MEDAN II
Tim gabungan dari Polsek Medan Sunggal dan Polrestabes Medan menangkap pelaku penganiayaan seorang wanita dengan menabrakkan becak bermotor (betor) di Jalan Ringroad Pasar III, Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang
Berdasarkan pemeriksaan pelaku penganiayaan yang ditangkap bernama Tenang Simanungkalit (32 tahun) warga Jalan Anyelir 3, Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia, telah ditahan di Mapolsek Medan Sunggal.
Dari penangkapan itu aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti satu unit becak bermotor dengan plat polisi BK 3023 AIA, baju dan kartu tanda penduduk (KTP) milik pelaku.
Kasus penganiayaan itu berawal dari laporan seorang perempuan Murniati Magdalena Marpaung (49) warga Kabupaten Asahan yang tercatat sesuai Nomor: LP/B/1405/IX/2026/SPKT/Polsek Sunggal.
Berdasarkan keterangan, korban saat itu berada di tempat usahanya di Jalan Ringroad Pasar III didatangi pelaku dengan mengendarai becak bermotor (betor) pada 13 September 2026. Selanjutnya, pelaku diduga memotret dan merekam video tempat usaha korban menggunakan ponsel.
Merasa heran, korban pun mendatangi pelaku dan menanyakan alasan dirinya memotret tempat usaha. Akan tetapi pria menghidupkan becak motornya dan menjawab ” suka-suka aku lah” . Lalu pelaku mengarahkan becak bermotornya ke arah korban hingga terdorong dan menyebab luka pada bagian kepala.
Korban yang merasa keberatan membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Medan Sunggal. Setelah menerima laporan korban itu personel gabungan dari Timsus Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal
berhasil melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan menangkap pelaku pada tanggal 25 September 2026 pukul 22.10 Wib di Jalan Gaperta, Medan Helvetia.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yunus Tarigan ketika dikonfirmasi, Sabtu (27/9/2026), mengakui penangkapan tersangka penganiayaan tersebut.
“Pelaku sudah kita tahan untuk menjalani proses hukum,” pungkasnya. (ROM)






