MEDAN II
Polisi meringkus dua pelaku pencurian kursi besi milik Gereja HKBP Pardede di Jalan Binjai KM 10,8 Komplek Pardede, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua pelaku masing-masing berinisial FJP (26) dan RS (30). Keduanya ditangkap pada Minggu (12/10/2026) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Sunggal, AKP Muhammad Ainul Yaqin, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Kedua pelaku diamankan dari rumahnya dan mengakui perbuatannya mencuri kursi gereja dan telah menjual barang tersebut. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sunggal,” ujar AKP Ainul Yaqin, Minggu (12/10/2026).
Ia memaarkan kasus pencurian ini terungkap pada Minggu (11/10/2026) sekira pukul 15.20 WIB. Pelapor yang merupakan pendeta di Gereja HKBP Pertekstilan TD Pardede, Reynold R. Hutabarat, mendapat kiriman video melalui WhatsApp yang memperlihatkan kedua pelaku sedang mengangkat kursi keluar dari gereja.
Pelapor kemudian meneruskan video tersebut ke grup WhatsApp lingkungan gereja dan langsung mengecek ke TKP. Hasil pengecekan, tujuh buah kursi besi berwarna hijau milik gereja telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 1.050.000 dan melapor ke Polsek Sunggal.
Berdasarkan hasil interogasi, aksi pencurian dilakukan pada Minggu (11/10/2026) sekira pukul 15.00 WIB di Wisma Gereja HKBP Pertekstilan TD Pardede. Kedua pelaku bersama seorang rekannya berinisial Iqbal yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) memanjat tembok pembatas wisma dan masuk ke dalam.
Setelah itu, mereka mengambil tujuh buah kursi besi dan membawanya menggunakan sepeda motor Honda Supra warna hitam untuk dijual ke penadah barang rongsokan (botot) di Jalan Mesjid, Desa Purwodadi, berinisial Hutagaol, seharga Rp 200 ribu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang pencurian. Polisi masih memburu satu pelaku lain dan penadah barang curian. (ROM)






