MEDAN II
Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, S.T, mengajak masyarakat untuk lebih proaktif mengecek sendiri kelayakan sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) melalui aplikasi resmi pemerintah. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari kekecewaan warga yang gagal mendapatkan bantuan akibat persoalan data administrasi kependudukan (Adminduk) yang tidak valid atau tidak sinkron.
Ajakan itu disampaikan Edi Saputra di hadapan ratusan warga saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Suka Murni, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Edi, masih banyak masyarakat yang langsung menyalahkan Kepala Lingkungan (Kepling) ketika tidak menerima bantuan sosial maupun gagal dalam proses administrasi untuk melamar pekerjaan di instansi pemerintah.
Padahal, persoalan utama sering kali berasal dari data kependudukan yang tidak sinkron.
“Jadi, tidak usah ribut dan protes ke Kepling bila tidak dapat bantuan dan gagal melamar di instansi pemerintah. Karena data Adminduknya yang tidak sinkron,” kata Edi.
Ia mengatakan, pemerintah menyediakan berbagai jenis bantuan sosial ( bansos) yang dapat diakses masyarakat, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Penerima Bantuan Iuran (PBI), Program Indonesia Pintar (PIP), KIP Kuliah, bantuan subsidi upah, stimulus listrik, bantuan bagi lansia, penyandang disabilitas, pelaku UMKM hingga berbagai program bantuan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, Edi bahkan langsung mempraktikkan cara masyarakat mengecek status dan peluang mendapatkan bantuan sosial.
Warga diminta membuka mesin pencarian Google dan mengetik kata kunci “cek Desil” atau “cek Bansos Kemensos”, kemudian memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Yang berpeluang mendapatkan bantuan adalah Desil 1 sampai 4. Jika masuk Desil 1 sampai 4, buka Playstore, download aplikasi ‘Cek Bansos’, lalu isi NIK, nomor KK, email dan nomor HP yang aktif,” jelasnya.
Edi juga mengingatkan masyarakat mengenai sejumlah faktor yang dapat membuat seseorang masuk kategori Desil 5 hingga 10 atau dianggap sebagai warga mampu sehingga tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan.
Di antaranya memiliki pendapatan di atas Upah Minimum Kota (UMK), terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, menggunakan daya listrik di atas 900 watt, memiliki anggota keluarga ASN, memiliki cicilan rumah, mobil maupun sepeda motor, pinjaman online, hingga terdeteksi terlibat aktivitas judi online.
“Jangan jual data rekening anak kita. Karena bisa disalahgunakan untuk judi online. Kalau terdeteksi, satu keluarga itu bisa dianggap mampu. Senin nanti langsung tutup ke bank kalau rekening sudah tidak dipakai,” paparnya.
Selain persoalan bantuan sosial, Edi Saputra juga mengingatkan warga agar tidak menyepelekan kelengkapan dokumen administrasi kependudukan.
Menurutnya, ketidaksesuaian nama dalam dokumen, termasuk antara akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya, harus segera diselesaikan sesuai prosedur.
Ia mencontohkan, persoalan nama yang tidak sinkron pada akta kelahiran dalam kondisi tertentu membutuhkan proses penyelesaian melalui pengadilan.
Edi juga menyoroti persoalan surat ahli waris yang sering terlambat diurus dan pada akhirnya memicu konflik di tengah keluarga.
“Jangan nanti tiba-tiba sudah mendesak baru diurus, sementara datanya masih belum lengkap. Jangan sepele dengan surat-surat Adminduk dan jangan pernah meminjamkan kepada orang lain, karena bisa digunakan untuk pinjol dan lainnya,” tegasnya.
Sebagai upaya membantu masyarakat melengkapi administrasi kependudukan, Edi menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Medan telah membuka posko pelayanan di Jalan Mandala By Pass.
Pelayanan pengurusan kelengkapan Adminduk, termasuk pengurusan surat pindah, dapat diakses masyarakat secara gratis setiap Senin sore hingga pukul 22.00 WIB.
Edi kembali menegaskan bahwa kelengkapan dan validitas data kependudukan menjadi salah satu hal penting dalam mengakses berbagai pelayanan pemerintah.
“50 tahun pun di Medan misalnya, jika tidak lengkap Adminduknya, tidak bisa mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kota Medan. Makanya, saya ingatkan sekali lagi, uruslah Adminduknya,” pungkas Edi Saputra. (ROM)






