MEDAN II
Memaknai Dirgahayu Republik Indonesia ke-81, praktisi hukum Dwi Ngai Sinaga, S.H. M.H menilai perjalanan penegakan hukum di Indonesia hingga kini masih belum sepenuhnya dirasakan masyarakat, khususnya masyarakat bawah yang membutuhkan kepastian dan keadilan hukum.
Dwi Ngai mengatakan, memasuki 81 tahun kemerdekaan Indonesia, masih banyak persoalan masyarakat yang bersentuhan dengan hukum, namun proses penanganannya dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya.
“Dalam perjalanan negara Republik Indonesia yang sudah memasuki usia ke-81 tahun, proses hukum untuk masyarakat masih belum seutuhnya dirasakan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya persoalan masyarakat yang berbenturan dengan hukum, tetapi prosesnya belum sepenuhnya berjalan,” ujar Dwi Ngai Sinaga kepada wartawan, Senin (17/8), saat dimintai tanggapan mengenai makna Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 dari sisi hukum.
Ia mencontohkan salah satu perkara yang ditanganinya terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Lucia Lastiur Br Lumbanraja, khususnya dugaan penelantaran anak.
Menurutnya, perkara tersebut hingga hampir dua tahun belum memperoleh penyelesaian hukum di Polda Sumatera Utara.
Ia mengatakan kondisi tidak sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang secara serius telah memberikan perhatian terhadap penanganan KDRT serta kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Komitmen tersebut, kata Ketua DPC Peradi Kota Medan, antara lain diwujudkan melalui pembentukan dan perluasan Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
“Sudah sangat jelas Kapolri memberikan atensi khusus terhadap penanganan KDRT serta kekerasan terhadap perempuan dan anak. Komitmen itu juga terlihat dari pembentukan dan perluasan Direktorat PPA dan PPO. Tetapi fakta hukumnya di Polda Sumatera Utara, menurut kami, hal tersebut belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Amanat tersebut belum dijalankan secara maksimal oleh personel PPA Polda Sumut,” katanya.
Selain persoalan KDRT, Dwi itu juga menyoroti dugaan tindakan “main hakim sendiri” terhadap dua warga sipil asal Labuhanbatu. Ia menyebut kedua warga tersebut diduga ditangkap dan diborgol tanpa dasar hukum yang jelas serta melibatkan pihak sipil.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian agar setiap tindakan penegakan hukum tetap berdasarkan prosedur, bukti dan kewenangan yang sah.
“Jangan sampai masyarakat yang tidak memahami persoalan hukum justru menjadi korban dari proses penegakan hukum yang tidak sesuai prosedur. Setiap tindakan terhadap warga negara harus memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Dwi juga menyoroti persoalan penanganan dugaan korupsi terkait bantuan bencana di Kabupaten Samosir. Ia menilai terdapat persoalan ketimpangan dalam proses hukum terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurutnya, pihak Kementerian Sosial menyatakan tidak menemukan kerugian negara dalam program bantuan tersebut. Namun, di sisi lain, proses hukum tetap berjalan terhadap pihak tertentu.
“Di satu sisi, pihak Kemensos menyatakan tidak ada temuan kerugian negara, dalam hal ini BPK RI, tetapi proses hukum tetap berjalan kepada klien kami. Sementara ada pihak dari bank BUMN yang berstatus tersangka namun tidak dilakukan penahanan sampai hari ini. Ini menjadi pertanyaan mengenai konsistensi dan rasa keadilan dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
Ia juga menyinggung persoalan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan oknum jaksa dari Mandailing Natal yang diduga memiliki hubungan dengan seorang CPNS pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Labuhan Deli. Menurutnya, persoalan tersebut hingga kini belum memberikan kepastian hukum yang jelas.
“Jadi, inilah contoh persoalan hukum yang masih timpang di tengah perjalanan negara Republik Indonesia. Sampai sekarang belum menunjukkan satu dasar perubahan agar hukum bisa berjalan dan berpihak secara adil untuk dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.
Dwi menegaskan, berbagai persoalan tersebut menjadi bahan refleksi pada momentum HUT ke-81 Republik Indonesia. Menurutnya, kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan, tetapi juga harus diwujudkan melalui jaminan keadilan, kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat.
“Inilah berbagai persoalan hukum yang menurut kami belum selaras dengan perjalanan negara yang kini memasuki usia ke-81 tahun. Hukum masih abai dan belum sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat bawah,” katanya.
Ia berharap pemerintah terus memberikan penekanan kepada aparat penegak hukum (APH) agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, objektif dan tidak tebang pilih.
“Masih banyak proses penanganan hukum yang belum seutuhnya berjalan sesuai harapan. Pemerintah harus terus mendorong APH agar hukum berjalan tegak lurus, tidak tebang pilih dan benar-benar berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya. (ROM)






