MEDAN II
Kamufase bengkel sepeda motor dijadikan gudang penyimpanan vape mengandung narkoba akhirnya terbongkar oleh polisi.
Dalam operasi itu, polisi menyita sebanyak 1.152 unit vape mengandung etomidate dan meringkus seorang pria berinisial SH (39) warga Medan Selayang yang ternyata merupakan residivis kasus serupa.
Pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan.H.Anif, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (16/10/2026).
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan, pengungkapan bermula dari penangkapan SH di Jalan H. Anif, Desa Sampali. Saat ditangkap, SH kedapatan membawa 29 unit vape narkoba yang disimpan di dalam jok sepeda motor.
“Diduga barang tersebut hendak diedarkan.Dan kami temukan kunci ,” ujar Rafli kepada wartawan, Kamis (22/10).
Ia mengatakan berbekal penangkapan itu, petugas kemudian menginterogasi SH untuk menelusuri asal-usul barang terlarang tersebut. Dari hasil pemeriksaan, SH mengaku masih menyimpan vape narkoba di sebuah bengkel sepeda motor di Desa Bandar Setia.
Polisi pun bergerak melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud. Bengkel yang diduga menjadi tempat penyimpanan tersebut kemudian digeledah.
Di lokasi, petugas menemukan gudang penyimpanan vape narkoba. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, polisi akhirnya menemukan 1.123 unit vape mengandung etomidate.
“Saat kami lakukan penggeledahan, kami temukan satu anak kunci yang dicurigai sebagai kunci gudang penyimpanan narkoba. Lalu kami interogasi dan berhasil dimana pelaku menyimpan narkoba di sebuah kamar yang berada di dalam bengkel sepeda motor. Kami temukan 1.123 vape narkoba tambahan, yang tersimpan di dalam koper, sehingga total vape narkoba keseluruhan yang kami sita berjumlah 1.152 pcs setelah diamankan dari tangan pelaku sebanyak 29 pcs,” kata Rafli.
Dari hasil pemeriksaan, SH mengakui dirinya pernah tersangkut kasus serupa pada 2021 dan telah menjalani hukuman. Namun, pelaku kembali diduga terlibat dalam peredaran vape yang mengandung zat terlarang tersebut.
“Pelaku ini residivis kasus yang sama,” tegas Rafli.
Tak berhenti sampai di situ, polisi juga mengungkap dugaan jaringan pemasok lintas negara di balik bisnis ilegal tersebut.
SH mengaku memperoleh vape narkoba itu dari seorang pria berinisial AL, yang disebut sebagai warga negara Malaysia. Keduanya dikabarkan bertemu di Malaysia sebelum sepakat menjalankan bisnis tersebut dengan sasaran pasar Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
# Pemasok WN Malaysia Diburu
Polisi kini memburu AL yang diduga menjadi pemasok utama barang terlarang tersebut. Berdasarkan keterangan SH, AL berada di Malaysia.
“Ada satu pelaku yang sedang kami kejar, yakni AL yang merupakan warga negara Malaysia. AL ini pemasok narkoba kepada pelaku dan keberadaannya ada di Malaysia,” pungkas Rafli. (ROM)






