MEDAN II
Polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram (Kg) dengan menangkap tiga tersangka di sebuah rumah makan di Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Ketiga tersangka yang diamankan merupakan hubungan paman dan keponakan, yakni ; Asman (43), nelayan warga Jalan Perintis, Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai; Edo Rizki Manurung (22), warga Jalan Jarum Lingkungan V, Kelurahan Bunga Tanjung, Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai; serta Muhamamad Riski Naibaho (27)
, warga Dusun Sidomulyo, Kelurahan Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 35 Kg narkotika jenis sabu, 1 unit mobil Toyota Raize hitam BK 1927 ADR, serta 1 unit sepeda motor Honda ADV bernomor polisi BK 3188 VCI.
Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, ketiganya ditangkap pada Rabu (19/8) sekitar pukul 22.27 WIB.
“Ketiga tersangka dengan peran berbeda. Tersangka Asman berperan memantau situasi, Edo Rizki dan Muh Rizki Naibaho membawa mobil bersama sabu-sabu,” ujar Andy kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, sabu sabu tersebut dibawa dari Tanjungbalai untuk diantar kepada seseorang di wilayah Asahan. Para tersangka kemudian singgah di Rumah Makan Gunung Sari Baru di Hessa Perlompongan sambil menunggu pihak yang akan menerima barang tersebut. Namun, sebelum transaksi dilakukan, polisi lebih dahulu menangkap mereka.
Andy menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dua pria yang mengendarai Toyota Raize hitam dengan nomor polisi BK 1927 ADR membawa narkotika jenis sabu dari Tanjung Balai menuju titik temu di Rumah Makan Gunung Sari Baru, Hessa Perlompongan, Air Batu, Asahan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pengecekan lokasi dan bersiaga di sekitar rumah makan.
“Sekitar pukul 22.27 WIB, mobil Toyota Raize hitam Nopol BK 1927 ADR datang hendak parkir dan tim langsung menghadang mobil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yang berada di dalam mobil yakni Edo Rizki Manurung dan M Rizki Naibaho,” jelasnya.
Tak lama berselang, seorang pria datang mengendarai sepeda motor. Karena menunjukkan gelagat mencurigakan, petugas kemudian mengamankannya.
Pria tersebut diketahui bernama Asman. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menduga Asman berperan sebagai pengendali dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
“Tersangka Asman ini setelah diperiksa ternyata sebagai pengendali peredaran narkoba jenis sabu-sabu tersebut,” ungkap Andy.
Dari dalam mobil, petugas menemukan dua bungkusan plastik hitam berukuran besar yang berisi total 35 kilogram sabu-sabu.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku barang haram tersebut milik mereka dan akan diserahkan kepada seseorang di rumah makan tersebut.
“Barang itu diakui milik mereka yang akan diantar ke rumah makan oleh seorang pria dipanggil Pak Lah yang berdomisili di Aceh untuk diserahkan kepada seseorang yang kini keduanya masih lidik,” pungkas Andy. (ROM)






