SIMALUNGUN II
Kegigihan personel Polsek Gunung Malela Polres Simalungun membuahkan hasil setelah berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat melarikan diri hingga ke Provinsi Aceh, pada Minggu (23/8/2026) sekira pukul 18.00 WIB.
Hal itu disampaikan Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H. M.H dikonfirmasi awak media pada Senin (24/8/2026) sore sekira pukul 17.38 WIB.
Kapolsek mengatakan pelaku curanmor tersebut RS alias Kedi (40) warga Pasar 3, Nagori Naga Jaya 1, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Curanmor tersebut terjadi pada hari Rabu (29/7/2026) pagi subuh sekira pukul 04.00 Wib di rumah korban Muhammad Sugito yang berlokasi di Huta III Rabuhit, Nagori Rabuhit, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Awalnya korbandiberitahukan isterinya bahwa sepedamotornya jenis Honda Mega Pro BK 6745 TX warna hitam, yang sebelumnya diparkir di dalam dapur rumah, sudah tidak ada lagi di tempatnya. Tak hanya sepedamotor, korban juga mendapati 1 unit ponsel merk Vivo Y02 warna biru yang sebelumnya diletakkan di atas tempat tidur di dalam kamar turut raib.
Kemudian korban memeriksa rumahnya dan mendapati pintu belakang sudah dalam kondisi terbuka, yang diduga menjadi jalur masuk pelaku. Korban kemudian mengecek lingkungan sekitar tempat tinggalnya dan berjumpa dengan sejumlah saksi. Menurut keterangan para saksi, mereka sempat melihat sepedamotor milik korban dibawa dua orang pelaku yang tidak dikenal.
Tidak terima kejadian itu dan membuatnya mengalami kerugian sekitar Rp10 juta, korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Gunung Malela dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/175/VII/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut, tertanggal 30 Juli 2026.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Minggu (23/8/2026) sekira pukul 18.00 WIB Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gunung Malela berhasil mengungkapnya dengan meringkus pelaku RS alias Kedi di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Kemudian turut disita barang bukti satu unit ponsel merk Vivo Y02 warna biru dan 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam BK 6745 TX.
Diinterogasi pelaku Kedi mengakui perbuatannya sehingga pelaku Kedi beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Gunung Malela.
“Saat ini Pelaku RS alias Kedi beserta seluruh barang bukti telah kami amankan untuk dilakukan proses dengan mempersangkakan Pasal 477 Subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” pungkas AKP Hengky. (JX)






