SIMALUNGUN II
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun Polda Sumatera Utara berhasil membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah warung di Jalan Cingkes Kabanjahe, Huta IV, Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Rabu (22/10/2026) malam.
Dalam penggerebekan itu, petugas menetapkan satu orang tersangka inisial MSS (30) warga Huta IV, Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun.,
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Senin malam (26/10/2026) sekitar pukul 21.24 WIB mengatakan penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Charles H. Nababan, S.H dalam rangkaian Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan serta upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Ini wujud nyata Polres Simalungun yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. Polisi bersama masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani,” ujarnya.
AKP Verry menjelaskan, awalnya pada Rabu (22/10/2026) malam sekira pukul 22.22 WIB awalnya Kasat Resnarkoba AKP Charles H. Nababan, S.H pimpin apel kesiapan yang diikuti Kanit 2 Sat Resnarkoba IPDA Horas Butar Butar SH, 5 personel Sat Resnarkoba, 4 personel Sat Samapta, 2 personel Provos, 3 personel BNNK Simalungun, dan seorang Pangulu setempat.
Usia apel, Kasat Resnarkoba memimpin penggerebekan di Warung Pido di Huta IV, Nagori Cingkes Kecamatan Dolok Silau. Kemudian tim gabungan tersebut seorang laki-laki dewasa berinisial MSS dan seorang perempuan dewasa berinisial KS br S (26) warga Desa Paranginan Selatan, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Lalu turut ditemukan barang bukti berupa 24 paket plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu berat bruto 4,54 gram, 1 buah sendok sabu dari pipet plastik, 2 alat hisap sabu (bong), 2 dompet (cokelat dan hitam), 1 ponsel Vivo hijau tua, 1 ponsel Oppo silver, 2 bal plastik klip kosong, 3 mancis, serta uang hasil penjualan Rp790.000.
Diinterogasi, Pelaku MSS mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya dan hanya berkomunikasi melalui telepon. Kontak tersebut diperkenalkan oleh teman-temannya. Setiap pemesanan sabu diletakkannya di dekat sebuah sekolah dasar. Kemudian keduanya bserta barang bukti dibawa keruangan Sat Resnarkoba Polres Simalungun.
“Setelah dilakukan gelar perkara ditetapkan MSS sebagai tersangka dan ditahan, sementara perempuan inisial KS br S diserahkan ke BNNK Simalungun untuk dilakukan assesmen menjalani rehabilitasi karena test urinenya positif sabu,” jelasnnya.
Kasi Humas menambahkan, di TKP tersebut Kasat Resnarkoba juga menyampaikan imbauan melalui Pangulu Huta IV agar warga tidak terlibat peredaran narkoba dan diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.
“KRYD Sat Resnarkoba Polres Simalungun ini diharapkan dapat menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama memerangi narkoba demi melindungi generasi muda,”Pungkas AKP Verry. (JX)






