MEDAN II
Anggota DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung mengkritik proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan yang dinilai masih rumit, lama dan tidak jelas. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat masyarakat mengurus izin sekaligus berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu disampaikan Henry Jhon Hutagalung SH MH yang melakukan interupsi di ruang paripurna gedung dewan, Senin (24/8) dalam rapat paripurna agenda penyampaian rekomendasi DPRD Medan tentang peningkatan PAD dan penertiban Aset ke Walikota Medan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen didampingi unsur pimpinan dan para anggota dewan. Juga hadir Walikota-Wakil Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas -Zakiyuddin Harahap dan pimpinan OPD jajaran Pemko Medan.
Henry Jhon meminta Pemerintah Kota ( Pemko) Medan menyederhanakan proses pengurusan PBG agar lebih mudah, cepat dan transparan.
Menurutnya, kemudahan perizinan akan mendorong masyarakat untuk mengurus PBG sehingga retribusi yang menjadi sumber PAD dapat masuk secara jelas ke kas daerah.
“Saat ini pengurusan PBG rumit sehingga PAD dari retribusi PBG tidak jelas. Ini perlu perhatian serius Wali Kota Medan karena menyangkut penerimaan PAD. Kalau pengurusan PBG lancar, maka pemilik bangunan tidak malas mengurus izin. Sehingga PAD akan bertambah,” ujar Henry Jhon.
Ia menilai persoalan PBG juga berkaitan langsung dengan iklim investasi di Kota Medan. Jika proses perizinan sulit dan berbelit-belit, investor dikhawatirkan enggan menanamkan modalnya di Medan.
“Kalau urusan PBG saja sulit dan berbelit-belit, maka investor akan malas berinvestasi di Medan. Kalau investor malas, PAD akan hilang karena tidak mau lagi berinvestasi di Medan. Masalah PBG merupakan prioritas utama. Maka sangat mendesak untuk pembentukan Pansus PBG,” tegasnya.
Henry Jhon juga menyatakan setuju dengan rekomendasi Pansus PAD DPRD Medan yang menyoroti proses pengurusan PBG yang dinilai rumit, memakan waktu lama dan tidak memberikan kejelasan mengenai besaran biaya.
Bahkan, berdasarkan temuan di lapangan yang diterimanya, terdapat warga yang mengeluarkan biaya berbeda untuk pengurusan PBG meskipun luas tanahnya relatif sama.
“Dari temuan kita di lapangan, ada warga yang bangunannya bertingkat mengeluarkan biaya Rp13 juta. Bahkan ada warga yang luas tanahnya sama dengan yang bertingkat, tetapi rumahnya tidak bertingkat, mengeluarkan biaya sampai Rp20 juta. Begitu juga ada warga yang tanahnya mau digunakan untuk supermarket sampai mengeluarkan biaya Rp30 jutaan,” ungkapnya.
Menurut Henry Jhon, ketidakjelasan biaya dan lamanya proses pengurusan PBG membuat sebagian masyarakat akhirnya mengurungkan niat untuk mengurus izin. Dampaknya, potensi penerimaan PAD dari retribusi PBG juga ikut berkurang.
“Ketidakjelasan dan lamanya proses membuat warga mengurungkan niatnya mengurus PBG dan akhirnya mengurangi PAD,” katanya.
Karena itu, Henry Jhon meminta Wali Kota Medan Rico Waas tidak hanya memberikan instruksi, tetapi harus memastikan adanya realisasi dan pembenahan konkret dalam pelayanan PBG.
“Terkait hal ini, saya berharap Wali Kota tidak sekadar perintah-perintah saja dan tak ada realisasi. Kita minta supaya tidak omon-omon,” katanya.
# Tertibkan Aset Di Medan Johor
Juga dalam paripurna itu Henry Jhon pertanyakan keseriusan Walikota Medan Rico Waas untuk menertibkan lahan aset Pemko Medan di Medan Johor yang saat ini telah diperjualbelikan dibawah tangan. Parahnya, di lahan tersebut telah berdiri ratusan rumah dan menjadi pemukiman kumuh.
“Dimana keseriusaan Walikota Medan menertibkan aset tersebut. Lahan dikuasai pihak ketiga dijadikan pemukiman kumuh. Saya belum melihat ada tanda tanda penertiban serta revitalisasi pinggir sungai dekat lahan tersebut,” ujar Henry Jhon.
Disampaikan Henry Jhon Hutagalung asal politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu, ada aset Pemko Medan di Medan Johor yang sudah digarap pihak ke tiga sejak 20 tahun lalu. Setelah diperjual belikan dibawah tangan saat ini telah berdiri ratusan rumah penduduk dan rumah ibadah.
“Pada hal persoalan ini sudah kita sampaikan kepada Walikota Medan tahun lalu. Namun hingga saat ini belum ada tindaklanjut. Jangan sampai masa jabatan walikota berakhir namun belum ada penyelesaian. Dimana keseriusan Walikota mempertahankan lahan aset Pemko itu,” pungkasnya.(ROM)






