MEDAN II
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Gomgom Parlindungan Simbolon melaporkan Rektor UDA Prof Suwardi Lubis ke Polda Sumut, atas kasus dugaan penahanan atau penggelapan ijazah 11 mahasiswa Pascasarjana (S2).
Gomgom yang merupakan mahasiswa Magister Ilmu Hukum UDA Angkatan 2023, didampingi Kuasa Hukumnya, Duarjon Simalango, SH,MH secara resmi melaporkan Rektor UDA ke Polda Sumut, Senin (12/10).
Laporan yang tertuang didalam surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/1733/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA itu terkait dugaan tindak Pidana Penggelapan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 UU1/2023.
Dalam keterangan, yang disampaikan oleh Kuasa Hukum, Duarjon Simalango, penahanan ijazah yang dilakukan pihak rektorat dibawah pimpinan Prof Suwardi Lubis dengan alasan adanya tunggakan yang belum dibayarkan oleh 11 mahasiswa.
Sambil menunjukkan dokumen kwintansi sebagai bukti pembayaran ke pihak rektor lama yakni Dr Lilis S Gultom, Duarjon menyebut bahwa tagihan itu tidak berdasar karena kliennya sudah menyelesaikan kewajiban keuangan di masa Rektor lama dibawah pimpinan Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) Partahi Siregar.
“Klien (11 mahasiswa) kami tidak mungkin bayar dua kali. Bukti kuitansi pembayaran ke rektorat lama sudah lengkap dan sudah kita lampirkan ke petugas,” ucap Duarjon Simalango, dalam keterangan persnya, Selasa (13/10).
Namun, sambung Duarjon, untuk mendapatkan ijazah, oleh Direktur Pascasarjana UDA yang baru, Dr Novi Juli Rosani Zulkarnain setiap mahasiswa ditagih dengan rincian Uang Kuliah, KKL, UMH, dan Wisuda dengan total bervariasi antara Rp23,95 juta hingga Rp37,45 juta.
“Total keseluruhan dari 11 mahasiswa mencapai hampir Rp290 juta,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa 11 Mahasiswa telah menyelesaikan Ujian Meja Hijau (UMH) pada 16 Oktober 2025, dengan melunasi seluruh uang kuliah TA 2024/2025 sebesar Rp9 juta untuk uang meja hijau, uang ijazah, uang jurnal, dan uang repositori. Seharusnya wisuda pada Mei 2026, namun tidak dilaksanakan karena konflik internal Yayasan Universitas Darma Agung.
Selain itu, sambungnya, 11 mahasiswa termasuk pelapor juga sudah mengantongi Ijazah Nasional dengan Nomor 011007741012026100045 dan surat dari LLDikti Wilayah I Nomor 3079/DST/LL 1/DT.00.08/2026 tertanggal 29 September 2026.
Dalam kesempatan itu, Duarjon berharap agar Poldasu segera melakukan tindaklanjut dengan memanggil semua pihak terkait, selain pihak Rektor baru dan lama, pimpinan YPDA lama Partahi Siregar maupun Hana Nelsri Kaban selaku pimpinan yayasan baru juga harus dipanggil.
“Ya, karena pastinya ada aliran dana yang harus dipertanggungjawabkan baik oleh Rektor baru, Rektor lama hingga Yayasan baru dan lama.Jangan karena konflik ini mahasiswa termasuk klien kami jadi korban,” jelasnya.
Pendamping mahasiswa, Liston Hutajulu, yang juga alumni UDA, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini.
“Harapan kita, apa yang menjadi hak mahasiswa S2 segera diberikan, jangan ditahan-tahan. Dan ini akan tetap kita kawal sampai betul-betul hak mereka mereka pegang. Karena ijazah itu diperuntukkan untuk karier mereka,” kata Liston.
Sementara dari dokumen yang dilihatkan kepada wartawan ke-11 mahasiswa Pascasarjana yang hingga kini ijazah masih ditahan adalah Daniel Martua Leogusan, Darma Setiawan Nazara, David Eka Putra, Dedy Berkat Kurniawan Hulu, Doli Uli Saut Sitompul, Ferry Wijaya Ginting, Gomgom Parlindungan Simbolon, Gratia Rogate Telaumbanua, Omar Dani Putra, Viktor Brema Ginting, dan Yitri Widiya Utami Napitupulu. (ROM)






