SIMALUNGUN II
Polsek Gunung Malela Polres Simalungun melalui Kanit Reskrim IPDA R. Rumapea, SH bersama dua anggota Opsnal AIPDA Indo Siahaan, SH dan BRIGPOL Efraim Purba, SH akhirnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik anak polisi hingga ke Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, pada hari Selasa (22/9/2026).
Pelaku curanmor Yogi Wardani (32) warga Dusun II Perkebunan Sukaraja Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan dan Penadah Suherman Saputra (24) warga Jalan Lestari Lingkungan 2 Kelurahan Jember Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

Curanmor tersebut terjadi di Jalan Perkebunan PTPN IV Regional I Kebun Bangun Afdeling I TM Kelapa Sawit 2023 Blok 0.03, Nagori Laras 2, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun pada Senin siang (6/7/2026) sekira pukul 13.30 Wib.
Awalnya pada Senin (6/7/2026) sekira Pukul 13.30 Wib, Pelapor AIPTU Hariyono merupakan salah satu Kanit di Satuan Binmas Polres Pematangsiantar diberitahu melalui telepon oleh temannya yang menyuruh pelapor agar datang ke Mako Polsek Gunung Malela Polres Simalungu sehubungan anak pelapor bernama Ragil Aryoseno (13) sedang berada di Polsek Gunung Malela karena sepedamotor jenis Honda Vario warna Orange BK 4130 JAB dikendarai anak pelapor tersebut telah diambil orang.
Selanjutnya Pelapor datang ke Polsek Gunung Malela untuk menjemput anaknya. Setiba Pelapor di Polsek Gunung Malela tersebut, anak pelapor menceritakan bahwasannya sepedamotor dikendarainya yang saat itu milik Wildan Fadhillah Hafizah telah diambil oleh pelaku yang tidak dikenalnya tepatnya Jalan Perkebunan PTPN IV Regional I Kebun Bangun Afdeling I TM Kelapa Sawit 2023 Blok 0.03 Nagori Laras dua Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 6.000.000 dan Pelapor membuat laporan pengaduan di Mako Polseķ Gunung Malela dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / B / 160 / VII / 2026 / SPKT / Polsek Gunung Malela / Polres Simalungun / Polda Sumut / tanggal 08 Juli 2026 guna di proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara RI.
Menindak lanjuti pengaduan Pelapor tersebut, Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan SH perintahkan Kanit Reskrim IPDA R. Rumapea, SH bersama tim opsnal melaksanakan olah TKP dan penyelidikan untuk mengumpulkan alat-alat bukti.
Setelah 2 bulan dilakukan penyelidikan, pada Selasa (22/9/2026) Kanit Reskrim IPDA R. Rumapea, SH bersama dua anggota Opsnal AIPDA Indo Siahaan, SH dan BRIGPOL Efraim Purba, SH berhasil mengungkap kasus curanmor tersebut dengan menangkap pelaku Yogi Wardani di tempat pesembunyian di Pulau Rupat Perkebunan swasta Kelapa Sawit PT Marita Makmur Jaya Desa Darul Aman Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau.
Diinterogasi pelaku Yogi Wardani mengaku mencuri sepedamotor tersebut dan sudah menjual melalui blackmarket media sosial facebook kepada akun FB atas nama DEPAN MAULANA yang beralamat di Kisaran Kabupaten Asahan seharga Rp 1.200.000. Mendengar itu, Kanit Reskrim menyuruh pelaku Yogi Wardani menelepon untuk mengajak bertemu pemilik akun DEPAN MAULANA di Taman Alun Alun Kota Kisaran Kabupaten Asahan.
Setengah jam kemudian laki laki di akun facebooknya bernama DEPAN MAULANA datang ke lokasi Taman Alun Alun Kota Kisaran Kabupaten Asahan tersebut sehingga langsung dilakukan penangkapan.
Laki laki bernama Suherman Saputra tersebut mengaku ada membeli sepedamotor Honda Vario seharga Rp. 1.200.000 dari pelaku Yogi Wardani dan sepedamotor tersebut telah dijualnya kembali ke blackmarket media sosial facebook seharga Rp. 1.300.000 dan bertransaksi penjualan sepedamotor tersebut kepada pembelinya di Taman Alun alun Kota Kisaran, tetapi tidak mengingat lagi nama akun facebook pembeli sepedamotor tersebut.
Lalu kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit Handphone (HP) merk Vivo Y02 warna biru dan 1 unit HP merk Vivo Y91 wana hitam biru dibawa ke Mako Polseķ Gunung Malela.
“Kedua pelaku sudah diamankan di Mako Polseķ Gunung Malela diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kata Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan SH. MH. (JX)






