Media Online Jurnal X
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA

Seratusan Warga Kecamatan Bandar Masilam Mengamuk di PN Simalungun, Permohonan Ganti Rugi Tanah Jalan Tol Ditolak

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
5 Desember 2019 | 22:59 WIB
inBERITA, Kabupaten Simalungun
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIMALUNGUN

Seratusan warga Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun dari Desa Bandar Tinggi, Bandar Rejo dan Partimbalan mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun setelah Majelis Hakim diketuai Hendrawan Nainggolan, SH memutuskan menolak atau tidak dapat menerima permohonan ganti rugi tanah yang terkena bangunan jalan tol hari Kamis (5/12/2019) sore sekira puku 16.00 Wib.

Saat Ketua Majelis Hakim Hendrawan Nainggolan membacakan putusan tiba tiba berhenti dan memarahi salah satu wartawan Televisi (TV) TV One karena mengambil video jalannya persidangan tanpa izin dan sudah ada peraturan. Padahal wartawan TV Swasta itu melakukan peliputan tidak menggangu jalannya persidangan karena mengambil rekaman video dari luar ruangan sidang.

Dalam putusan Majelis Hakim itu, penolakan permohonan ke 91 warga melalui Tim Penasehat Hukum Ranto Sibarani, SH didasari Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) No.3 Tahun 2016, bahwa Permohonan Keberatan diajukan paling lama 14 hari sejak hasil musyawarah penetapan ganti rugi tanah untuk kepentingan umum tetapkan dengan musyawarah.

Seratusan warga mengamuk setelah majelis hakim menutup persidangan

Sedangkan Pemohon mengajukan Keberatan ke PN sesuai bukti yang diajukan termohon Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumut, An. Bambang Priono,SH selaku Ketua Pengadaan Tanah (Termohon) dan  Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Pung’S Zulkarnaen, sebagai Turut Termohon melalui Kuasa Hukumnya telah lewat waktu 14 hari sejak musyawarah penetapan ganti rugi tanah tersebut.

Dan juga sesuai Bukti diajukan Kuasa Hukum Termohon dan Turut Pemohon telah ada Berita Acara Musyawarah dan hasil kesepakatan antara  warga masyarakat yang tanahnya akan terkena pembangunan Jalan Tol  ruas jalan  Kisaran – Tebing Tinggi – Ruas Jalan Kuala Tanjung – Tebing Tinggi di Desa Bandar Tinggi, Bandar Rejo dan Partimbalan Simalungun, dengan Termohon dan Turut Termohon. Selain menolak permohonan, Majelis Hakim tersebut juga membebankan biaya perkara.

Usai Majelis Hakim menutup persidangan, seratusan warga langsung mengamuk dengan menuding hakim tidak adil dan penghianat. Perkara yang sama dimenangkan tetapi perkara kami dikalahkan. “Kami hanya minta Majelis Hakim mengabulkan permohonan kami agar menetapkan ganti rugi tanah kami yang terkena pembangunan jalan tol ditetapkan sesuai harga tanah di lokasi’di desa kami Rp350 ribu per meter. Tetapi Majelis hakim PN. Simalungun tidak berpihak pada rakyat. kami sangat kecewa, semoga nantinya mendapat hukum karma,”ujar teriakan seratusan warga yang sebahagian ibu ibu menangis.

Majelis Hakim tetap tidak memperdulikan kekecewaan masyarakat itu dengan langsung masuk ke ruangan nya di Lantai 2 Gedung PN Simalungun tersebut. Begitupun, seratusan warga tetap berteriak teriak dihalaman gedung PN Simalungun.

“Ayok lah kita pulang, nanti kita ketemu dengan pihak jalan tol. saya yang paling depan, biar tahu kalian nanti. Kita tidak perlu Pengadilan, tidak perlu ke mahkmah. Pengadilan tidak ada keadilannya. Pembohong kalian semua,”ujar salah satu warga berkepala botak itu dengan nada suara keras.

Sementara itu Ranto Sibarani, SH mewakili Tim Penasehat Hukum ke 91 masyarakat mengatakan sangat kecewa terhadap Majelis Hakim yang memutuskan dengan pertimbangan sangat tidak masuk akal dengan alasan 14 hari. Padahal jelas jelas kami sudah menyampaikan ke 91 warga tidak pernah menerima berita acara musyawarah ganti kerugian yang ditawarkan dan mansyarakat tidak pernah menyetujui musyawarah yang ada karena mereka diundang untuk langsung menyetujui.

