Media Online Jurnal X
Selasa, 13 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA

Siswi SMP Tewas Tertimbun Tanah Galian Batu Bata, Komnas PA Nyatakan Pengusaha Terancam Pasal Berlapis

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
26 Juli 2019 | 00:16 WIB
in BERITA, BERITA PERISTIWA
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA

Tewasnya Ririn Manik (15) siswi kelas 2 SMP Negeri Satu Atap, Desa Rianiate Pangururan, Samosir karena tertimbun tanah ketika bekerja dalam penggalian bahan baku pengelolaan dan pembuatan batu bata di Huts Siambalo, Desa Hutanamora, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir Rabu 24 Juli 2019 mendapat atensi serius dari Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait di Jakarta.

Arist menjelaskan kejadian ini bermula sekitar pukul 16.00 Wib ketika korban Ririn sehabis pulang sekolah diminta majikan ikut bekerja menggali tanah pebukitan dikelola seorang pengusaha batu bata bernisial FL yang berasal dari Kepulauan Nias kemudian Orang tua korban Antonius Manik (50) menerima kabar korban meninggal dunia berselang 30 menit kemudian tepatnya sekira pukul 15.30 Wib.

Korban dikeluarkan dari timbunan galian bahan baku batu bata itu dalam keadaan bernafas. Anehnya, korban tidak langsung dibawa ke Rumah Sakit atau Puskesmas terdekat untuk mendapat pertolongan tapi dipanggilkan dukun patah. Namun nyawa korban tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia pada sore harinya sekitar pukul 18.00 Wib.

“Bersesuaian UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto RI Nomor : 23 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan dan tewasnya Ririn dapat dikategorikan FL melakukan kelalaian mengakibatkan seseorang meninggal dunia dan pemanfaatan tenaga anak untuk tujuan ekonomi atau eksploitasi ekonomi, maka pengusaha FL atas perbuatannya dapat diancam dengan kurungan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp1 miliar,”ujar Arist dalam siaran pers nya melalui Whatsapp (WA) hari Kamis (25/7/2019).

Arist menjelaskan berdasarkan dua ketentuan undang-undang itu dan demi keadilan hukum, Komnas PA sebagai lembaga yang ditugasi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mendorong Polres Samosir untuk tidak ragu-ragu menjerat pengusaha FL dengan dua ketentuan undang-undang tersebut.

Hal itu mengingat tewasnya Ririn Manik dipastikan akibat dari kelalaian dan atau pembiaran mengakibatkan Ririn Manik meninggal dunia dan pemanfaatan tenaga Ririn sebagai anak untuk dipekerjakan sebagai pekerja di penggalian bahan baku batu bata milik FL di Samosir.

“Saya sangat percaya terhadap kinerja Polres Samosir dan jajarannya untuk segera dapat mengungkap tabir dan latar belakang kematian Ririn, Kinerja penegak hukum sangat dibutuhkan oleh keluarga karena menurut penuturan orangtua korban, sebelum korban dimakamkan ditemukan luka lebam dibelakang tubuh korban sepertinya akibat dari sabetan yang mengakibatkan luka lebam. Oleh sebab itu, diperlukan otopsi untuk memastikan penyebab kematian Ririn,”jelasnya.

Atas kejadian ini, Arist menegaskan Komnas PA juga menuntut Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Samosir untuk meningkatkan pengawasannya terhadap keberadaan industri rumahan dan juga menuntut pengawasan Dinas Lingkungan hidup terhadap maraknya galian-galian pebukitan yang bisa berdampak kerusakan lingkungan di Kabupaten Samosir.

Fungsi pengawasan ini sangat penting supaya kejadian-kejadian seperti ini tidak terjadi dan tidak terulang di masa yang akan datang. “Akibat lemahnya pengawasan terhadap keberadaan industri rumahan yang saat ini sedang menjadi tren di Kabupaten Samosir maka dibutuhkan penegakan hukum dan ketegasan aparatur negara terhadap keberadaan industri rumahan termasuk keberadaan tenaga kerja,”kata Arist Merdeka Sirait mengakghiri.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Kelurahan Martimbang Aipda Roy Sidabutar, SH Tanam Jagung di Ladang Warga Binaan Jalan Mandiri
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Bantu Tanam Jagung di Ladang Warga Binaan Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 09:18 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Martimbang Aipda Roy Sidabutar, SH melaksanakan monitoring lahan jagung warga...

Read more
Personil Sat Binmas Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Masyarakat
BERITA

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Masyarakat

13 Januari 2026 | 09:09 WIB

PEMATANGSIANTR II Satuan Binmas Polres Pematangsiantar melaksanakan kegiatan patroli sambang kamtibmas dan silahturahmi komunitas guna ciptakan situasi kamtibmas aman dan...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Marihat Jaya Aipda Erick F. Marbun melaksanakan monitoring kegiatan Posyandu di Huta Pisang
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Kegiatan Posyandu di Huta Pisang

13 Januari 2026 | 08:57 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Marihat Jaya Aipda Erick F. Marbun melaksanakan monitoring kegiatan Posyandu...

Read more
Pemko Tanjungbalai Ikuti Rakor TPID Bersama Kemendagri
BERITA

Jelang Ramadhan. Pemko Tanjungbalai Ikuti Rakor TPID Bersama Kemendagri Dalam Pengendalian Angka Inflasi di Daerah

13 Januari 2026 | 01:23 WIB

TANJUNGBALAI II  Menjelang Ramadan 2026, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tomsi Tohir mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) agar menyusun...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Bantu Tanam Jagung di Ladang Warga Binaan Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 09:18 WIB
BERITA

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Masyarakat

13 Januari 2026 | 09:09 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Kegiatan Posyandu di Huta Pisang

13 Januari 2026 | 08:57 WIB
BERITA

Jelang Ramadhan. Pemko Tanjungbalai Ikuti Rakor TPID Bersama Kemendagri Dalam Pengendalian Angka Inflasi di Daerah

13 Januari 2026 | 01:23 WIB
BERITA

Walikota Tanjungbalai Pimpin Rakorpem Awal Tahun 2026 

13 Januari 2026 | 01:20 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana di Wilayah Sumut

13 Januari 2026 | 01:16 WIB
BERITA

Dinas Perkimcikataru Kota Medan Lemah Soal PBG, Rommy Van Boy : Bangunan Wajib Miliki PBG Jika Tidak Bongkar OPD Jangan Main-Main

13 Januari 2026 | 01:11 WIB
BERITA

Minim PAD, Ketua Pansus El Barino Shah Tuding Perkimcikataru Medan ” Ecek-ecek ” Kelolah Aset

13 Januari 2026 | 00:47 WIB
BERITA

Saling Jaga Stabilitas Keamanan, Kapolrestabes Medan Terima Kunjungan Dan Denpom I/5 Medan

13 Januari 2026 | 00:37 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Berikan Bantuan kepada Warga Korban Rumah Terbakar di Jalan Rakutta Sembiring

12 Januari 2026 | 19:48 WIB
Medan

Dor ! Pelaku Curas di Belawan Pincang Kena Timah Panas Pada Kedua Kaki Oleh Polisi

12 Januari 2026 | 19:41 WIB
BERITA

Polemik Yayasan Sari Mutiara, Kuasa Hukum dr Tuahman Purba Minta Selesaikan Pinjaman Bank Untuk Operasional RSU Sari Mutiara

12 Januari 2026 | 19:37 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita