TANJUNGBALAI II
Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai bersama instansi melaksanakan Gerebek Sarang Narkoba yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Jalan Sei Kapuas, Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Jumat (9/10).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika inisial M alias Milan (49) dan IS alias Chandra (42). Selain itu, seorang warga berinisial R (60) yang berada di lokasi juga turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi F., S.H., M.Psi, yang memimpin langsung operasi ini menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari laporan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) serta informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Sebelum melakukan penindakan, tim gabungan yang melibatkan personel Sat Resnarkoba, Sat Samapta, BNNK, dan Satpol PP terlebih dahulu melaksanakan apel serta pengarahan.
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan pelaku M seberat 0,74 gram dan dari pelaku IS alias Chandra seberat 0,12 gram milik IS. Petugas juga menemukan paket sabu seberat 0,73 gram tambahan di dalam rumah.
Selain itu, petugas juga menyita berbagai barang bukti pendukung lainnya seperti 2 unit timbangan digital, 3 buah alat hisap sabu (bong), 17 buah kaca pirex, 4 unit telepon genggam, uang tunai sejumlah Rp513.000, serta beberapa pemantik gas dan plastik klip kosong.
“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanjung Balai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Tanjungbalai,” Pungkas AKP Yudi. (TF)






