Media Online Jurnal X
Rabu, Mei 18, 2022
  • News
  • Peristiwa
    • Cabul
    • Cubun
    • CURANMOR
    • DEMO
    • Demontrasi
    • Gantung Diri
    • Hanyut
    • Jambret
    • Kdrt
    • Kebakaran
    • Maling
    • Laka
    • Pemerasan
    • Modus
    • Penganiayaan
    • Narkoba
    • Penggelapan
    • Penipuan
    • Perampokan
    • Prostitusi
    • Razia
    • Tikoti
  • Nasional
  • Regional
    • SIANTAR
    • Simalungun
    • ASAHAN
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • Olahraga
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • ASAHAN
  • BATUBARA
  • BINJAI
  • DAIRI
  • DELI SERDANG
  • HUMBAHAS
  • JAKARTA
  • KARO
  • MADINA
  • RIAU
  • TAPUT
  • TOBA
Home DEMO

Pengurus YMAHK Demo Minta Ketua PN Siantar Tolak Permohonan Eksekusi Pihak GMAHK DSKU

Januari 21, 2021
Ketua Pengurus YMAHK, Marulam Pandiangan, SH serahkan surat tuntutan kepada Humas PN Siantar Simon C.P Sitorus, SH, MH

Ketua Pengurus YMAHK, Marulam Pandiangan, SH serahkan surat tuntutan kepada Humas PN Siantar Simon C.P Sitorus, SH, MH

Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Email

SIANTAR

Pengurus Yayasan Masehi Advent Hari Ketujuh (YMAHK) melakukan aksi unjuk rasa atau demontrasi (Demo) ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar diakibatkan menerima eksekusi yang bukan pihak penggugat atau Pemohon eksekusi bukan Penggugat yakni Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Daerah Sumatera Kawasan Utara (GMAHK DSKU), Jumat (24/1/2020) pagi sekira pukul 09.00 Wib.

Dalam aksi demo itu Para pengurus YMAHK meminta ingin bertemu dengan Ketua PN Siantar Danardono, SH, MH karena Danardono tidak membalas surat bantahan YMAHK terkait perkara No.41/Pdt-G/1986/PN-PMS Jo putusan No.3620 K/Pdt-G/1988″.

“Kami melakukan aksi disini karena semua surat bantahan terkait Perkara ini tidak pernah mendapat tanggapan dari PN Siantar ini tapi ironisnya PN Siantar menerima permohonan eksekusi dari pihak yang tidak ada hubungannya dengan perkara ini,”ujar Marulam Pandiangan.

Dame Pandiangan, SH, MH orasi menyampaikan kekecewaannya

Namun sangat disayangkan, Humas PN Siantar Simon C.P Sitorus, SH, MH yang menerima aksi demo tersebut tidak memenuhi permintaan Pengurus YMAHK bertemu dengan Ketua PN Siantar Danardono, SH, MH. “Bahwa bapak didalam perkara dimaksud, untuk itu Ketua Pengadilan dalam penyelesaian perkara ini tidak dapat menerima para pihak karena bisa dianggap pihak lain berat sebelah. Saya sebagai Humas dapat mewakili beliau dan akan sampaikan aspirasinya dan apabila ada secara tertulis akan langsung saya sampaikan kepada beliau,”kata Simon C.P Sitorus, SH, MH.

Ketua Pengurus YMAHK, Marulam Pandiangan menerima alasan tersebut tetapi akan terlebih dahulu membacakan tuntuntan aksi demo mereka tersebut kemudian akan menyerahkan nya untuk disampaikan kepada Ketua PN Siantar.

Mangembang Pandiangan, SH sebagai orator pun membacakan lima tuntutan secara tertulis kemudian Ketua YMHK Pdt. Marulam Pandiangan, SH, MH menandatangani surat tuntutan itu dan menyerahkan kepada Humas PN Siantar Simon C.P Sitorus, SH, MH.

Dimana tuntutan itu intinya YMAHK meminta agar Penetapan PN Siantar No:03/Eks/2012/19/Pdt.G/PN-Pms tanggal 1 Mei 2013 dibatalkan karena terbukti berisi keterangan palsu atau data palsu. Karena dalam penetapan tersebut ditulis subjek Penggugat tidak sesuai dengan subjek Penggugat dalam berkas perkara Perdata No:41/Pdt.-G/1986/PN-Pm.

Kemudian YMAHK juga meminta jangan menerima permohonan eksekusi yang diajukan GMHK SKU atas Surat Putusan Perkara Perdata No.41/Pdt-G/1986/PN-PMS Jo putusan No.3620 K/Pdt-G/1988” karena bertentangan dengan Putusan PN Siantar No.48/PDT-G/2019/PN-PMS yang menyatakan bahwa GMAHK DSKU tidak berhak dan tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama YMAHK dalam urusan apapun.

Sementara Dame Pandiangan SH yang juga Pengurus YMAHK menyatakan jika sudah ada putusan PN Siantar No:No.48/PDT-G/2019/PN-PMS yang menyatakan GMAHK DSKU tidak berhak mengatasnamakan Pengurus Yayasan Masehi Advent Hari Ketujuh. Yang artinya YMHK bukan GMAHK DSKU. Akan tetapi PN Siantar mengabulkan permohonan eksekusi GMAHK DSKU yang bukan pihak dalam perkara tersebut.

“Untuk itu, Saya minta agar PN P.Siantar tidak menerima permohonan Eksekusi dari GMAHK DSKU yang dinilai bertentangan dengan putusan PN P.Siantar No.48/PDT-G/2019/PN-PMS, yang menyatakan “GMAHK DSKU tidak berwenang bertindak dan atas nama YMAHK dalam urusan apapun,” jelasnya.