Padahal berita acara yang kami terima dari Kepala BPN pada bulan oktober tidak melampaui permohonan keberatan yang diajukan ke PN Simalungun. Warga mengajukan keberatan karena tanah mereka dihargai sangat murah, dibawah Rp100 ribu, padahal jalan tol dari Amplas ke Tebing Tinggi sekali lewat Rp56 ribu dan bila dua kali lewat jalan tol sudah dapat keuntungan 1 meter  tanah rakyat.

“Langkah hukum yang akan kami ambil tergantung masyarakat apakah bersedia untuk melakukan langkah hukum Kasasi atau tidak atau bahkan warga tidak mau menyerahkan tanah nya. Jala tol akan mendapatkan keuntungan selama lamanya tapi warga kehilangan tanah selama lama nya. Tolong hargai tanah masyarakat yang mau diambil negara untuk selama lama nya,”ujar Ranto Sibarani mengakhiri sembari disambut seratusan warga yang meneriakkan Hakim Pembohong.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share31Tweet20SendShare

Berita Terkait

Anggota DPRD Medan, Agus Setiawan. (Foto Ist)
BERITA

Pemadaman Listrik Masih Terjadi, Agus Setiawan : Kinerja Direksi PLN Segera Dievaluasi

5 Juni 2026 | 10:29 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Medan, Agus Setiawan, meminta Kementerian BUMN mengevaluasi kinerja Direksi PLN menyusul pemadaman listrik berulang yang terjadi...

Read more
Plh Wali Kota Tanjung Balai Muhammad Fadly Abdina menerima kunker dan Silaturahmi Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina
BERITA

Plh. Walikota Tanjung Balai Terima Kunker dan Silaturahmi Wakil Wali Kota Pematangsiantar

5 Juni 2026 | 10:03 WIB

TANJUNG BALAI II Plh Wali Kota Tanjung Balai Muhammad Fadly Abdina didampingi Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, Kepala Bapperida Mariani menerima...

Read more
Pihak II IZT saat minta maaf kepada pihak I dihadapan piket Bhabinkamtbmas Polsek Siantar Barat dan RT setempat
BERITA

Polsek Siantar Barat Respon Cepat Selesaikan Keributan di Gang Anggrek dengan Problem Solving

5 Juni 2026 | 09:17 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui piket Bhabinkamtibmas respon cepat selesaikan keributan di Jalan Gunung Simanuk Manuk Gang...

Read more
Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra SH bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun BRIPK Johannes C. Siregar SH melakukan pendampingan penjualan jagung petani binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar
BERITA

Kapolsek Siantar Marihat Dampingi Penjualan Jagung Petani Binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar

5 Juni 2026 | 09:02 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra SH bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun BRIPK Johannes C. Siregar SH melakukan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Pemadaman Listrik Masih Terjadi, Agus Setiawan : Kinerja Direksi PLN Segera Dievaluasi

5 Juni 2026 | 10:29 WIB
BERITA

Plh. Walikota Tanjung Balai Terima Kunker dan Silaturahmi Wakil Wali Kota Pematangsiantar

5 Juni 2026 | 10:03 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Respon Cepat Selesaikan Keributan di Gang Anggrek dengan Problem Solving

5 Juni 2026 | 09:17 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Marihat Dampingi Penjualan Jagung Petani Binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar

5 Juni 2026 | 09:02 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Panen Jagung Bersama Petani Binaan di Jalan Mandiri

5 Juni 2026 | 08:49 WIB
BERITA

GPM Polsek Siantar Marihat Disambut Antusias Masyarakat, 50 Zak Beras SPHP Habis Disalurkan

5 Juni 2026 | 08:10 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Senam Sehat dan Periksa Massal IVA Test se Kecamatan Siantar Selatan

5 Juni 2026 | 07:50 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat Muda GAMKI Sumut

4 Juni 2026 | 23:59 WIB
BERITA

Polsek Tanah Jawa Ringkus Tiga Pelaku Kepemilikan Narkotika di Buntu Marihat, Ngaku Sabu dari Pematangsiantar

4 Juni 2026 | 23:44 WIB
Medan

Polisi Diserang Warga, Bandar Sabu di Belawan Berhasil Diringkus dan Senapan Angin Turut Diamankan

4 Juni 2026 | 21:54 WIB
BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB
Curanmor

Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Bekuk Tiga Pelaku Curanmor Asal Pematangsiantar dan Mobil Avanza Pengantar Kabur Turut Disita

4 Juni 2026 | 21:29 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita