PEMATANGSIANTAR II
Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui piket Unit Reskrim AIPTU Azwar Nasution dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Tongah AIPDA Dedy Silalahi selesaikan dugaan tindak pidana penganiayaan di Upas Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dengan problem solving, pada Sabtu siang (5/9/2026) sekira pukul 12.30 Wib.
Kapolsek Siantar Martoba IPTU Edy J.J. Manalu SH. MH dalam laporannya bahwa, awalnya sekitar bulan Agustus Pihak kedua inisial D (24) meminjam uang Pihak I inisial M (44) sebesar Rp. 200.000 dengan perjanjian akan dipulangkan dengan cara dicicil.
Namun Pihak II ketika ditagih sisanya melakukan perlawanan dan memukul Pihak I. Tidak terima kejadian tersebut Pihak I melaporkan ke Polsek Martoba. Selanjutnya Polsek Siantar Martoba melalui piket Unit Reskrim AIPTU Azwar Nasution dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Tongah AIPDA Dedy Silalahi melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di rumah RT Bapak Dimun yang jug terletak di Upas Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba.
Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan berdamai.
“Dugaan penganiayaan itu sudah diselesaikan dengan Problem Solving karena Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan,” Pungkas IPTU Edy. (JX)






