MEDAN II
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menilai pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan belum menunjukkan hasil yang optimal. Setelah berjalan sekitar 11 tahun, persoalan kemiskinan di Kota Medan dinilai masih menjadi pekerjaan besar yang membutuhkan evaluasi menyeluruh.
Fraksi PDIP pun mendesak agar pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda tersebut segera dilanjutkan melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Sikap itu disampaikan juru bicara Fraksi PDIP, Johannes Haratua Hutagalung S.Sos, saat membacakan jawaban fraksi terhadap tanggapan Wali Kota Medan atas Ranperda inisiatif perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (26/10).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua Hj. Sri Rezeki, H. Zulkarnaen, SKM, dan Hadi Suhendra. Turut hadir Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Medan.
Dalam penyampaiannya, Johannes mempertanyakan efektivitas kebijakan penanggulangan kemiskinan yang telah berjalan selama lebih dari satu dekade.
“Padahal program dan anggaran untuk penanggulangan kemiskinan setiap tahun cukup banyak dan cukup besar. Mengapa angka kemiskinan tetap tinggi? Ini menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama untuk menjawab dan mencari solusi pemecahannya,” tegas Johannes.
Menurutnya, perubahan regulasi harus menjadi momentum untuk mengevaluasi kebijakan sekaligus memastikan program penanggulangan kemiskinan benar-benar berdampak terhadap kehidupan masyarakat.
Fraksi PDIP menyatakan mendukung penuh pembahasan Ranperda tersebut melalui Pansus dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
# Lima Langkah Strategis Tekan Kemiskinan
Fraksi PDIP mendorong lima langkah strategis yang perlu diatur secara tegas dalam Ranperda perubahan tersebut.
Pertama, memperkuat pendidikan berkualitas melalui perluasan akses pendidikan dan peningkatan mutu sekolah serta pelatihan vokasi. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat memiliki keterampilan untuk memasuki dunia kerja dan tidak terus bergantung pada bantuan sosial.
Kedua, menciptakan lapangan kerja dengan mendorong investasi di sektor padat karya serta memberikan dukungan nyata bagi pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ketiga, memperbaiki pendataan dan pengawasan bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), UHC Medan Berkah, Bantuan Siswa Miskin (BSM), dan beasiswa bagi mahasiswa berprestasi, agar penyalurannya tepat sasaran.
Keempat, mengurangi beban hidup masyarakat melalui upaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan kebutuhan pokok.
Kelima, memperluas inklusi keuangan dengan menyediakan akses permodalan yang mudah dan aman bagi masyarakat prasejahtera untuk memulai maupun mengembangkan usaha.
Selain mendorong perubahan regulasi, Fraksi PDIP meminta Pemko Medan meningkatkan alokasi anggaran bagi perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan penguatan ekonomi masyarakat.
Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan; serta Dinas Ketenagakerjaan menjadi sejumlah instansi yang disoroti.
“Perubahan regulasi harus diikuti dengan kebijakan alokasi anggaran yang memadai. Selama ini anggaran untuk dinas yang langsung bersentuhan dengan ekonomi rakyat kecil itu masih minim. Mohon hal ini diperhatikan dan ditindaklanjuti secara serius oleh Saudara Wali Kota,” ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong optimalisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dari perusahaan swasta maupun BUMN yang beroperasi di Kota Medan.
Menurut fraksi tersebut, dana CSR/TJSL perlu dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung program penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan UMKM, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
# Soroti Kepastian Data Penerima Bansos
Persoalan basis data penerima bantuan sosial menjadi salah satu perhatian utama Fraksi PDIP dalam pembahasan Ranperda tersebut.
Johannes mempertanyakan penambahan poin (19) pada Bab I Pasal 1 yang mengatur tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Apakah warga miskin yang akan mendapatkan bantuan sosial akan ditentukan berdasarkan DTKS yang dimiliki Dinas Sosial Kota Medan atau berdasarkan Data Perlindungan Sosial (Perlinsos) dari Kementerian Sosial RI? Bila berpedoman pada DTKS milik Dinas Sosial, apakah nantinya tidak melanggar ketentuan hukum dan perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya?” tanyanya.
Fraksi PDIP menyatakan sepakat apabila penetapan penerima bantuan sosial menggunakan DTKS milik Dinas Sosial Kota Medan, dengan syarat data tersebut diperbarui dan diverifikasi secara berkala serta akurat.
Langkah itu dinilai penting untuk mencegah warga miskin yang berhak menerima bantuan justru terlewat, sementara masyarakat yang tergolong mampu memperoleh bantuan.
Di akhir penyampaian jawaban fraksi, PDIP kembali menegaskan dukungannya agar Ranperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 dibahas melalui Pansus, sebagaimana mengacu pada Pasal 13 ayat (3) poin c Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib DPRD Kota Medan.
Fraksi PDIP DPRD Kota Medan dipimpin Roby Barus, S.E., M.A.P., selaku ketua, dengan Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., sebagai sekretaris. (ROM)






