JAKARTA
Tewasnya Ririn Manik (15) siswi kelas 2 SMP Negeri Satu Atap, Desa Rianiate Pangururan, Samosir karena tertimbun tanah ketika bekerja dalam penggalian bahan baku pengelolaan dan pembuatan batu bata di Huts Siambalo, Desa Hutanamora, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir Rabu 24 Juli 2019 mendapat atensi serius dari Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait di Jakarta.
Arist menjelaskan kejadian ini bermula sekitar pukul 16.00 Wib ketika korban Ririn sehabis pulang sekolah diminta majikan ikut bekerja menggali tanah pebukitan dikelola seorang pengusaha batu bata bernisial FL yang berasal dari Kepulauan Nias kemudian Orang tua korban Antonius Manik (50) menerima kabar korban meninggal dunia berselang 30 menit kemudian tepatnya sekira pukul 15.30 Wib.
Korban dikeluarkan dari timbunan galian bahan baku batu bata itu dalam keadaan bernafas. Anehnya, korban tidak langsung dibawa ke Rumah Sakit atau Puskesmas terdekat untuk mendapat pertolongan tapi dipanggilkan dukun patah. Namun nyawa korban tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia pada sore harinya sekitar pukul 18.00 Wib.
“Bersesuaian UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto RI Nomor : 23 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan dan tewasnya Ririn dapat dikategorikan FL melakukan kelalaian mengakibatkan seseorang meninggal dunia dan pemanfaatan tenaga anak untuk tujuan ekonomi atau eksploitasi ekonomi, maka pengusaha FL atas perbuatannya dapat diancam dengan kurungan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp1 miliar,”ujar Arist dalam siaran pers nya melalui Whatsapp (WA) hari Kamis (25/7/2019).
Arist menjelaskan berdasarkan dua ketentuan undang-undang itu dan demi keadilan hukum, Komnas PA sebagai lembaga yang ditugasi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mendorong Polres Samosir untuk tidak ragu-ragu menjerat pengusaha FL dengan dua ketentuan undang-undang tersebut.
Hal itu mengingat tewasnya Ririn Manik dipastikan akibat dari kelalaian dan atau pembiaran mengakibatkan Ririn Manik meninggal dunia dan pemanfaatan tenaga Ririn sebagai anak untuk dipekerjakan sebagai pekerja di penggalian bahan baku batu bata milik FL di Samosir.
“Saya sangat percaya terhadap kinerja Polres Samosir dan jajarannya untuk segera dapat mengungkap tabir dan latar belakang kematian Ririn, Kinerja penegak hukum sangat dibutuhkan oleh keluarga karena menurut penuturan orangtua korban, sebelum korban dimakamkan ditemukan luka lebam dibelakang tubuh korban sepertinya akibat dari sabetan yang mengakibatkan luka lebam. Oleh sebab itu, diperlukan otopsi untuk memastikan penyebab kematian Ririn,”jelasnya.
Atas kejadian ini, Arist menegaskan Komnas PA juga menuntut Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Samosir untuk meningkatkan pengawasannya terhadap keberadaan industri rumahan dan juga menuntut pengawasan Dinas Lingkungan hidup terhadap maraknya galian-galian pebukitan yang bisa berdampak kerusakan lingkungan di Kabupaten Samosir.
Fungsi pengawasan ini sangat penting supaya kejadian-kejadian seperti ini tidak terjadi dan tidak terulang di masa yang akan datang. “Akibat lemahnya pengawasan terhadap keberadaan industri rumahan yang saat ini sedang menjadi tren di Kabupaten Samosir maka dibutuhkan penegakan hukum dan ketegasan aparatur negara terhadap keberadaan industri rumahan termasuk keberadaan tenaga kerja,”kata Arist Merdeka Sirait mengakghiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan