SIANTAR
Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba Polres Siantar berhasil meringkus MW (21) pencuri sepedamotor Honda Scoopy milik ibu kandungnya Natila Giawa dan penadah berinisial MIN alias Im (28) warga Jalan Rajawali, Kelurahan Simarito, Kota Siantar hari Sabtu (16/11/2019) malam sekira 20.00 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya dikonfirmasi hari Kamis (21/11/2019) sore mengatakan pelaku MW mencuri sepedamotor honda scoopy milik ibu nya (Korban-red) dari rumahnya di Jalan Garuda, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar pada hari Kamis (14/11/2019) dini hari sekira pukul 01.00 Wib.
Mengetahui itu, esok pagi harinya Jumat (15/11/2019) korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba sesuai laporan pengaduan nomor : LP / 45 / XI / 2019 / SU / STR / Sek Str Martoba. Selanjutnya Kapolsek Siantar Martoba IPTU Resbon Gultom, SH memperintahkan Kanit Reskrim dan tim opsnal menindak lanjutinya.
Setelah dilakukan penyelidikan, tempat satu hari saja tepatnya Sabtu (16/11/2019) malam sekira pukul 20.00 Wib Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil meringkus pelaku MW di Jalan Rakutta Sembiring Gang Selamat, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. Hanya saja saat itu pelaku MW mengaku sepedamotor honda scoopy milik korban sudah dijualnya kepada pelaku MIN alias Im seharga Rp2,5 Juta.
Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan pengembangan dan esok harinya lagi, Minggu (17/11/2019) sore sekira pukul 18.00 Wib pelaku Im berhasil diringkus beserta barang bukti sepedamotor Honda Scoopy warna merah maroon di Jalan Sisingamangaraja, Kota Siantar.
“Kedua pelaku, MW dan MIN alias Im beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Siantar Martoba kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar IPTU Rusdi Ahya mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan