Media Online Jurnal X
Sabtu, 4 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Ketua Pengurus YMAHK, Marulam Pandiangan, SH serahkan surat tuntutan kepada Humas PN Siantar Simon C.P Sitorus, SH, MH

Ketua Pengurus YMAHK, Marulam Pandiangan, SH serahkan surat tuntutan kepada Humas PN Siantar Simon C.P Sitorus, SH, MH

Pengurus YMAHK Demo Minta Ketua PN Siantar Tolak Permohonan Eksekusi Pihak GMAHK DSKU

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
24 Januari 2020 | 14:44 WIB
in BERITA, BERITA PERISTIWA, Pematang Siantar
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Pengurus Yayasan Masehi Advent Hari Ketujuh (YMAHK) melakukan aksi unjuk rasa atau demontrasi (Demo) ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar diakibatkan menerima eksekusi yang bukan pihak penggugat atau Pemohon eksekusi bukan Penggugat yakni Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Daerah Sumatera Kawasan Utara (GMAHK DSKU), Jumat (24/1/2020) pagi sekira pukul 09.00 Wib.

Dalam aksi demo itu Para pengurus YMAHK meminta ingin bertemu dengan Ketua PN Siantar Danardono, SH, MH karena Danardono tidak membalas surat bantahan YMAHK terkait perkara No.41/Pdt-G/1986/PN-PMS Jo putusan No.3620 K/Pdt-G/1988″.

“Kami melakukan aksi disini karena semua surat bantahan terkait Perkara ini tidak pernah mendapat tanggapan dari PN Siantar ini tapi ironisnya PN Siantar menerima permohonan eksekusi dari pihak yang tidak ada hubungannya dengan perkara ini,”ujar Marulam Pandiangan.

Dame Pandiangan, SH, MH orasi menyampaikan kekecewaannya

Namun sangat disayangkan, Humas PN Siantar Simon C.P Sitorus, SH, MH yang menerima aksi demo tersebut tidak memenuhi permintaan Pengurus YMAHK bertemu dengan Ketua PN Siantar Danardono, SH, MH. “Bahwa bapak didalam perkara dimaksud, untuk itu Ketua Pengadilan dalam penyelesaian perkara ini tidak dapat menerima para pihak karena bisa dianggap pihak lain berat sebelah. Saya sebagai Humas dapat mewakili beliau dan akan sampaikan aspirasinya dan apabila ada secara tertulis akan langsung saya sampaikan kepada beliau,”kata Simon C.P Sitorus, SH, MH.

Ketua Pengurus YMAHK, Marulam Pandiangan menerima alasan tersebut tetapi akan terlebih dahulu membacakan tuntuntan aksi demo mereka tersebut kemudian akan menyerahkan nya untuk disampaikan kepada Ketua PN Siantar.

Mangembang Pandiangan, SH sebagai orator pun membacakan lima tuntutan secara tertulis kemudian Ketua YMHK Pdt. Marulam Pandiangan, SH, MH menandatangani surat tuntutan itu dan menyerahkan kepada Humas PN Siantar Simon C.P Sitorus, SH, MH.

Dimana tuntutan itu intinya YMAHK meminta agar Penetapan PN Siantar No:03/Eks/2012/19/Pdt.G/PN-Pms tanggal 1 Mei 2013 dibatalkan karena terbukti berisi keterangan palsu atau data palsu. Karena dalam penetapan tersebut ditulis subjek Penggugat tidak sesuai dengan subjek Penggugat dalam berkas perkara Perdata No:41/Pdt.-G/1986/PN-Pm.

Kemudian YMAHK juga meminta jangan menerima permohonan eksekusi yang diajukan GMHK SKU atas Surat Putusan Perkara Perdata No.41/Pdt-G/1986/PN-PMS Jo putusan No.3620 K/Pdt-G/1988” karena bertentangan dengan Putusan PN Siantar No.48/PDT-G/2019/PN-PMS yang menyatakan bahwa GMAHK DSKU tidak berhak dan tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama YMAHK dalam urusan apapun.

Sementara Dame Pandiangan SH yang juga Pengurus YMAHK menyatakan jika sudah ada putusan PN Siantar No:No.48/PDT-G/2019/PN-PMS yang menyatakan GMAHK DSKU tidak berhak mengatasnamakan Pengurus Yayasan Masehi Advent Hari Ketujuh. Yang artinya YMHK bukan GMAHK DSKU. Akan tetapi PN Siantar mengabulkan permohonan eksekusi GMAHK DSKU yang bukan pihak dalam perkara tersebut.

“Untuk itu, Saya minta agar PN P.Siantar tidak menerima permohonan Eksekusi dari GMAHK DSKU yang dinilai bertentangan dengan putusan PN P.Siantar No.48/PDT-G/2019/PN-PMS, yang menyatakan “GMAHK DSKU tidak berwenang bertindak dan atas nama YMAHK dalam urusan apapun,” jelasnya.

