MEDAN II
Polisi menangkap terduga pelaku begal sadis yang telah bereaksi di 40 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Medan, Deli Serdang, dan Pelabuhan Belawan.
Ada pun pelaku yang ditangkap, yakni : Ferdiansyah alias Ferdi (18), warga Jalan Pendidikan, Percut Sei Tuan yang ditangkap di Sakhi Homestay, Jalan Binjai-Kuala, Kecamatan Kuala, Sabtu dini hari, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 02.10 WIB.
“Pelaku kita bekuk saat berada di Sakhi Homestay Jalan Binjai-Kuala, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat pada Sabtu (10/10/2026) dini hari ,” kata Iptu Ramadhani Bimo Setiadi,Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan dalam siaran medianya, Selasa (13/10).
Namun, kata Bimo, saat dibawa pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Akibat dari ulah pelaku, petugas mengambil sikap tegas dengan menembak kedua kaki pelaku.
Ia mengatakan komplotan tersebut diduga telah beraksi di 40 tempat kejadian perkara (TKP). Sebanyak 32 aksi terjadi di Kecamatan Percut Sei Tuan, tiga kali di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, serta lima kali di kawasan Martubung dan Mabar.
“Untuk TKP Polrestabes Medan khususnya di Kecamatan Percut Sei Tuan, para pelaku sudah 32 kali membegal pengendara motor. Tiga kali di Kecamatan Batang Kuis (wilkum Polresta Deli Serdang) dan lima kali di daerah Martubung serta Mabar (wilkum Polres Pelabuhan Belawan),” paparnya.
Ferdi menjadi tersangka keempat yang ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut. Sebelumnya, polisi lebih dulu mengamankan tiga pemuda yang diduga terlibat dalam pembegalan terhadap Dachyar Siregar (62) di Jalan Rahayu, Pasar XII, Desa Sei Rotan, Percut Sei Tuan, pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat itu, korban ditabrak tiga pelaku yang berboncengan hingga terjatuh. Salah seorang pelaku kemudian mengancam korban, sementara pelaku lainnya membawa kabur sepeda motor Honda Vario hitam milik korban. Korban sempat berteriak meminta pertolongan, tetapi tidak ada yang datang membantu.
Tiga tersangka yang telah ditangkap sebelumnya yakni ; Iqdamiqni Rizal (19) Akbar Ramadhan (18), dan Muhammad Anwar (19).
Bimo menyebut uang hasil penjualan sepeda motor korban dibagi di antara para pelaku. Masing-masing mendapat bagian sekitar Rp1,5 juta.
“Uangnya digunakan untuk bermain judi slot, nyabu, membiayai pacar dan keluarga pacarnya,” pungkasnya. (ROM)






