MEDAN II
Polisi menangkap pria berinisial DH (42) diduga melakukan pemerkosaan dan merampas ponsel seluler milik korban dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian.
DH diamankan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Dalam pengembangan kasus, polisi turut mengamankan dua orang lainnya, yakni LM (45) dan RH (24), yang diduga berkaitan dengan penjualan dan penadahan ponsel hasil kejahatan.
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polrestabes Medan. Peristiwa itu disebut terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah bangunan di Jalan Amal, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi
mengatakan, penyelidikan awal dilakukan dengan menelusuri keberadaan ponsel milik korban. Polisi kemudian mengetahui ponsel tersebut berada di kawasan Dusun V Purwodadi, Jalan Pardede, Gang Flamboyan.
Petugas mendatangi lokasi dan menemukan ponsel tersebut di rumah RH yang diduga sebagai penadah. Dari pemeriksaan terhadap RH, polisi memperoleh informasi mengenai LM yang diduga menjual ponsel tersebut.
Petugas kemudian mendatangi kediaman LM di kawasan Perumahan Mutiara Biru, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dari pengembangan berikutnya, polisi mengetahui suami LM, yakni DH, berada di rumah istri pertamanya di kawasan Jalan Platina IV, Titi Papan, Kecamatan Medan Deli. Petugas bergerak ke lokasi tersebut dan mengamankan DH.
Dalam pemeriksaan awal, DH mengaku menghentikan korban bersama seorang pria yang saat itu sedang berboncengan sepeda motor. Tersangka disebut menanyakan arah menuju PDAM Tirtanadi sebelum mengaku sebagai anggota polisi.
DH juga diduga menanyakan surat izin mengemudi (SIM), penggunaan helm, hingga mempertanyakan apakah pasangan tersebut sering masuk hotel.
Setelah itu, tersangka diduga meminta korban turun dari sepeda motor dan menyuruh teman laki-laki korban melanjutkan perjalanan. Korban kemudian dibawa menuju kawasan Jalan Ring Road hingga Ngumban Surbakti.
Dalam perjalanan, tersangka diduga meminta ponsel korban dan menyuruhnya meletakkan telepon tersebut di jok sepeda motor. Korban selanjutnya dibawa ke sebuah bangunan kosong dan sepi di Jalan Amal, Medan.
Di lokasi tersebut, DH diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban. Setelah kejadian, korban disebut diminta mengenakan kembali pakaiannya, sementara tersangka pergi meninggalkan lokasi.
Selain menyelidiki dugaan kekerasan seksual, polisi juga menelusuri alur penjualan ponsel milik korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ponsel tersebut diduga dijual DH kepada RH seharga Rp600 ribu melalui transaksi secara COD di kawasan Jalan Bilal, Medan.
Polisi menyebut DH diduga telah menjual sedikitnya enam unit ponsel kepada RH. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah tindak pidana lainnya.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga memperoleh informasi bahwa DH diduga telah melakukan lebih dari 20 aksi di wilayah hukum Polrestabes Medan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian, melakukan pemerasan, serta diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Penyidik juga menemukan enam rekaman video yang diduga berkaitan dengan aksi pelaku. Polisi masih melakukan pendalaman dan mencocokkan temuan tersebut dengan laporan polisi lainnya.
Residivis Kasus Pemerasan
Hasil pemeriksaan juga mengungkap DH merupakan residivis. Ia pernah menjalani proses hukum pada 2020 di wilayah hukum Polres Belawan dalam kasus pemerasan dengan modus mengaku sebagai polisi.
Pada 2021, DH kembali berhadapan dengan hukum dalam perkara pemerasan dengan modus serupa di Polsek Medan Tembung.
Dalam kasus terbaru ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang diduga digunakan tersangka, helm, sarung tangan, masker berlogo TNI-Polri, tas, dompet, telepon seluler, serta sepeda motor Honda Vario 160.
Dari LM, polisi turut mengamankan sejumlah telepon seluler dan sepeda motor Honda Stylo 160. Sementara dari RH, petugas mengamankan satu unit HP Infinix Hot 60 Pro.
Saat ini DH, LM dan RH masih menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan di Satreskrim Polrestabes Medan. Polisi masih mendalami keterlibatan ketiganya dan mencocokkan dugaan aksi DH dengan laporan tindak pidana lainnya. (ROM)






