KARO II
Seorang anak perempuan berusia 10 tahun, penyandang disabilitas yang tidak dapat mendengar dan berbicara, diduga menjadi korban kekerasan seksual. Polisi mengamankan seorang pria berinisial JS (65), warga Berastagi, Kabupaten Karo, kurang dari 1×24 jam setelah laporan polisi diterbitkan.
Korban diketahui merupakan pelajar kelas IV Sekolah Luar Biasa (SLB) dan tinggal bersama ibunya di rumah tersangka, sementara sang ibu bekerja di rumah makan milik tersangka.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sekitar awal Januari 2026. Saat itu, korban berada di lantai dua rumah tersangka. JS diduga mendatangi korban dan melakukan tindakan dengan memegang bagian sensitif tubuh korban.
Sejak kejadian tersebut, korban disebut mengalami ketakutan terhadap tersangka dan lebih sering berada bersama ibunya.
Pada 17 Januari 2026, korban sempat menolak ketika diminta ibunya naik ke lantai atas. Melalui bahasa isyarat, korban menyampaikan bahwa dirinya merasa takut.
Setelah ditanya lebih lanjut, korban menunjukkan melalui bahasa isyarat bahwa bagian sensitif tubuhnya pernah dipegang seseorang. Ketika tersangka melintas, korban menunjuk ke arah JS.
Ibu korban kemudian menanyakan langsung kepada tersangka. Dalam keterangan yang diterima pihak kepolisian, tersangka disebut mengakui perbuatannya.
Namun, perkara tersebut tidak langsung dilaporkan dan belum mendapat penyelesaian selama kurang lebih tujuh bulan.
Hingga akhirnya, korban bersama ibunya, didampingi warga dan kepala desa, mendatangi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah Kabupaten Karo.
Pihak UPTD PPA kemudian berkoordinasi dengan Satres PPA-PPO Polres Karo serta mendampingi korban dan ibunya dalam proses pembuatan laporan polisi.
Laporan polisi diterbitkan pada 27 Juli 2026. Setelah memperoleh dua alat bukti yang dinilai cukup, penyidik bergerak cepat dan mengamankan JS kurang dari 1×24 jam.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi akta kelahiran korban serta hasil visum et repertum dari RSU Daerah Kabupaten Karo.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 415 ke-b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 6 huruf c serta Pasal 15 ayat (1) huruf g dan h UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Res PPA-PPO Iptu Tina N., S.H., M.H., mengatakan pihaknya menangani perkara tersebut secara cepat dan tepat karena korban merupakan anak sekaligus penyandang disabilitas yang termasuk kelompok rentan.
“Polres Karo tidak memandang status sosial maupun kondisi ekonomi seseorang dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum. Setiap perkara ditangani sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti,” tegasnya. (ROM)