Dame mantan Hakim Adhock Pengadilan Tipikor itu menambahkan sudah seyogianya PN Siantar menerima permohonan eksekusi YMAHK yang dipimpin Pdt.Marulam Pandiangan SH yakni putusan perkara No.41/Pdt-G/1986/PN-PMS Jo putusan No.3620 K/Pdt-G/1988″. Objek perkara tersebut. Erafa di jalan Nias Ujung Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar

“Kenapa kami atas nama YMAHK mengajukan eksekusi di tolak tapi kenapa GMAHK DSKU yang sudah dinyatakan tidak berhak atas nama yayasan ini diterima. Itu persoalan. Kemarin masih baik baik saya menghadap sama ketua, saya sebagai sebagai mantan Hakim diberlakukan seperti ini. Bagimana beliau kalau sudah pensiun dari hakim diberlakukan seperti ini. Ini cetusan rakyat Indonesia, anak bangsa yang diperkosa hak nya terus. Kami akan mempertahankan hak kami sampai titik darah penghabisan,” kata Dame Pandiangan nada suara keras sebagai ungkapan kekecewaannya.

Humas PN Siantar, Simon C.P Sitorus mengatakan sudah menampung dan menerima surat tuntutan Pengurus YMAHK itu kemudian akan menyampaikan kepada pimpinan nya. “Saya akan menyampaikan surat tuntutan ini kepada Ketua PN Siantar, dan terima kasih sudah secara tertib dan damai menyampaikan aspirasi”, kata Simon.

Mendengar itu Ketua YMAHK Pdt. Marulam Pandiangan, SH mengajak para pengurus meninggalkan Kantor PN Siantar tersebut dengan tertib.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share50Tweet31SendShare

Berita Terkait

Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim didampingi Istri yang juga Ketua TP-PKK Ny Mashandayani mendapatkan surprise di hari ulang tahunnya yang hari ini genap berusia 43 tahun
BERITA

Ulang Tahun ke 43, Walikota Tanjungbalai Terima Surprise dari Wakil Walikota dan Forkopimda

3 Oktober 2025 | 22:52 WIB

TANJUNGBALAI II Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim didampingi Istri yang juga Ketua TP-PKK Ny Mashandayani mendapatkan surprise di hari ulang...

Read more
Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menyerahkan voucher bantuan beasiswa pendidikan kepada 9 orang mahasiswa yang lolos seleksi untuk melanjutkan studi ke Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir
BERITA

Mahyaruddin Salim Serahkan Voucher Bantuan Beasiswa ke 9 Mahasiswa Asal Tanjungbalai yang Akan Kuliah di Universitas Al-Azhar Kairo Mesir

3 Oktober 2025 | 22:35 WIB

TANJUNGBALAI II Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menyerahkan voucher bantuan beasiswa pendidikan kepada 9 orang mahasiswa yang lolos seleksi untuk...

Read more
Mensos RI Lantik 35 Tenaga Teknis Khusus Kemensos di Dinsos Kota Tanjungbalai
BERITA

Via Daring, Mensos RI Lantik 35 Tenaga Teknis Khusus Kemensos di Dinsos Kota Tanjungbalai

3 Oktober 2025 | 22:26 WIB

TANJUNGBALAI II Sebanyak 35 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Khusus Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) penugasan...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean AIPDA H.E. Pane melaksanakan kegiatan patroli dan sambang di Eks Terminal Sukadame Parluasan
BERITA

Polsek Siantar Utara Sampaikan Pesan Pesan Kamtibmas di Eks Terminal Sukadame Parluasan

3 Oktober 2025 | 22:23 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean AIPDA H.E. Pane melaksanakan kegiatan patroli dan sambang di...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Ulang Tahun ke 43, Walikota Tanjungbalai Terima Surprise dari Wakil Walikota dan Forkopimda

3 Oktober 2025 | 22:52 WIB
BERITA

Mahyaruddin Salim Serahkan Voucher Bantuan Beasiswa ke 9 Mahasiswa Asal Tanjungbalai yang Akan Kuliah di Universitas Al-Azhar Kairo Mesir

3 Oktober 2025 | 22:35 WIB
BERITA

Via Daring, Mensos RI Lantik 35 Tenaga Teknis Khusus Kemensos di Dinsos Kota Tanjungbalai

3 Oktober 2025 | 22:26 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Sampaikan Pesan Pesan Kamtibmas di Eks Terminal Sukadame Parluasan

3 Oktober 2025 | 22:23 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Monitoring Pembagian MBG di SMP Swasta Kartika

3 Oktober 2025 | 22:14 WIB
BERITA

Polsek Siantar Selatan Patroli Mesjid, Berikan Rasa Aman dan Nyaman Sholat Jumat

3 Oktober 2025 | 22:04 WIB
Medan

Nyamar Jadi Penarik Betor, Sarang Narkoba di Perkebunan Sawit Digerebek dan Berhasil Tangkap Bandar Sabu

3 Oktober 2025 | 21:47 WIB
BERITA

Wesly Targetkan Awal Desember 2025 Para Pedagang Sudah Bisa Kembali Tempati Lapak di Eks Gedung IV Pasar Horas

3 Oktober 2025 | 21:42 WIB
BERITA

51 Pejabat Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemko Pematangsiantar Dilantik

3 Oktober 2025 | 21:32 WIB
BERITA

Polsek Siantar Timur Gelar Jumat Curhat Kamtibmas kepada Masyarakat Jalan Narumonda Bawah

3 Oktober 2025 | 21:20 WIB
BERITA

Kebutuhan Smartphone Meningkat, Plaza IT Resmi Hadirkan Gerai Terbesar di Kota Medan

3 Oktober 2025 | 21:01 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tak Terima Disuruh Kumpulkan Getah Karet, Anak Pukul Ayah Pakai Kayu Hingga Tewas di Nias Utara

3 Oktober 2025 | 15:50 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita