MEDAN II
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan Edi Saputra, S.T meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ASN dan Kepala Lingkungan (Kepling), menyusul kembali terungkapnya keterlibatan oknum Kepling dalam perkara narkotika.
Dalam waktu berdekatan, dua Kepling ditangkap aparat kepolisian dalam perkara berbeda.
Seorang Kepling berinisial AR (37) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) dengan barang bukti 600 butir ekstasi. Berdasarkan keterangan kepolisian, AR diduga berperan sebagai kurir narkotika tersebut.
Kasus lainnya melibatkan seorang Kepling perempuan berinisial FAP (41) yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan dengan barang bukti dua pod atau vape yang diduga mengandung narkotika serta dua butir ekstasi.
Atas dasar itu, Edi Saputra meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama jajaran Pemko Medan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh Kepling.
Politisi PAN tersebut menilai Pemko Medan tidak boleh terus berlindung di balik istilah “ulah oknum” setiap kali aparatur Pemerintah tersandung persoalan hukum, khususnya narkotika.
Edi menilai dua kasus tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemko Medan. Sebab, Kepling merupakan aparatur yang berada di garda terdepan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Kepling seharusnya menjadi mata dan telinga pemerintah dalam mengetahui persoalan di lingkungannya, termasuk peredaran narkoba. Kalau justru ada yang diduga terlibat dalam distribusi narkotika, sistem rekrutmen, pembinaan dan pengawasannya harus dievaluasi,” kata Edi kepada wartawan, Minggu (6/9/2026).
Menurut Edi, dalam beberapa tahun terakhir sejumlah Kepling di Kota Medan pernah tersangkut berbagai perkara hukum. Mulai dari pungutan liar, penganiayaan hingga penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Pada 2026, seorang Kepling di kawasan Pulo Brayan Kota disebut tersangkut perkara sabu dengan barang bukti mendekati 300 gram. Sebelumnya, Kepling di Petisah Hulu juga pernah ditangkap dalam perkara peredaran sabu.
Di luar perkara narkoba, salah satu kasus pungli yang melibatkan Kepling bahkan berakhir dengan vonis empat tahun penjara.
“Jika kasus serupa terus muncul, kita tidak boleh hanya berhenti pada kalimat ‘ini ulah oknum’. Harus diperiksa apakah ada kelemahan dalam seleksi, pembinaan, pengawasan dan deteksi dini,” ujar Edi.
NarkobaPernah Menyentuh Pejabat Pemko Medan
Edi kemudian menyinggung langkah Wali Kota Medan Rico Waas yang pada 26 April 2025 melakukan tes urine mendadak terhadap 21 Camat dan 151 Lurah se-Kota Medan.
Pemeriksaan lanjutan disebut menemukan sejumlah pejabat yang harus menjalani asesmen, termasuk terkait ketergantungan sabu, penyalahgunaan ganja dan riwayat penggunaan narkotika.
Edi mengapresiasi langkah tersebut. Namun menurutnya, pemeriksaan tidak boleh berhenti hanya pada Camat dan Lurah.
“Tes terhadap Camat dan Lurah merupakan langkah baik. Tetapi untuk membangun pemerintahan yang benar-benar bersih dari narkoba, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada dua kelompok jabatan itu,” tegasnya.
Menurut Edi, sampai saat ini belum terlihat secara terbuka apakah seluruh ASN Pemko Medan dan seluruh Kepling se-Kota Medan telah menjalani pemeriksaan narkoba secara menyeluruh dan tuntas.
Karena itu, Edi meminta Pemko Medan memperluas tes narkoba secara berkala, mendadak dan acak dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta instansi terkait.
“Jangan menunggu ada penangkapan baru dilakukan pemeriksaan. Yang dibutuhkan adalah sistem deteksi dini yang berjalan terus-menerus,” katanya.
Edi menegaskan, keterlibatan ASN dalam narkoba tidak dapat dipandang sebagai persoalan pribadi semata.
Menurutnya, dampak penyalahgunaan narkoba dapat masuk langsung ke dalam sistem dan pekerjaan pemerintahan.
Penggunaan narkoba berpotensi memengaruhi konsentrasi, ketelitian, daya ingat, kestabilan emosi dan kemampuan seseorang dalam mengambil keputusan.
Akibatnya, dapat terjadi kesalahan administrasi, keterlambatan pekerjaan, menurunnya produktivitas hingga buruknya pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau konsentrasi dan kedisiplinan ASN terganggu, pekerjaan ikut terganggu. Masyarakat yang membutuhkan pelayanan akhirnya bisa terkena dampaknya,” kata Edi.
Risikonya, kata Edi, akan semakin besar apabila ASN tersebut memegang jabatan strategis atau memiliki akses terhadap anggaran, aset, data masyarakat, bantuan sosial, perizinan, pengadaan maupun sistem elektronik pemerintah.
