MEDAN II
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Iswanda Ramli menyatakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Keolahragaan memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
Iswanda mengatakan, Perda tersebut tidak hanya mengatur pengembangan olahraga, tetapi juga menjadi landasan untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, memiliki jiwa sportivitas serta mampu melahirkan atlet-atlet berprestasi.
“Perda ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dan berprestasi melalui pembinaan dan pengembangan olahraga yang terpadu dan berkelanjutan,” ujar Iswanda dalam pelaksanaan Sosialisasi ke VII Tahun 2026 Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2022 tentang Keolahragaan di Jalan Antariksa, Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, Minggu (16/8/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut, mewakili Camat Medan Polonia R. Tri Amanda S,
Dinas Pemuda dan Olahraga Abidan dan Arbanintil, mewakili Lurah Sari Rejo, Aslian Sibarani, tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan ratusan warga Kelurahan Sari Rejo lainnya.
Menurut Sekretaris Komisi 2 DPRD Medan ini , tujuan utama dibentuknya Perda tersebut antara lain meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmani, rohani dan sosial, sekaligus menjamin pemerataan akses masyarakat terhadap kegiatan olahraga.
“Olahraga tentunya sangat penting untuk meningkatkan kebugaran dan kesehatan masyarakat serta meningkatkan prestasi olahraga,” kata politisi Partai Demokrat ini yang akrab disapa Nanda.
Ia pun mengingatkan pentingnya semangat mens sana in corpore sano, yang berarti di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat. Karena itu, olahraga harus menjadi bagian dari kehidupan masyarakat dan dapat diakses seluruh lapisan warga.
Nanda menjelaskan, dalam Perda Nomor 7 Tahun 2022 juga ditegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban memberikan pelayanan, kemudahan serta pembinaan kepada organisasi keolahragaan.
Selain itu, Pemko Medan bertanggung jawab memfasilitasi berbagai kegiatan olahraga yang dilaksanakan di wilayah Kota Medan, mulai dari tingkat kota hingga kecamatan dan kelurahan.
“Pemerintah daerah harus hadir dalam memberikan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat maupun organisasi keolahragaan. Pembinaan olahraga tidak boleh hanya berorientasi pada kompetisi, tetapi juga harus menyentuh kebutuhan masyarakat untuk hidup sehat,” jelas Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan ini.
Nanda menyebutkan, sejumlah poin penting yang diatur dalam Perda tersebut di antaranya tujuan keolahragaan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, menanamkan nilai moral dan sportivitas, mempererat persatuan serta mencetak atlet-atlet berprestasi yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
Menurutnya, pembinaan yang dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan akan membuka peluang bagi generasi muda Kota Medan untuk mengembangkan potensi mereka di berbagai cabang olahraga.
“Dalam Perda ini juga ditegaskan upaya mencetak olahragawan yang mampu mengharumkan nama Kota Medan di tingkat provinsi, nasional hingga internasional. Pada akhirnya, prestasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan harkat dan kehormatan daerah,” ungkapnya.
Ia menekankan, pencapaian tujuan tersebut membutuhkan keterlibatan aktif pemerintah daerah, organisasi olahraga, masyarakat dan berbagai pihak terkait.
Karena itu, pemerintah daerah, kata Nanda, wajib hadir melalui pembinaan olahraga, pemberian pelayanan serta kemudahan dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan keolahragaan bagi seluruh warga Kota Medan.
“Perda ini penting terus disosialisasikan agar masyarakat mengetahui hak dan kesempatan mereka dalam kegiatan olahraga. Kita ingin olahraga menjadi bagian dari upaya membangun masyarakat Medan yang sehat, berkarakter dan berprestasi,” pungkasnya. (ROM)






