MEDAN II
Polisi akhirnya menangkap dua tersangka dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan anggota organisasi masyarakat (ormas), Doni Pacek.
Dimana, korban ditembak saat berada di dalam mobil Toyota Yaris di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Ada pun dua tersangka yang ditangkap, yakni ; DAC (22) warga Dusun IV Gang Bilal Belakang, Tanjung Morawa, dan AAL (20) warga Gang Pribadi Dusun III, Tanjung Morawa diamankan karena diduga terlibat dalam penembakan yang terjadi pada Minggu (18/10/2026) malam.
Keduanya memiliki peran, dimana DAC diduga menjadi pelaku pembunuhan sekaligus pemilik senjata api, sedangkan AAL merupakan eksekutor penembakan.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Cornelis Mangarahon Simanjuntak menjelaskan, peristiwa tersebut diduga berawal dari penyerangan terhadap rumah seorang pria bernama Ferri. Setelah kejadian itu, Ferri menghubungi Doni untuk meminta bantuan.
Korban kemudian berangkat bersama sejumlah rekannya menggunakan mobil Toyota Yaris, diikuti rombongan sepeda motor. Saat melintas di Jalan Limau Mukur, Desa Bangun Rejo, kedua tersangka diduga memepet mobil korban sebelum penembakan terjadi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, DAC diduga memerintahkan AAL untuk menembak korban. AAL kemudian mengambil senjata api yang dibawa DAC dan melepaskan tembakan ke arah pengemudi mobil,” papar Cornelis dalam konferensi pers di Polda Sumut, Kamis (22/10/2026).
Tembakan tersebut mengenai Doni hingga meninggal dunia. Seorang penumpang mobil berinisial Indra Wijaya juga mengalami luka tembak pada paha kiri.
Usai melakukan penembakan, kedua tersangka berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, sepeda motor mereka bertabrakan dengan mobil korban hingga keduanya terjatuh dan mengalami luka-luka.
Apesnya, saat terjatuh, pistol yang dipegang oleh AAL mendadak meledak tidak sengaja dan pelurunya justru bersarang di punggung DAC.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan satu pucuk pistol jenis Combat Pindad beserta amunisi, dua selongsong peluru kaliber 9 milimeter, satu unit mobil Toyota Yaris, satu sepeda motor Honda Beat Street, serta sejumlah barang bukti lainnya.
” Untuk saudara DAC masih menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit akibat luka tembak dari senjatanya sendiri,” katanya.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ROM)






