SIMALUNGUN II
Polsek Bandar Huluan Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPDA Amry J. Sitanggang SH meringkus Jerman Juventus Nababan tersangka pencuri sepedamotor milik kakak kandungnya pada Rabu siang (2/9/2026) sekira pukul 12.30 WIB.
Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, S.H. M.H menjelaskan penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VIII/2026/SPKT/Polsek Bandar Huluan tanggal 31 Agustus 2026, dengan pelapor Endang Yusniati Nababan yang merupakan kakak kandung tersangka.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu malam (30/8/2026) sekira pukul 20.00 WIB, di samping sebuah kios di Jalan Rajamin, S.H., Pasar IB, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Korban baru menyadari kehilangan sepeda motornya jenis Honda Supra X125 setelah meminta saksi mengambilkan dompet dari bagasi motor, namun motor tersebut sudah tidak berada disamping kios milik kakaknya dengan kunci kontak dititipkan kepada seorang saksi
Setelah memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, terungkap bahwa pelaku pencurian adalah adik kandung korban sendiri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir senilai Rp15.000.000 dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Bandar Huluan.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu siang (2/9/ 2026/ sekira pukul 12.30 WIB Kanit Reskrim, IPDA Amri J. Sitanggang, S.H bersama Tim Opsnal berhasil meringkus tersangka di rumah orang tuanya di Nagori Bandar, Kecamatan Bandar.
Di interogasi, tersangka mengakui aksi pencurian tersebut bermula dari niatnya meminta uang kepada korban yang tidak dipenuhi, sehingga tersangka nekat mengambil kunci motor yang tergeletak di atas meja kios saat korban sedang sibuk melayani pembeli. Lalu sepeda motor tersebut digadaikan di kawasan Simpang Dosin dengan harga Rp1.000.000.
“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan mendatangi kios pelapor untuk meminta uang, dan ketika permintaannya tidak dipenuhi, tersangka memanfaatkan situasi untuk mencuri sepeda motor milik korban yang tidak lain adalah kakak kandungnya sendiri,” Jelasnya.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bandar Huluan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” Pungkas IPTU Patar.






