advertising
Media Online Jurnal X
Selasa, 30 Mei 2023
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA

Pengurus YMAHK Demo Minta Ketua PN Siantar Tolak Permohonan Eksekusi Pihak GMAHK DSKU

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
30/05/2023
in BERITA, BERITA PERISTIWA, Pematang Siantar
A A
Ketua Pengurus YMAHK, Marulam Pandiangan, SH serahkan surat tuntutan kepada Humas PN Siantar Simon C.P Sitorus, SH, MH

Ketua Pengurus YMAHK, Marulam Pandiangan, SH serahkan surat tuntutan kepada Humas PN Siantar Simon C.P Sitorus, SH, MH

35
SHARES
93
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Email

SIANTAR

Pengurus Yayasan Masehi Advent Hari Ketujuh (YMAHK) melakukan aksi unjuk rasa atau demontrasi (Demo) ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar diakibatkan menerima eksekusi yang bukan pihak penggugat atau Pemohon eksekusi bukan Penggugat yakni Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Daerah Sumatera Kawasan Utara (GMAHK DSKU), Jumat (24/1/2020) pagi sekira pukul 09.00 Wib.

Dalam aksi demo itu Para pengurus YMAHK meminta ingin bertemu dengan Ketua PN Siantar Danardono, SH, MH karena Danardono tidak membalas surat bantahan YMAHK terkait perkara No.41/Pdt-G/1986/PN-PMS Jo putusan No.3620 K/Pdt-G/1988″.

“Kami melakukan aksi disini karena semua surat bantahan terkait Perkara ini tidak pernah mendapat tanggapan dari PN Siantar ini tapi ironisnya PN Siantar menerima permohonan eksekusi dari pihak yang tidak ada hubungannya dengan perkara ini,”ujar Marulam Pandiangan.

Dame Pandiangan, SH, MH orasi menyampaikan kekecewaannya

Namun sangat disayangkan, Humas PN Siantar Simon C.P Sitorus, SH, MH yang menerima aksi demo tersebut tidak memenuhi permintaan Pengurus YMAHK bertemu dengan Ketua PN Siantar Danardono, SH, MH. “Bahwa bapak didalam perkara dimaksud, untuk itu Ketua Pengadilan dalam penyelesaian perkara ini tidak dapat menerima para pihak karena bisa dianggap pihak lain berat sebelah. Saya sebagai Humas dapat mewakili beliau dan akan sampaikan aspirasinya dan apabila ada secara tertulis akan langsung saya sampaikan kepada beliau,”kata Simon C.P Sitorus, SH, MH.

Ketua Pengurus YMAHK, Marulam Pandiangan menerima alasan tersebut tetapi akan terlebih dahulu membacakan tuntuntan aksi demo mereka tersebut kemudian akan menyerahkan nya untuk disampaikan kepada Ketua PN Siantar.

Mangembang Pandiangan, SH sebagai orator pun membacakan lima tuntutan secara tertulis kemudian Ketua YMHK Pdt. Marulam Pandiangan, SH, MH menandatangani surat tuntutan itu dan menyerahkan kepada Humas PN Siantar Simon C.P Sitorus, SH, MH.

Dimana tuntutan itu intinya YMAHK meminta agar Penetapan PN Siantar No:03/Eks/2012/19/Pdt.G/PN-Pms tanggal 1 Mei 2013 dibatalkan karena terbukti berisi keterangan palsu atau data palsu. Karena dalam penetapan tersebut ditulis subjek Penggugat tidak sesuai dengan subjek Penggugat dalam berkas perkara Perdata No:41/Pdt.-G/1986/PN-Pm.

Kemudian YMAHK juga meminta jangan menerima permohonan eksekusi yang diajukan GMHK SKU atas Surat Putusan Perkara Perdata No.41/Pdt-G/1986/PN-PMS Jo putusan No.3620 K/Pdt-G/1988” karena bertentangan dengan Putusan PN Siantar No.48/PDT-G/2019/PN-PMS yang menyatakan bahwa GMAHK DSKU tidak berhak dan tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama YMAHK dalam urusan apapun.

Sementara Dame Pandiangan SH yang juga Pengurus YMAHK menyatakan jika sudah ada putusan PN Siantar No:No.48/PDT-G/2019/PN-PMS yang menyatakan GMAHK DSKU tidak berhak mengatasnamakan Pengurus Yayasan Masehi Advent Hari Ketujuh. Yang artinya YMHK bukan GMAHK DSKU. Akan tetapi PN Siantar mengabulkan permohonan eksekusi GMAHK DSKU yang bukan pihak dalam perkara tersebut.

