MEDAN II
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, H. Iswanda Ramli, SE, menyoroti pelayanan Universal Health Coverage (UHC) terhadap masyarakat. Program yang seharusnya mempermudah warga mendapatkan pengobatan dinilai masih menyisakan persoalan serius di lapangan.
Keluhan kamar rumah sakit penuh hingga pasien pengguna UHC yang dinilai belum pulih sepenuhnya namun sudah diperbolehkan pulang, menjadi persoalan yang harus segera dibenahi.
Hal itu disampaikan Iswanda Ramli saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-IX Tahun 2026 tentang Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota, di Jalan Flamboyan Raya, Gang Musyawarah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (6/9/2026).
Menurut politisi Partai Demokrat yang disapa Nanda, program UHC yang kini ditingkatkan menjadi UHC Primer harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan justru membuat warga menghadapi hambatan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Pelayanan UHC Primer ini harus ditingkatkan. Jangan sampai programnya sudah bagus, tetapi masyarakat masih kesulitan ketika berobat,” tegas Nanda.
Sekretaris Komisi 2 DPRD Medan itu mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak keluhan masyarakat ketika berobat ke rumah sakit, khususnya terkait ketersediaan kamar.
“Sampai hari ini masyarakat selalu mengeluh jika berobat ke rumah sakit, terutama rumah sakit swasta. Kendala yang selalu dihadapi masyarakat adalah tidak ada kamar atau kamar penuh,” ujarnya.
Persoalan tersebut, menurut Nanda, berdampak langsung kepada masyarakat, terutama warga kurang mampu yang sangat bergantung pada program UHC untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Selain sulit mendapatkan kamar, Nanda juga menyoroti keluhan pasien pengguna UHC yang dinilai belum sembuh sepenuhnya namun sudah diperbolehkan pulang.
“Lalu yang kedua, bagi pasien pengguna UHC belum sembuh benar sudah disuruh pulang,” ungkap Nanda.
Kondisi tersebut, kata Nanda, tidak boleh dibiarkan karena pelayanan kesehatan menyangkut keselamatan dan kualitas hidup masyarakat.
Nanda menegaskan, jangan sampai warga yang sedang sakit justru menjadi korban akibat pelayanan kesehatan yang belum optimal.
Untuk itu, Nanda meminta seluruh rumah sakit di Kota Medan tidak mempersulit masyarakat yang membutuhkan pengobatan, termasuk warga yang datang hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menurut Nanda, UHC merupakan jaminan pemerintah agar masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa terbebani biaya.
Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan secara promotif, preventif, kuratif hingga rehabilitatif.
“Karena biaya pengobatan sudah ditanggung pemerintah melalui APBD, maka masyarakat harus benar-benar mendapatkan pelayanan yang layak dan maksimal,” tegas Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan tersebut.
Nanda pun membuka ruang bagi masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) V yang mengalami kendala pelayanan kesehatan.
“Kepada bapak dan ibu warga Dapil V, meliputi Kecamatan Medan Sunggal, Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia dan Medan Selayang, jika mengalami kendala di rumah sakit silakan hubungi saya. Untuk masyarakat, kita siap membantu,” katanya.
Selain pelayanan UHC, Nanda juga meminta Pemko Medan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan dan menambah jumlah dokter spesialis.
Menurutnya, keterbatasan dokter spesialis, khususnya di RSUD dr Pirngadi Medan, juga berpotensi berdampak pada lamanya masyarakat mendapatkan pelayanan medis.
Sementara itu, mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Siska K. Rizaldi mengapresiasi pelaksanaan Sosialisasi Perda tentang Sistem Kesehatan Kota yang diinisiasi Iswanda Ramli.
“Ini merupakan salah satu bentuk kepedulian terhadap peningkatan kesehatan masyarakat,” ujar Siska.
Turut hadir mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan dr. Siska K. Rizaldi, mewakili Camat Medan Selayang Eva Y. Samosir, Lurah Tanjung Sari Ihsan Nugroho Harahap, tokoh masyarakat, tokoh agama serta ratusan warga Medan Selayang. (ROM)






