait dugaan perubahan mekanisme bantuan.

“Yang harus memang digarisbawahi berdasarkan fakta persidangan tadi, bahwa segala sesuatunya atas seizin dari Kementerian Sosial,” ujar Dwi. (ROM)

Share8Tweet5SendShare

Berita Terkait

Ketua PWI Kota Pematangsiantar Periode 2026-2029 bersama Sekretaris Netty Herawati dan Bendahara Pardamean Pasaribu saat dikukuhkan Ketua PWI Provinsi Sumut Farianda Putra Sinik
BERITA

Selamat ! Rahayu Terpilih Sebagai Ketua Ketua PWI Kota Pematangsiantar 2026-2029

14 Agustus 2026 | 18:24 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Subrata Nata Lumbantobing SSTP MSP menghadiri Pembukaan...

Read more
Kasat Lantas AKP Simon E. Simatupang, S.H., M.H., CPHR pimpin Aksi Keselamatan Tertib Berlalu Lintas Bersama Mitra Grab
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gandeng Grab Wujudkan Keselamatan Berlalu Lintas

14 Agustus 2026 | 18:05 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wujud nyata polisi sebagai pelayan masyarakat terus ditunjukkan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar. Tak hanya melakukan...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama Forkopimda menyaksikan Pidato Kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto
BERITA

Walikota Pematangsiantar Bersama Forkopimda Saksikan Pidato Kenegaraan Presiden RI

14 Agustus 2026 | 17:22 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama Forkopimda menyaksikan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto...

Read more
Tersangka IE alias Iw dan barang bukti
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Jeruk

14 Agustus 2026 | 16:54 WIB

TANJUNGBALAI II Satuan Reserse narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus seorang pria berinisial IE alias Iw (46) diduga pengedar narkotika jenis...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Selamat ! Rahayu Terpilih Sebagai Ketua Ketua PWI Kota Pematangsiantar 2026-2029

14 Agustus 2026 | 18:24 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gandeng Grab Wujudkan Keselamatan Berlalu Lintas

14 Agustus 2026 | 18:05 WIB
BERITA

Walikota Pematangsiantar Bersama Forkopimda Saksikan Pidato Kenegaraan Presiden RI

14 Agustus 2026 | 17:22 WIB
BERITA

Sidang Korupsi Dana Bansos Samosir, Saksi Kemensos RI : Sudah Diperiksa dan Diaudit Tidak Ada Kerugian Negara !

14 Agustus 2026 | 17:10 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Jeruk

14 Agustus 2026 | 16:54 WIB
BERITA

Sambut HUT Kemerdekaan Ke 81 RI, Polres Pematangsiantar Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat

14 Agustus 2026 | 16:42 WIB
Medan

Polisi Ringkus Wanita Muda Penjual Pod Getar Kawasan Hotel di Medan Barat

14 Agustus 2026 | 16:37 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Hadiri Sosialisasi Cegah Tawuran di YP Tamsis

14 Agustus 2026 | 16:22 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Cek Ladang Jagung Petani Binaan di Jalan Pattimura Ujung

14 Agustus 2026 | 16:19 WIB
BERITA

Semarakkan HUT Kemerdekaan RI ke 81, Polres Pematangsiantar Gelar Lomba Joget Balon hingga Tarik Tambang

14 Agustus 2026 | 16:04 WIB
BERITA

Imbas 279 Siswa Diduga Keracunan Menu MBG di Karo, Sudaryono : Kepala SPPG Kami Copot dan Dapur Disegel

14 Agustus 2026 | 13:27 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Enam Orang Terkait Sabu di Bandar dan Bosar Maligas

14 Agustus 2026 | 10:46 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis