SIMALUNGUN
Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang S.H. M.H bersama Panit II Unit Reskrim IPDA Fendy Simanullang SE. MM dan Tim Opsnal berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan berinisial EDM (43) warga jalan Chairil Anwar Lk,1, Kelurahan Kisaran Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan, pada Rabu malam (23/9/2026) pukul : 23.30 Wib.
Kejadian tersebut di gudang CV. Prabu Jaya Permata, Jalan Besar Muara Mulia Simpang Rel, Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, pada Jumat siang (25/9/2025) sekira pukul 11.00 Wib.

Terduga pelaku EDM merupakan Penanggungjawab CV. Paluga Lestari. Pada Kamis siang (24/7/2025) sekira pukul 11.00 Wib EDM bersama saksi Ricki Gunawan datang ke gudang CV. Prabu Jaya Permata di Jalan besar Muara Mulia Simpang Rel Nagori Bosar Galugur Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun untuk meminta mengirimkan tandan buah kelapa sawit kepada PT. Sahabat Sejati Setia Selalu melalui CV. Paluga Lestari.
Selanjutnya pada pada Jumat (25/7/2025) CV. Prabu Jaya Permata mengirimkan dan membongkar tandan buah kelapa sawit ke PT. Sahabat Sejati Setia Selalu melalui CV. Paluga Lestari sebanyak 56,943 kg X Rp.2.980,-/Kg = Rp.168.476.695 dengan perjanjian setelah bongkar langsung dibayarkan. Akan tetapi sampai saat ini EDM belum melakukan pembayaran.
Akibat kejadian tersebut CV. Prabu Jaya Permata mengalami kerugian sebesar Rp.168.476.695. Kemudian pada Sabtu (2/8/2025) Hasudungan Lubis mewakili Pihak CV. Prabu Jaya Permata melaporkan EDM ke Mako Polsek Tanah Jawa dengan Laporan Polisi (LP) No : LP/B/ 259/ VIII /2025/SPKT/POLSEKTA TANAH JAWA/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah dilakukan serangkaian dan penyidikan, pada Rabu (23/9/2026) Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang S.H. M.H bersama Panit II Unit Reskrim IPDA Fendy Simanullang SE. MM dan Tim Opsnal melakukan pencarian terhadap terduga pelaku EDM di Wilayah Kabupaten Asahan dan berkordinasi dengan Unit Reskrim Jatanras Polres Asahan.
Pada malam harinya sekira pukul 23.30 Wib didampingi Ketua lingungan setempat, Kanit Reskrim bersama Panit 2 Unit Reskrim dan Tim Opsnal berhasil menangkap terduga pelaku EDM sedang berada dirumah yang berada dijalan perumahan Griya Almasum, Kelurahan Kisaran Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Lalu terduga pelaku EDM dibawa ke Mako Polsek Tanah Jawa.
“Terduga pelaku EDM tersebut sudah diamankan di Mako Polsek Tanah Jawa guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kata Kapolsek Tanah Jawa Kompol Banuara Manurung SH. (JX)






