TANJUNGBALAI II
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai bersama Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional seberat total 4.044 gram (4 kg) dari Malaysia.
Dalam pengungkapan ini, petugas meringkus seorang pria berinisial DQ alias DAI (21), yang berstatus sebagai mahasiswa asal Medan. Penangkapan tersebut dilakukan di Terminal Penumpang Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, pada Sabtu (10/10) sekitar pukul 17.20 WIB.
Kasat Resnarkoba AKP Yudi F, S.H., M.Psi menjelaskan, pengungkapan bermula saat kapal penumpang feri yang datang dari Malaysia tiba di Pelabuhan Teluk Nibung. Seluruh barang bawaan penumpang wajib melalui prosedur pemeriksaan menggunakan mesin pemindai X-Ray.
“Petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper warna biru bertuliskan SONIA CABIN milik salah satu penumpang berinisial DAI. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Tanjungbalai untuk melakukan pemeriksaan bersama,” ujar AKP Yudi.
Dari hasil penggeledahan mendalam terhadap koper tersebut, petugas menemukan 8 bungkus plastik transparan berisi kristal putih diduga sabu berat kotor bervariasi, jika ditotal mencapai 4.044 gram. Selain itu, petugas juga menyita paspor, tiket kapal feri, 2 unit telepon genggam, uang tunai Ringgit Malaysia, serta koper tempat penyimpanan sabu.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka DAI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S (lidik) saat berada di Malaysia. Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Medan melalui jalur laut untuk diserahkan kepada pria berinisial A (Lidik).
Tersangka nekat menjadi kurir narkoba lantaran tergiur upah sebesar Rp30 juta yang dijanjikan laki laki inisial A jika berhasil membawa sabu tersebut sampai ke tujuan.
“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal 609 ayat (2) Subs Pasal 610 ayat (2) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” Pungkas AKP Yudi.






