SIANTAR
HP (17) warga jalan Medan Simpang Mesjid, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar dan SI (15) status pelajar warga Dusun III Desa Silau Manik, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, keduanya penjambret Handphone (Hp) siswi salah satu SMA, Mesi Girsang (18) diarak ke Polsek Siantar Selatan Resort Polres Siantar setelah ditangkap warga.
Penjambretan itu terjadi di jalan Narumonda Atas Simpang jalan Lingga, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar pada hari Sabtu (24/8/2019) siang kemarin.
Siang itu korban warga Tigaras, Kabupaten Simalungun itu baru pulang dari sekolahnya diseputaran Jalan Lingga, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar kemudian mau pulang ke rumah ompungnya di Jalan Kabanjahe, Kecamatan Siantar Selatan dengan berjalan kaki.
Saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tiba tiba kedua pelaku berboncengan mengendarai sepedamotor menjambret Hp merek Vivo Y91 milik korban. Begitupun korban langsung berteriak Jambret. Jarak beberapa meter saja, warga setempat berhasil menangkap kedua pelaku kemudian mengarak ke Mako Polsek Siantar Selatan di Jalan Marimbun II.
Sementara itu terpisah, Kapolsek Siantar Selatan IPTU Rudi Panjaitan ketika dikonfirmasi, hari Minggu (25/8/2019) membenarkan penyerahan kedua pelaku jambret Hp korban setelah ditangkap warga. Kedua pelaku dan korban sudah menyelesaikan kejadian tersebut dengan berdamai secara kekeluargaan.
“Keluarga Kedua pelaku dan korban sudah membuat surat perdamaian secara tertulis karena korban tidak membuat laporan pengaduan apalagi kedua pelaku sama dengan korban masih status anak dibawah umur,”kata Rudi Panjaitan.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan





