Media Online Jurnal X
Kamis, 22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
David Eka Putra salah seorang mahasiswa S-2 mengadukan Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) didampinggi Liston Hutajulu Ketua Koordinator Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA) saat membuat laporan di Polda Sumut.Foto Ist

David Eka Putra salah seorang mahasiswa S-2 mengadukan Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) didampinggi Liston Hutajulu Ketua Koordinator Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA) saat membuat laporan di Polda Sumut.Foto Ist

Ijazah S2 Tertahan, Mahasiswa Laporkan Ketua Pembina dan Ketua Yayasan Perguruan UDA Ke Polda Sumut

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
21 Oktober 2026 | 22:00 WIB
inBERITA, Medan
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Tertahannya ijazah sejumlah mahasiswa yang menempuh program pendidikan pascasarjana (S2) di Universitas Darma Agung (UDA) Medan berbuntut panjang.

David Eka Putra salah seorang mahasiswa S-2 mengadukan Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) baik itu Ketua Pembina YPDA Richard Elyas Pardede hingga ketua yayasan baru Hana Nelsri Kaban dan ketua yayasan lama Partahi Siregar ke Polda Sumatera Utara.

Laporan itu tercantum pada nomor STTLP/B/1789/X/2026/SPKT/POLDA Sumatera Utara tertanggal 21 Oktober 2026.

David Eka Putra mengatakan pelaporan ke Polda Sumatera Utara menjadi langkah yang ditempuhnya setelah ijazahnya tidak kunjung diberikan oleh pihak kampus. Padahal, seluruh kewajibannya selaku mahasiswa sudah selesai dibayarkannya.

“Saya melapor untuk mendapat kepastian hukum terkait tertahannya ijazah S2 saya di Universitas Darma Agung atau UDA ,” kata David usai membuat laporan di Ditreskrimum Polda Sumatera Utara kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

Ia menjelaskan, sebelum melapor ke Polda Sumut dirinya dan beberapa rekannya sudah terlebih dahulu melakukan beberapa upaya yakni dengan menjalin komunikasi dengan pihak Direktur Pascasarjana Dr. Novi Juli Rosani Zulkarnain. Namun, hal ini menjadi buntu karena pihak kampus meminta agar mereka kembali melakukan pembayaran-pembayaran kewajiban agar ijazah tersebut dapat diserahkan.

“Ini yang membuat kami keberatan. Sebab, seluruh kewajiban kami terkait pembayaran-pembayaran dalam perkuliahan S2 sudah selesai, bahkan kami sudah meja hijau. Tinggal wisuda, namun kami kembali diminta membayar. Tentu kami keberatan,” ujar David yang didampingi Koordinator Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA), Liston Hutajulu.

Permintaan pembayaran ini kata David berkaitan dengan dualisme kepengurusan yayasan yang berbuntut pada terjadinya pergantian pengelola kampus UDA termasuk program Pascasarjana. Namun, kata David hal itu seharusnya tidak menjadi persoalan yang mengorbankan para mahasiswa.

“Kami sudah membayar kepada pengelola kampus yang sebelumnya, kalau pun terjadi pergantian pengelola kampus, ya harusnya pengelola yang sekaranglah yang meminta agar uang yang sudah kami bayarkan kepada pengelola sebelumnya. Bukan justru menyuruh kami membayar lagi, kalau begitu ceritanya kan jadinya kami bayar dua kali,” ungkapnya.

David menambahkan, pelaporan terhadap Pembina Yayasan yakni Richard Pardede ini dikarenakan yang bersangkutan merupakan sosok yang memiliki kewenangan atau kendali atas Yayasan Perguruan Darma Agung yang menaungi UDA.

Hal itu berdasarkan Akta YPDA Nomor 12 Tahun 2022, dimana Richard tercatat sebagai anggota pembina menggantikan ayahnya, Hisar Pardede. Kemudian, melalui Akta Nomor 02 Tahun 2025, Richard menjabat Ketua Pembina YPDA dan menunjuk Hana Nelsri Kaban sebagai Ketua Yayasan.

David menegaskan bahwa, sesuai Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dapat dikenakan kepada korporasi, pengurus dengan kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan /atau pemilik manfaat korporasi.

“Nah, merujuk pasal 49 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, itu maka ketua yayasan ini merupakan sosok yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana penahanan ijazah kami,” pungkasnya.

Sementara itu, Liston Hutajulu mengatakan dengan adanya laporan ini maka diharapkan aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dengan mengusut tuntas kasus penahanan ijazah tersebut.

