MEDAN II
Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan tidak sekadar menjadi upaya menurunkan angka kemiskinan di atas kertas.
Penegasan itu disampaikan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan pengusul atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Senin (7/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen bersama Wakil Ketua DPRD Kota Medan Zulkarnaen.
Dame Duma mengatakan, Fraksi Gerindra menaruh perhatian serius terhadap perkembangan angka kemiskinan di Kota Medan. Berdasarkan data yang disampaikan, angka kemiskinan Kota Medan pada 2025 turun menjadi 7,25 persen dibandingkan 7,94 persen pada 2024.
Namun, di tengah penurunan persentase tersebut, garis kemiskinan justru mengalami kenaikan dari Rp695.295 menjadi Rp721.547 per kapita per bulan. Selain itu, indeks keparahan kemiskinan atau P2 juga meningkat menjadi 0,35.
Menurut Dame Duma, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius Pemko Medan agar keberhasilan penurunan angka kemiskinan tidak hanya terlihat baik secara statistik.
“Kemiskinan tidak cukup dibaca dari angka persentase. Jangan sampai angka kemiskinan turun di atas kertas, tetapi masyarakat miskin tetap kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya,” tegasnya.
Untuk itu, Fraksi Gerindra meminta Pemko Medan memperbaiki akurasi data kemiskinan melalui proses pemutakhiran, verifikasi, validasi, serta integrasi data yang berkelanjutan.
Pemerintah, kata Dame Duma, harus memastikan warga yang benar-benar layak menerima bantuan tidak terlewatkan. Sebaliknya, masyarakat yang kondisi ekonominya telah membaik tidak lagi tercatat sebagai penerima bantuan.
Fraksi Gerindra juga menekankan pentingnya perubahan pola penanggulangan kemiskinan. Program bantuan sosial ( bansos) dinilai tidak boleh berjalan tanpa arah dan harus memiliki strategi untuk mendorong penerimanya keluar dari ketergantungan.
“Kami menegaskan program bantuan harus memiliki exit strategy. Bantuan harus menjadi jembatan menuju kemandirian melalui pelatihan kerja, UMKM, kewirausahaan, akses permodalan dan penciptaan lapangan kerja,” tegasnya.
Selain itu, Fraksi Gerindra menilai penanggulangan kemiskinan harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya sektor pendidikan dan kesehatan.
Penanganan khusus, menurut Fraksi Gerindra, juga harus diberikan kepada keluarga yang masuk kategori miskin ekstrem agar persoalan kemiskinan tidak terus berulang dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan menyatakan mendukung perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 sepanjang perubahan tersebut benar-benar mampu memperbaiki sistem data kemiskinan, menghapus tumpang tindih program, meningkatkan ketepatan sasaran bantuan serta memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Selain itu, Fraksi Gerindra juga meminta agar setiap anggaran yang dialokasikan untuk penanggulangan kemiskinan benar-benar tepat program dan tepat sasaran.
“Bagi kami, kemiskinan bukan sekadar angka, tetapi persoalan martabat manusia,” pungkasnya. (ROM)






