MEDAN II
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar praktik penipuan online atau scam dengan modus menawarkan keuntungan kepada korban melalui misi menonton cuplikan film.
Alih-alih mendapatkan bonus hingga puluhan juta rupiah, korban justru diduga terus dipancing untuk melakukan transfer uang dan deposit berulang kali. Ketika hendak menarik keuntungan, saldo yang dijanjikan para pelaku ternyata tidak dapat dicairkan.
Dua tersangka berinisial CMA dan MM telah diamankan polisi dari sebuah rumah kos di Jalan Luku I, Gang Muttaqien, Kecamatan Medan Johor.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari praktik penipuan online yang memanfaatkan media sosial untuk menjaring korban.
“Kami mengungkap praktik penipuan online dengan modus korban diminta mengerjakan tugas atau misi berupa menonton cuplikan film dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan atau bonus,” kata Bayu kepada wartawan di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026).
Bayu menjelaskan, para pelaku terlebih dahulu membuat iklan di media sosial. Tersangka CMA diduga berperan membuat iklan berbayar melalui Facebook dan Instagram menggunakan Meta Ads.
Iklan tersebut menawarkan program berlangganan atau misi menonton film dengan biaya tertentu. Para calon peserta dijanjikan keuntungan dan bonus dengan nominal mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.
Korban yang tertarik dan mengklik iklan kemudian secara otomatis diarahkan masuk ke dalam grup Telegram yang telah disiapkan para pelaku.
“Setelah masuk, member diarahkan untuk mengerjakan tugas dan melakukan deposit. Semakin banyak tugas yang diselesaikan, korban diyakinkan bahwa bonus yang diperoleh juga semakin besar,” jelasnya.
Namun, jebakan baru justru muncul ketika korban mencoba menarik saldo bonus yang telah dijanjikan.
Uang tersebut tidak dapat dicairkan. Para pelaku kemudian kembali meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan alasan saldo harus ditambah agar seluruh keuntungan dapat ditarik.
“Korban terus diarahkan untuk melakukan transfer kembali. Padahal bonus yang dijanjikan pada akhirnya tidak bisa ditarik,” ungkap Bayu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan CMA dan MM pada 19 Agustus 2026. Polisi juga menetapkan seorang tersangka lainnya berinisial BA sebagai tersangka.
Namun, BA hingga kini belum berhasil diamankan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K. S.H. M.H mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan ruang digital untuk menjerat masyarakat.
Menurutnya, masyarakat harus semakin waspada terhadap berbagai tawaran keuntungan instan yang beredar di media sosial, khususnya tawaran yang mengharuskan pengguna terlebih dahulu mengirimkan sejumlah uang.
“Modus kejahatan siber terus berkembang dan memanfaatkan berbagai platform digital. Masyarakat harus berhati-hati terhadap tawaran bonus atau keuntungan yang mensyaratkan deposit maupun transfer uang secara berulang,” ujarnya.
Dari tangan para tersangka, penyidik turut menyita dua unit komputer dan enam unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan tersebut.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda kategori V.
Saat ini, CMA dan MM telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumut sejak 20 Agustus 2026.
Sementara itu, polisi masih memburu BA yang diduga memiliki peran membujuk dan mengarahkan korban agar kembali melakukan deposit. (ROM)