Dalam kondisi ketergantungan, kebutuhan memperoleh uang juga berpotensi mendorong seseorang melakukan penyalahgunaan jabatan, pungli, penggelapan atau penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, ketika seorang ASN harus menjalani pemeriksaan, rehabilitasi, dinonaktifkan atau menghadapi proses hukum, pekerjaan yang ditinggalkan harus dialihkan kepada pegawai lain.
Akibatnya, beban kerja meningkat, penyelesaian administrasi dapat melambat, pelayanan terganggu dan target organisasi berpotensi tidak tercapai.
“Jadi dampaknya bukan hanya kepada satu orang. Satu ASN yang bermasalah bisa membebani satu unit kerja,” ujar Edi.
Bagi pejabat struktural, persoalan tersebut juga dapat mengganggu kepemimpinan dan koordinasi terhadap bawahan.
Karena itu, menurut Edi, persoalan narkoba harus menjadi bagian penting dalam evaluasi kinerja, disiplin, promosi, mutasi dan kelayakan seseorang untuk menduduki jabatan.
# Ancaman Data
Edi juga mengingatkan bahwa ASN tertentu memiliki akses terhadap data sensitif, dokumen dan fasilitas keuangan pemerintah.
Menurutnya, apabila seorang aparatur mengalami ketergantungan atau terhubung dengan jaringan narkoba, risiko yang muncul bukan hanya menyangkut persoalan uang, tetapi juga keamanan informasi dan integritas pemerintahan.
Data kependudukan, bantuan sosial, perizinan, anggaran maupun dokumen internal pemerintah, katanya, harus terlindungi dari potensi penyalahgunaan.
Selain narkoba, Edi turut menyoroti judi online sebagai ancaman serius terhadap integritas aparatur.
# Ancaman Judol
Salah satu kasus yang pernah mencuat melibatkan mantan Camat Medan Maimun yang tersangkut persoalan penyalahgunaan fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah sekitar Rp1,2 miliar untuk judi online dan berbagai kepentingan pribadi.
Kasus lainnya melibatkan mantan Kepling yang, berdasarkan keterangan kepolisian, diduga menggadaikan tiga sepeda motor milik warga dan menggunakan uangnya untuk bermain judi online.
“Ketika narkoba atau judi sudah menjadi kecanduan, risikonya dapat berkembang menjadi penyalahgunaan jabatan, penggelapan, pungli atau kejahatan lain. Di pemerintahan, risikonya lebih besar karena ada kewenangan dan fasilitas negara yang melekat,” tegas Edi.
# Lurah Dan Camat Jangan Lepas Tangan
Edi menilai seluruh Kepling aktif di Kota Medan perlu dievaluasi secara teliti.
Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab pembinaan Kepling tidak dapat dilepaskan dari Lurah dan Camat.
Jika pelanggaran berlangsung lama tanpa terdeteksi, menurutnya, sistem pengawasan berjenjang harus dievaluasi.
“Apakah Lurah dan Camat mengetahui kondisi Kepling yang mereka bina? Apakah evaluasi dilakukan rutin dan pengaduan masyarakat benar-benar ditindaklanjuti? Ini harus dijawab,” ujarnya.
Edi juga mendorong Pemko Medan menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat.
Kanal tersebut diharapkan dapat digunakan warga untuk melaporkan persoalan narkoba, pungli, judi online, penyalahgunaan bantuan sosial maupun penyalahgunaan jabatan.
Menurut Edi, DPRD Kota Medan tidak cukup hanya mengetahui persoalan aparatur dari pemberitaan media atau setelah adanya penangkapan oleh aparat penegak hukum.
Pemko Medan, kata Edi, perlu menyampaikan data resmi melalui BKPSDM, Inspektorat dan perangkat terkait mengenai jumlah ASN dan Kepling yang telah menjalani tes, hasil pemeriksaan, asesmen, rehabilitasi, sanksi disiplin, proses hukum hingga status kepegawaian terakhir.
“Pemerintah jangan sampai baru mengetahui masalah setelah polisi melakukan penangkapan. Sistem internal harus mampu mendeteksi persoalan lebih awal,” katanya.
Edi menegaskan, tujuan pemeriksaan bukan sekadar mencari kesalahan aparatur.
Menurutnya, langkah tersebut harus menjadi bagian dari upaya memastikan pelayanan publik dijalankan oleh aparatur yang memiliki integritas dan mampu menjalankan tugas secara profesional.
“ASN, Camat, Lurah dan Kepling adalah wajah pemerintah. Kalau aparaturnya bermasalah, dampaknya bisa mengenai pelayanan, disiplin organisasi, pengelolaan anggaran, keamanan data dan kepercayaan masyarakat. Karena itu pembenahan harus dilakukan mulai dari rekrutmen, pembinaan, pengawasan, deteksi dini hingga penindakan,” pungkasnya. (ROM)






