PEMATANGSIANTAR II
Bhabinkamtibmas Polseķ Siantar Martoba Polres Pematangsiantar selesaikan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Perum BTN Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, pada Selasa sore (1/9/2026) sekira pukul : 15.00 Wib.
Kapolsek Siantar Martoba IPTU Edy J.J. Manalu SH. MH mengatakan dugaan KDRT tersebut dilakukan pihak 1 inisial WS (30) selaku suami kepada Pihak II inisial A br S. (30) selaku isteri yang terjadi pada Selasa siang 1 september 2026 sekira pukul : 14.00 Wib.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dengan melampirkan surat pernyataan perdamaian bermaterai sehingga dugaan KDRT tersebut diselesaikan dengan Problem Solving.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan. Selama kegiatan Problem Solving tersebut berjalan lancar dan aman,” Kata IPTU Edy. (JX)






