SIMALUNGUN II
Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polre Simalungun dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu dari Kabupaten Asahan melalui rangkaian Operasi Sarang Narkoba (OSN), pada Rabu (14/10/2026).
satu orang Bandar inisial YA (43) warga Jalan Imam Bonjol Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan ditangkap bersama 4 rekannya yakni RS (23) warga Dusun VIII, Kelurahan Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, DS (27) warga Huta Parbeokan Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabuapten Simalungun, HS (31) waga Dusun I, Kelurahan Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan dan JS alias Yudi (46) warga Dusun VIII , Kelurahan Huta Padang Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan .
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi awak media pada Rabu malam (21/10/2026) menjelaskan, pengungkapan ini bermula pada Rabu (14/10/2026) diterima informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di sebuah gubuk ladang sawit milik warga di Huta IV Kampung Baru, Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim gabungan dipimpin Kanit II Sat Resnarkoba IPDA Horas Butar butar berhasil menangkap tiga orang pelaku yakni RS, DS dan HS dengan barang bukti sabu berat bruto keseluruhan 2,14 gram, lengkap alat hisap dan perlengkapan transaksi lainnya.
Diinterogasi ketiga pelaku mengaku sabu tersebut didapatkan dari Pelaku JS alias Yudi yang berdomisili di Dusun VIII, Kelurahan Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan. Tim gabungan langsung melakukan pengembangan ke lokasi dan berhasil menangkap JS dirumahnya tersebut dengan barang bukti narkotika yang disimpannya.
Tidak berhenti di situ, diinterogasi pelaku JS mengaku sabu diperolehnya dari pelaku YA yang disebut-sebut berperan sebagai bandar atau pemasok di wilayah Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis malam (16/10/2026) sekira pukul 21.00 WIB, tim gabungan berhasil menangkap pelaku Yudi Amanda di Rumah Makan Pondok Kelapa, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan dengan barang bukti sabu berat bruto 100,42 gram, kaca pirex, timbangan digital elektrik, plastik klip kosong, serta 1 unit ponsel milik pelaku yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
“Dengan jumlah barang bukti yang signifikan ini, kami meyakini Yudi Amanda bukan sekadar pengguna atau kurir biasa, melainkan memiliki peran lebih besar sebagai pemasok dalam jaringan peredaran sabu ini,”jelas.
Kasi Humas menambahkan, pelaku yudi Amanda mengaku sabu tersebut didapatkannya dari seseorang berinisial Faisal yang berdomisili di Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Tim melakukan pengejaran dan penggeledahan ke lokasi dimaksud, namun Faisal belum berhasil diamankan (Lidik).
Mengingat besarnya jumlah barang bukti yang ditemukan Yudi Amanda akan diproses dalam berkas perkara tersendiri, terpisah dari empat tersangka lain yang telah lebih dulu diamankan.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Perburuan terhadap pelaku yang masih buron akan terus kami lakukan hingga tuntas. Hingga saat ini para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Verry Purba. (JX)