“Untuk itu, Saya minta agar PN P.Siantar tidak menerima permohonan Eksekusi dari GMAHK DSKU yang dinilai bertentangan dengan putusan PN P.Siantar No.48/PDT-G/2019/PN-PMS, yang menyatakan “GMAHK DSKU tidak berwenang bertindak dan atas nama YMAHK dalam urusan apapun,” jelasnya.

Dame mantan Hakim Adhock Pengadilan Tipikor itu menambahkan sudah seyogianya PN Siantar menerima permohonan eksekusi YMAHK yang dipimpin Pdt.Marulam Pandiangan SH yakni putusan perkara No.41/Pdt-G/1986/PN-PMS Jo putusan No.3620 K/Pdt-G/1988″. Objek perkara tersebut. Erafa di jalan Nias Ujung Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar

“Kenapa kami atas nama YMAHK mengajukan eksekusi di tolak tapi kenapa GMAHK DSKU yang sudah dinyatakan tidak berhak atas nama yayasan ini diterima. Itu persoalan. Kemarin masih baik baik saya menghadap sama ketua, saya sebagai sebagai mantan Hakim diberlakukan seperti ini. Bagimana beliau kalau sudah pensiun dari hakim diberlakukan seperti ini. Ini cetusan rakyat Indonesia, anak bangsa yang diperkosa hak nya terus. Kami akan mempertahankan hak kami sampai titik darah penghabisan,” kata Dame Pandiangan nada suara keras sebagai ungkapan kekecewaannya.

Humas PN Siantar, Simon C.P Sitorus mengatakan sudah menampung dan menerima surat tuntutan Pengurus YMAHK itu kemudian akan menyampaikan kepada pimpinan nya. “Saya akan menyampaikan surat tuntutan ini kepada Ketua PN Siantar, dan terima kasih sudah secara tertib dan damai menyampaikan aspirasi”, kata Simon.

Mendengar itu Ketua YMAHK Pdt. Marulam Pandiangan, SH mengajak para pengurus meninggalkan Kantor PN Siantar tersebut dengan tertib.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share14SendShareSend

Berita Terkait

Anggota DPRD Medan Daniel Pinem saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah No 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. (Foto Romulo)

Layanan Program UHC Diberlakukan, Daniel Pinem Harapkan Faskes Kesehatan Berikan Pelayanan Terbaik

Mei 30, 2023

MEDAN Anggota DPRD Kota Medan, Drs Daniel Pinem apresiasi kebijakan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution terkait penerapan Universal Health...

Dua oknum TNI, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yang didakwa membawa narkotika jenis sabu 75 kg dan 40 ribu butir ekstasi. (Foto Ist)

Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan Lolos Dari Hukuman Mati

Mei 30, 2023

MEDAN Dua oknum TNI, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yang didakwa membawa narkotika jenis sabu seberat 75 kilogram...

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatarda mengecek sejumlah sarana di Polrestabes Medan. (Foto Ist)

Kapolrestabes Medan Sidak Sejumlah Sarana di Markasnya

Mei 30, 2023

MEDAN Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatarda mengecek sejumlah sarana di Polrestabes Medan, Senin (29/5). Pengecekan sarana termasuk ke...

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung SH, SIK, MH Sidak Ruang Tahanan 

Kapolres Simalungun Sidak Ruang Tahanan dan Pastikan Tidak Ada Barang Yang Dilarang

Mei 29, 2023

SIMALUNGUN Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) imalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H, S.I.K, M.H melakukan inspeksi mendadak (sidak) di RTP (Ruang...

Ini Arahan dan Bimbingan Kapolres Siantar Kepada Siswa BA SPN Hinai Yang Laksanakan Latja

Mei 29, 2023

SIANTAR Bertempat di Lapangan Apel, Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK memberikan arahan dan bimbingan kepada siswa Bintara (BA) SPN...

Lokasi Judi di Binjai Milik Ali Opek

Dua Pleton Personil Gabungan Gerebek Lokasi Judi Milik Ali Opek di Binjai

Mei 30, 2023

MEDAN Tim Gabungan Ditreskrimum, Brimob dan Sabhara menggerebek lokasi perjudian di Kota Binjai tepatnya di Km.18 Binjai, Minggu (28/5). Hasilnya...

