PEMATANGSIANTAR II
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dra Happy Oikumenis Daely membuka Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Draft Peraturan Wali Kota (Perwa) Pematangsiantar tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Kaveling Komersial Perumahan.
FGD dilaksanakan di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Senin (14/09/2026) pagi. FGD tersebut juga untuk mendukung Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Kadis PKP) Kota Pematangsiantar Robert Sitanggang SSTP MSi sebagai peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Angkatan 12.
Wali Kota Wesly dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Happy menyampaikan kehadiran peserta FGD menunjukkan adanya komitmen bersama untuk membangun tata kelola penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang semakin baik di Kota Pematangsiantar.
Dijelaskannya, dalam perkembangan pembangunan perumahan di Kota Pematangsiantar, semakin banyak kawasan perumahan yang tumbuh dan berkembang. Kondisi tersebut tentu memberikan dampak positif terhadap penyediaan hunian bagi masyarakat dan perkembangan ekonomi daerah.
“Namun demikian, pertumbuhan kawasan perumahan juga harus diikuti dengan penyelenggaraan dan pengelolaan PSU yang tertib, jelas, dan memiliki kepastian hukum,” katanya.
PSU perumahan, lanjutnya, seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, fasilitas sosial, jaringan utilitas, penerangan jalan umum, serta fasilitas lainnya pada akhirnya akan menjadi tiga bagian yang sangat penting dalam menunjang kualitas kehidupan masyarakat di kawasan perumahan. PSU yang dibangun dengan baik akan memberikan dampak langsung terhadap kualitas kehidupan masyarakat.
“Sebaliknya, apabila PSU tidak direncanakan, dibangun, diserahkan, dan dikelola dengan baik, maka pada akhirnya dapat menimbulkan berbagai persoalan, baik bagi masyarakat, pemerintah daerah maupun pengembang,” katanya.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar memandang perlu adanya suatu regulasi daerah yang dapat menjadi pedoman bersama bagi pemerintah daerah, pengembang, masyarakat, maupun pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan PSU perumahan dan kaveling komersial perumahan.
“Saya berharap forum ini tidak hanya menjadi tempat untuk menyampaikan draft regulasi yang telah disusun, tetapi benar-benar menjadi ruang untuk berdiskusi, mengidentifikasi permasalahan, menyamakan persepsi, dan mencari solusi bersama. Mari kita jadikan FGD ini sebagai momentum untuk menyatukan komitmen dan menyusun regulasi yang jelas, implementatif, tidak tumpang tindih, memberikan kepastian hukum, serta benar-benar menjawab kebutuhan Kota Pematangsiantar,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Kadis PKP) Kota Pematangsiiantar Robert Sitanggang SSTP MSi dalam laporannya menerangkan maksud kegiatan tersebut untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan perumahan dan Kawasan pemukiman melalui kepastian proses penyerahan, status pengelolaan, serta tanggung jawab pemerintah daerah terhadap PSU yang telah diserahkan oleh pengembang.
Sedangkan tujuannya, yakni meningkatkan kepastian hukum atas status dan pengelolaan PSU perumahan; mempercepat proses penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah; meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan PSU yang lebih baik dan berkelanjutan; menjamin pemeliharaan dan keberlanjutan PSU untuk memenuhi kebutuhan masyarakat penghuni; mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan aset daerah atas PSU yang telah diserahkan; memperkuat koordinasi dan pengawasan antara pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat; serta mendorong terciptanya kawasan perumahan yang layak, aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Hadir, Kepala Bagian Hukum Setdako Edi Sutrisno SH, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Ronny Dicky Wijaya Sinaga SSTP MSc, OPD, camat, dan lurah. (*/JX)






