PEMATANGSIANTAR II
Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui Kanit Reskrim IPDA Jaya Manihuruk SH bersama personil piket respon cepat selesaikan perkara pengerusakan di Jalan Sibolga Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar dengan Problem Solving, pada Jumat pagi (2/10/2026) sekira pukul : 08.30 WIB.
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun SH dalam laporannya bahwa awalnya seorang laki laki inisial TS datang ke Mako Polsek Siantar Selatan untuk melaporkan anaknya inisial IR (30) yang melakukan pengerusakan barang barang didalam rumahnya yang terletak di Jalan Sibolga Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya Kanit Reskrim IPDA Jaya Manihuruk SH bersama personil piket langsung respon cepat melakukan olah TKP kemudian mengamankan IR dengan membawa ke Mako Polsek Siantar Selatan.
Setelah dilakukan mediasi, TS meminta kepada anaknya IR untuk meminta maaf dan dibuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali perbuatannya di kemudian hari. Permintaan tersebut disetujui IR sehingga TS sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai.
Adanya surat perdamaian tersebut maka perkara pengerusakan tersebut diselesaikan dengan Problem Solving.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai. Selama proses kegiatan Problem solving tersebut berjalan lancar dan situasi aman terkendali,” Pungkas IPTU Suhaira. (JX)






