PEMATANGSIANTAR II
Polseķ Siantar Barat Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Gixson Rumapea SH. MH respon cepat mengamankan karyawan Ayam Pecak 32 menggelapkan sepedamotor milik majikannya, pada Jumat malam (2/10/2026) sekitar pukul 20.00 Wib.
Pelaku tersebut inisial A (18) warga Desa Kampung Negeri Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.
Penggelapan sepedamotor tersebut terjadi di Ayam Pecak 32 Jalan Kartini-Penyabungan Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Sabtu sore (12/9/2026) sekitar pukul 17.30.Wib.
Awalnya pada Sabtu sore (12/9/2026) sekitar pukul 17.30.Wib pelaku saat bekerja di Ayam Pecak 32 (TKP) tersebut meminjam sepeda moto Honda Beat warna Hitam tahun 2023 BK 4965 WAO milik pelapor/ korban inisial C (46) yang merupakan pemilik Ayam Pecak 32 tempat pelaku bekerja dengan mengatakan “Bang Pinjam Kereta Sebentar Mau Pulang Mandi ke Mess”.
Lalu pelapor memberikan kunci sepeda motornya kepada pelaku, kemudian pelaku pergi mengendarai sepeda motor tersebut. Namun setelah ditunggu tunggu hingga beberapa jam ternyata pelaku tidak kembali. Pelapor mencoba mencari pelaku ke Mess tempat tinggal pelaku, tapi sesampainya di Mess ternyata pelaku dan sepeda motor tidak ada di Mess tersebut.
Selanjutnya pelapor mencoba mencari pelaku dengan menanyakan informasi tentang keberadaan pelaku kepada teman temannya tapi juga tidak diketahui keberadaannya. Pada hari Jumat malam (2/10/2026) sekitar pukul 20.00.Wib akhirnya pelaku di temukan di Taman Bunga Kota Pemtangsiantar. Hanya saja saat itu sepedamotor Pelapor telah dijual pelaku.
Menerima laporan, Kanit Reskrim AIPTU Gixson Rumapea SH. MH bersama personil piket langsung mengamankan pelaku ke Mako Polseķ Siantar Barat. Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.14 juta dan malam itu juga membuat laporan pengaduan di Mako Polsek Siantar Barat dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/46/X/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR BARAT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
“Tersangka A sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Penggelapan sepedamotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 UU 1/2023 Dan Atau 492 KUHPidana,” kata Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH. MH melalui Kanit Reskrim AIPTU Gixson Rumapea SH. MH. (JX)