“Ini sangat simpel, masalahnya adalah tidak boleh dualisme yayasan membuat para mahasiswa harus dikenakan pembayaran kewajiban sebanyak dua kali. Dengan begitu, kami berharap dengan laporan ini akan ada proses hukum untuk menyelesaikan masalah ini,” pungkasnya.(ROM)

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Kapolda Sumut Irjen Pol. Sonny Irawan - Ephorus HKBP Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST (Foto Ist)
BERITA

Kapolda Sumut Sambangi Ephorus HKBP, Ajak Pendeta dan Jemaat Perangi Narkoba

22 Oktober 2026 | 23:40 WIB

MEDAN II Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., memperkuat sinergi dengan tokoh agama dalam menjaga keamanan dan...

Read more
Anggota DPRD Kota Medan Robi Barus - Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan. (Foto Ist)
BERITA

Apreasi Kapolda Sumut Sonny Irawan Berantas Narkoba, Begal dan Premanisme, Robi Barus : Polrestabes Medan dan Polres Pelabuhan Belawan Harus Segera Bergerak

22 Oktober 2026 | 22:52 WIB

MEDAN II Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP, memberikan apresiasi atas komitmen Kapolda Sumatera Utara,...

Read more
Polisi mengelar Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Denai, Gang Jati, Kelurahan Tegal, Kecamatan Medan Area (Foto Ist)
BERITA

Operasi Gerebek Sarang Narkoba di Medan Denai, Polisi Amankan 29 Orang

22 Oktober 2026 | 22:46 WIB

MEDAN II Polisi mengelar Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Denai, Gang Jati, Kelurahan Tegal, Kecamatan Medan Area, Rabu...

Read more
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Cornelis Mangarahon Simanjuntak dan jajaran saat paparan kasus pembunuhan Doni Pacek. (Foto Ist)
BERITA KRIMINALITAS

Polisi Tangkap Otak dan Esekutor Pembunuhan Doni Pacek, Sita Pistol Combat Beserta Amunisi

22 Oktober 2026 | 21:09 WIB

MEDAN II Polisi akhirnya menangkap dua tersangka dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan anggota organisasi masyarakat (ormas), Doni Pacek. Dimana, korban...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kapolda Sumut Sambangi Ephorus HKBP, Ajak Pendeta dan Jemaat Perangi Narkoba

22 Oktober 2026 | 23:40 WIB
Uncategorized

Gaungkan Poliran, Kapolrestabes Medan Jean Calvijn Gandeng BBPVP dan APINDO, 94 Pencari Kerja Dilatih

22 Oktober 2026 | 23:27 WIB
BERITA

Apreasi Kapolda Sumut Sonny Irawan Berantas Narkoba, Begal dan Premanisme, Robi Barus : Polrestabes Medan dan Polres Pelabuhan Belawan Harus Segera Bergerak

22 Oktober 2026 | 22:52 WIB
BERITA

Operasi Gerebek Sarang Narkoba di Medan Denai, Polisi Amankan 29 Orang

22 Oktober 2026 | 22:46 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Polisi Tangkap Otak dan Esekutor Pembunuhan Doni Pacek, Sita Pistol Combat Beserta Amunisi

22 Oktober 2026 | 21:09 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Silaturahmi dengan PCNU, Serukan “Generasi Sehat Masa Depan Kuat”

22 Oktober 2026 | 21:03 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Dugaan Penganiayaan Disimpang Jalan Samosir 1 Dengan Problem Solving

22 Oktober 2026 | 20:56 WIB
BERITA

Anggaran Besar Ditambah Rp182,19 Miliar dan Serapan Tetap Rendah, Ketua DPRD Medan Desak Rico Waas Evaluasi Kadis PKPCKTR John Ester Lase

22 Oktober 2026 | 18:01 WIB
Pencurian

Tim URC Jatanras Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Pelaku Spesialis Pencurian Rumah Kosong

22 Oktober 2026 | 17:57 WIB
BERITA

Polseķ Siantar Barat Cek TKP Pengerusakan pintu Kios di Pasar Horas Respon Cepat Laporan CC 110

22 Oktober 2026 | 17:52 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Gelar Kumpul Bersama Masyarakat Jalan Pisang

22 Oktober 2026 | 17:48 WIB
BERITA

Melalui Sambang, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Sampaikan Himbauan Waspada Kebakaran

22 Oktober 2026 | 17:44 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis