MEDAN II
Anggota DPRD Medan Dr. Dra. Lily, MBA, MH minta Walikota Medan melalui Satpol PP Kota Medan untuk menata seluruh pedagang Angkringan di kawasan Jalan Rajak, Jalan Gatot Subroto, Jalan Kota Baru, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Keberadaan pedagang dituding telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga sekitar karena beroperasi hingga pukul 3.00 Wib dini hari setiap harinya.
“Kita minta Satpol PP supaya menata para pedagang. Sehingga dapat mengikuti aturan dalam berusaha di lokasi dimaksud,” ujar Lily kepada wartawan, Selasa ( 1/9/2026).
Menurut Lily, penataan hendaknya dilakukan guna memerapkan Perwal sesuai zonasi sehingga tifak mengganggi kenyamanan dan ketertiban warga setempat.
“Kita mendapat keluhan warga sekitar. Para pedagang beroperasi sampai pukul 2.00 Wib bahkan pukul 3.00 Wib. Bahkan, menyuguhkan musik dengan volume keras sehingga menimbulkan kebisingan dan keributan,” terang Lily.
“Akhirnya kan sudah mengganggu ketertiban warga sekitar. Mereka tidak bisa beristirahat dengan tenang karena suara musik yang keras,” pungkas Lily.
Disampaikan Lily, dirinya telah menerima keluhan dari warga saat reses, warga yang bermukim di kawasan Jalan Rajak, Jalan Gatot Subroto, Jalan Kota Baru, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Warga mengaku resah dan terganggu dengan keberadaan pedagang angkringan. Tidak hanya menimbulkan kebisingan tetapi juga warga kesulutan keluar masuk ke rumah mereka. Parahnya, para pedagang selalu menyisahkan sampah usai berdagang di depan rumah warga. Bahkan, aroma pesing juga menyeruak di sekitar rumah warga karena di kawasan itu tidak tersedia toilet umum.
Masih menurut Lily menyampaikan keluhan pedagang, dimana pedagang berbaur pengunjung juga bermain poker, main domino di lokasi sehingga menimbulkan kegaduhan dan membuat warga merasa terganggu.
“Bagaimana pun angkringan itu bagian dari UMKM, kita sebagai partai wong cilik juga mendukung adanya angkringan tersebut. Namun, kita berharap keberadaannya jangan sampai mengganggu ketertiban umum. Kasihan warga setempat. Mereka juga punya hak untuk merasa nyaman di rumah sendiri,” tandas Dr Lily MBA.
Dikatakan Lily, merujuk Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 mengatur tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan, sebenarnya sudah ada pembagian zonanya, yang dibagi tiga. Yakni, zona hijau, kuning dan merah.
“Kalau zona hijau boleh berjualan dan tidak diatur jamnya. Terserah mau jualan sampai jam berapa. Kalau zona merah, lokasi angkringan itu berada di jalan Gatot Subroto berada di jalan protokol memang tidak boleh berjualan. Kalau zona Kuning, itu ada aturan jam operasionalnya,” papar Lily.
Jadi dengan ada zona itu, lanjut Lily, kalau boleh operasional angkringan di tiga kawasan itu diatur operasionalnya melalui Perwal Kota Medan. (ROM)






