PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan S.H berhasil mengungkap dugaan peredaran atau penjualan Narkotika jenis ekstasi di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Rabu dini hari (23/9/2026) sekira pukul 00.30 WIB.
Tiga orang pemuda ditangkap inisial SARP (30) warga Jl Sumber Jaya I, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota. Pematangsiantar, RJS (21) warga Jl. Tangki Lorong 20 Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dan MAP (21) warga Jl. Medan Km 4,5 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M dalam laporannya melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan awalnya diperoleh informasi dari informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Rabu dini hari (23/9/2026) sekira pukul 00.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan S.H berhasil mengungkapnya dengan mengamankan ketiga tersangka sedang berdiri di pinggir jalan.
Kemudian ditemukan barang bukti dari tersangka SARP berupa 1 buah plastik klip berisi 5 butir extacy merek kerang warna kuning berat bruto 1,79 gram dari kantong depan sebelah kanannya, 1 unit Handpone (HP) merk infinex warna hitam dari kantong depan sebelah kanannya dan uang tunai Rp. 1.600.000 ditemukan dari kantong celana belakang sebelah kiri.
Dari tersangka RJS ditemukan barang barang berupa 1 buah plastik klip berisi 10 butir extacy merek minions warna kuning berat bruto 3,47 gram dari atas aspal yang sebelum nya di jatuhkan pake tangan sebelah kanannya 1 unit HP merek readmie warna hitam dari kantong depan sebelah kirinya.
Lalu dari tersangka MAP ditemukan barang barang berupa unit HP merek Oppo warna hitam dari kantong depan sebelah kiri serta uang Rp160.000.
Diinterogasi tersangka SARP mengaku extacy tersebut miliknya yang di dapat dari seorang laki-laki inisial Y yang beralamatkan di sekitaran Parluasan. Setelah dilakukan pengembangan yang bersangkutan sudah tidak dapat di hubungin sehingga ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Ketiga tersangka tersebut sudah ditahan guna diproses dengan menjerat melanggar Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta. (JX)