Dame mantan Hakim Adhock Pengadilan Tipikor itu menambahkan sudah seyogianya PN Siantar menerima permohonan eksekusi YMAHK yang dipimpin Pdt.Marulam Pandiangan SH yakni putusan perkara No.41/Pdt-G/1986/PN-PMS Jo putusan No.3620 K/Pdt-G/1988″. Objek perkara tersebut. Erafa di jalan Nias Ujung Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar

“Kenapa kami atas nama YMAHK mengajukan eksekusi di tolak tapi kenapa GMAHK DSKU yang sudah dinyatakan tidak berhak atas nama yayasan ini diterima. Itu persoalan. Kemarin masih baik baik saya menghadap sama ketua, saya sebagai sebagai mantan Hakim diberlakukan seperti ini. Bagimana beliau kalau sudah pensiun dari hakim diberlakukan seperti ini. Ini cetusan rakyat Indonesia, anak bangsa yang diperkosa hak nya terus. Kami akan mempertahankan hak kami sampai titik darah penghabisan,” kata Dame Pandiangan nada suara keras sebagai ungkapan kekecewaannya.

Humas PN Siantar, Simon C.P Sitorus mengatakan sudah menampung dan menerima surat tuntutan Pengurus YMAHK itu kemudian akan menyampaikan kepada pimpinan nya. “Saya akan menyampaikan surat tuntutan ini kepada Ketua PN Siantar, dan terima kasih sudah secara tertib dan damai menyampaikan aspirasi”, kata Simon.

Mendengar itu Ketua YMAHK Pdt. Marulam Pandiangan, SH mengajak para pengurus meninggalkan Kantor PN Siantar tersebut dengan tertib.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

ShareSendShareSend

Related Posts

Kapolres Siantar Bersama Plt. Wali Kota Tinjau Vaksinasi Pelajar SMP

Mei 18, 2022

SIANTAR Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK bersama Plt Wali Kota Siantar dr. Susanti Dewayani SpA meninjau vaksinasi Pelajar Tingkat...

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi memberikan Punishmen kepada dua Perwira

Kapolres Tanjung Balai Berikan Reward Kepada 21 Personil dan Punishment Ke 2 Perwira

Mei 17, 2022

TANJUNG BALAI Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH. SIK memimpin langsung apel pemberian penghargaan atau rewards dan punishment kepada Personil...

Rans Entertaiment.Kolase (Foto : jurnalx.co.id/Romul0)

Raffi Ahmad Kagum Kawasan Medan Zoo, Rans Entertaiment dan Pemkot Medan Sepakat Akan Dijadikan Lokasi Wisata Representatif

Mei 17, 2022

MEDAN Wali Kota Medan, Bobby Nasution, bersama pemilik Rans Entertainment, Raffi Ahmad mengunjungi Medan Zoo di Jalan Bunga Rampai, Kecamatan...

Kapolres Siantar Pimpin Anev Mingguan Harkamtibmas 

Mei 17, 2022

SIANTAR Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK Pimpin pelaksanaan Anev Mingguan Harkamtibmas ke-1 pada bulan mei 2022 yang dihadiri Waka...

Bupati Simalungun Terima Kunker Pansus DPRD Sumut

Mei 17, 2022

SIMALUNGUN Bupati Simalungun diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Esron Sinaga menerima kunjungan kerja (kunker) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumatera Utara (Sumut)...

Dirut PUD Suwarno bersama jajaran Komisi III DPRD Medan saat lakukan kunjungan kerja ke PUD Pasar Medan yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah. (Foto. Romulo)

Dirut PUD Pasar Medan Sambut Kunker Komisi III DPRD Medan, Afif: Kami Siap Berikan Dukungan

Mei 17, 2022

MEDAN Komisi III DPRD Medan mengadakan kunjungan kerja (kunker) ke PUD Pasar Medan, Selasa (17/5/2022). Pada dasarnya, Komisi III siap...

Discussion about this post

Trending Minggu Ini

  • Raffi Ahmad dan Bobby Nasution, Wali Kota Medan di Medan Zoo / Kebun Binatang Medan. (Foto Ist)

    Raffi Ahmad Akan Investasi di Kebun Binatang Medan, Siapkan Wahana Salju dan Binatang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unit Reskrim Polsek Siantar Utara Ringkus Enam Pencuri Besi Rel KA di Gudang Botot UD Dalanta Horas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMK N 1 Tebing Tinggi Gelar Perayaan Hardiknas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedagang Hamil 2 Bulan Dicekik Anak Pengelolah Parkir Taman Bunga dan Seorang jukir, Suami Dipijak-pijak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Tanjung Balai Ikuti Langsung Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Jalan Lingkar Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satres Narkoba Polres Siantar Ringkus Pria Jalan Aru Miliki Shabu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Online Jurnal X

© 2016-2021 Jurnal X - Designed by: Bang Ze

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
    • Cabul
    • Cubun
    • CURANMOR
    • DEMO
    • Demontrasi
    • Gantung Diri
    • Hanyut
    • Jambret
    • Kdrt
    • Kebakaran
    • Maling
    • Laka
    • Pemerasan
    • Modus
    • Penganiayaan
    • Narkoba
    • Penggelapan
    • Penipuan
    • Perampokan
    • Prostitusi
    • Razia
    • Tikoti
  • Nasional
  • Regional
    • SIANTAR
    • Simalungun
    • ASAHAN
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • Olahraga

© 2016-2021 Jurnal X - Designed by: Bang Ze