Discussion about this post

Populer Hari Ini

Kabupaten Simalungun

Polsek Sidamanik Ringkus Bayu Bandar Narkoba

Mei 29, 2023
BERITA PERISTIWA

Dua Pleton Personil Gabungan Gerebek Lokasi Judi Milik Ali Opek di Binjai

Mei 30, 2023
Medan

Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan Lolos Dari Hukuman Mati

Mei 30, 2023

Berita JurnalX Terkini

Anggota DPRD Medan Daniel Pinem saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah No 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. (Foto Romulo)

Layanan Program UHC Diberlakukan, Daniel Pinem Harapkan Faskes Kesehatan Berikan Pelayanan Terbaik

Mei 30, 2023
Dua oknum TNI, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yang didakwa membawa narkotika jenis sabu 75 kg dan 40 ribu butir ekstasi. (Foto Ist)

Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan Lolos Dari Hukuman Mati

Mei 30, 2023
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatarda mengecek sejumlah sarana di Polrestabes Medan. (Foto Ist)

Kapolrestabes Medan Sidak Sejumlah Sarana di Markasnya

Mei 30, 2023
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung SH, SIK, MH Sidak Ruang Tahanan 

Kapolres Simalungun Sidak Ruang Tahanan dan Pastikan Tidak Ada Barang Yang Dilarang

Mei 29, 2023

Berita Lainnya

Ini Arahan dan Bimbingan Kapolres Siantar Kepada Siswa BA SPN Hinai Yang Laksanakan Latja

Mei 29, 2023
Lokasi Judi di Binjai Milik Ali Opek

Dua Pleton Personil Gabungan Gerebek Lokasi Judi Milik Ali Opek di Binjai

Mei 30, 2023

Lantunan Adzan Iringi Pemberangkatan 157 Jamaah Calon Haji Kota Siantar

Mei 29, 2023
Anggota DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak dan Suwarno Dirut PUD pasar di Pasar Pendidikan, Medan. (Foto Romulo)

Paul Mei Anton Simanjuntak, PUD Pasar Dan Pedagang Gelar Diskusi Agar Pasar Ramai Dikunjungi

Mei 29, 2023

Baca Juga

Anggota DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu ST saat pelaksanaan sosialisasi produk hukum daerah Perda, No.5 Tahun 2015 Tentang Sistem Penanggulangan Kemiskinan. (Foto Romulo)

Soal Bansos Jadi Keluhan ” MPR” Kepada Renville Pandapotan Napitupulu

Mei 29, 2023
Pelaku Bayu Isna Irsani dan barang bukti diapit polisi

Polsek Sidamanik Ringkus Bayu Bandar Narkoba

Mei 29, 2023
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. Haedar Nashir, M.Si kompak menghadiri pengukuhan guru besar Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH., S.Ik., M.Si di UMSU. (Foto Ist). 

Irjen Pol Dadang Hartanto Dikukuhkan Guru Besar UMSU, Ini Pesan Kapolri Dan Ketua Umum PP Muhammadiyah

Mei 28, 2023
Mobil Fortuner terbakar di Bengkel Auto Wash Station. (Foto Ist)

Mobil Fortuner Terbakar Lagi Service di Auto Wash Station

Mei 30, 2023

Populer Sepekan

William Charles dan David Nicholas (24) abang beradik yang membacok pedagang mie. (Foto Ist)
Medan

Bacok Pedagang Mie, Abang Dan Adik Dituntut 9 Tahun Penjara

Mei 24, 2023
Dj Putra Cracy Dan Anjas Tambunan Bersama SRF Berhasil Guncangkan Acara Siantar Cultural Show

Dj Putra Cracy Dan Anjas Tambunan Bersama SRF Berhasil Guncangkan Acara Siantar Cultural Show

Mei 28, 2023

Ketua SMSI Siantar Simalungun Sesalkan Tidak Profesional dan Bentuk Kinerja Buruk Bawaslu Siantar

Mei 26, 2023

Ketiga pelaku DA alias Kentung, DBB alias Pabo dan KFS alias Kevin beserta barang bukti diamankan Sat Narkoba Polres Siantar.

“Nyanyian” Kentung Ikut Antarkan Pabo dan Kevin Ke Penjara Polres Siantar Perkara Ganja

Mei 19, 2023

Wali Kota Siantar dr Susanti Dewayani SpA terima Penghargaan dari Ketua SMSI Sumtu Erris J Napitupulu didampingi Ketua SMSI Siantar Simalungun Rivay Bakkara

Wali Kota Siantar Terima Penghargaan di Acara Workshop dan Perayaan HUT ke-6 SMSI

Mei 25, 2023

Media Online Jurnal X

© 2016-2023 Jurnal X



wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2023 Jurnal X



wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID