MEDAN II
Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja kering di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat.
Ada pun pelaku yang ditangkap, yakni ; ZD (39) warga setempat. Penangkapan dilakukan
setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran ganja.
Informasi ditindak lanjuti polisi untuk bergerak melakukan penyelidikan, Selasa (22/9/2026) hingga berhasil menangkap pelaku.
“Kami menyita 11 paket ganja dari tangan pelaku, dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba,” ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Jumat (25/9/2026) .
Rafli menambahkan, hasil pemeriksaan pelaku baru dalam kurun waktu satu bulan terakhir mengedarkan narkotika jenis ganja di sekitar rumahnya.
Alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari, jadi motif dibalik aksi pelaku menjual narkoba.
Petugas, kini pun sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku, yang identitasnya masih diselidiki.
“Pelaku belum terlalu lama mengedarkan narkoba dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari. Kami sedang mengejar pemasok narkobanya, pelaku dan pemasok ini tidak pernah bertemu. Jadi setiap transaksi, narkoba diletakkan disuatu tempat dan kemudian diambil,” pungkas Rafli. (ROM)






