MEDAN II
Komisi A DPRD Sumut harus menunda rapat dengar pendapat (RDP) terkait kematian almarhumah Winda Lorenza Gowasa istri mantan Brigadir Imansyah Harefa, Rabu (14/10) di Ruang Komisi A DPRD Sumut.Pasalnya, pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan dan Polda Sumut tidak menghadiri RDP.
RDP yang dipimpin Anggota Komisi A DPRD Sumut, Berkat Kurniawan Laoli, didampingi Agustinus Zega, Cheryl Laila, dan Megawati Zebua, digelar untuk menindaklanjuti permohonan keluarga almarhumah.
Namun, hingga rapat berakhir, pihak Polrestabes Medan dan juga Polda Sumut tidak hadir dan tidak menyampaikan konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya.
Berkat Kurniawan Laoli menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, RDP seharusnya menjadi ruang dialog bagi seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan secara terbuka sehingga persoalan yang dipertanyakan keluarga dapat diklarifikasi.
“Kami sudah mengundang pihak keluarga, Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara. Namun, sampai rapat selesai, pihak Polda belum hadir dan tidak ada konfirmasi terkait ketidakhadirannya,” ujar Berkat.
Ia menegaskan, Komisi A DPRD Sumut tidak bermaksud menyudutkan kepolisian ataupun membela keluarga almarhumah. DPRD ingin memfasilitasi pertemuan agar persoalan yang dipertanyakan dapat dibahas secara proporsional dan memperoleh kejelasan.
“Kami tidak ingin menjustifikasi siapa pun, tidak membela keluarga maupun menyalahkan Polda Sumut. Kami ingin memfasilitasi agar ada titik temu dan diketahui apa sebenarnya yang menjadi persoalan serta tuntutan keluarga,” katanya.
Menurut Berkat, kehadiran seluruh pihak sangat diperlukan agar setiap persoalan dapat diklarifikasi berdasarkan fakta, bukan berkembang menjadi dugaan yang tidak terjawab.
Komisi A DPRD Sumut berencana menjadwalkan ulang RDP dengan mengundang kembali Polrestabes Medan dalam hal ini Kapolrestabes Medan dan Polda Sumut, keluarga almarhumah, serta lembaga bantuan hukum yang mendampingi keluarga.
Berkat mengatakan, pihaknya akan mengusulkan perubahan jadwal melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumut. Rapat lanjutan diusulkan berlangsung pada 27 Oktober 2026, dengan tetap menunggu persetujuan pimpinan dan Bamus.
Komisi A juga berencana mengundang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan untuk menyampaikan pandangan serta penjelasan terkait pendampingan hukum terhadap keluarga.
Menurut Berkat, keterlibatan seluruh pihak dibutuhkan agar pembahasan tidak berhenti pada penyampaian keluhan, tetapi berlanjut pada upaya konkret untuk menjawab berbagai persoalan yang dipertanyakan.
Ia berharap seluruh pihak yang diundang dapat menghadiri rapat berikutnya sehingga DPRD Sumut dapat menjalankan fungsi pengawasan dan fasilitasi secara maksimal.
Sedangkan, dalamm RDP tersebut, keluarga almarhumah menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka nilai janggal, termasuk mengenai administrasi dan surat-menyurat yang dianggap penting untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara.
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah akses terhadap dokumen, termasuk surat dari Polda Sumut kepada kejaksaan, yang menurut keluarga belum mereka peroleh.
Menanggapi hal tersebut, Berkat menyarankan keluarga menempuh mekanisme resmi apabila mengalami kesulitan mengakses dokumen yang dibutuhkan. Ia berharap persoalan administrasi itu dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Berkat menilai, klarifikasi secara terbuka dapat memberikan kepastian bagi semua pihak, termasuk kepolisian. Dengan demikian, berbagai dugaan yang disampaikan keluarga dapat diuji dan dijawab berdasarkan fakta.
“Kalau dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, akan terbuka apakah dugaan keluarga itu sesuai dengan fakta atau tidak. Jadi, kita tidak hanya menduga-duga,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga almarhumah Winda Lorenza mengapresiasi Komisi A DPRD Sumut yang telah memberikan ruang bagi keluarga untuk menyampaikan aspirasi.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut sebelumnya telah dibawa ke Komisi III DPR RI. Namun, keluarga kembali meminta agar persoalan yang terjadi di wilayah Sumatera Utara turut dibahas di DPRD Sumut sebagai lembaga perwakilan rakyat di tingkat daerah. (ROM)






