Media Online Jurnal X
  • News
  • Peristiwa
    • Cabul
    • Cubun
    • CURANMOR
    • DEMO
    • Demontrasi
    • Gantung Diri
    • Hanyut
    • Jambret
    • Kdrt
    • Kebakaran
    • Maling
    • Laka
    • Pemerasan
    • Modus
    • Penganiayaan
    • Narkoba
    • Penggelapan
    • Penipuan
    • Perampokan
    • Prostitusi
    • Razia
    • Tikoti
  • Nasional
  • Regional
    • SIANTAR
    • Simalungun
    • ASAHAN
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • Olahraga
No Result
View All Result
Rabu, 8 Februari 2023
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • ASAHAN
  • BATUBARA
  • BINJAI
  • DAIRI
  • DELI SERDANG
  • HUMBAHAS
  • JAKARTA
  • KARO
  • MADINA
  • RIAU
  • TAPUT
  • TOBA
Home DEMO

Pengurus YMAHK Demo Minta Ketua PN Siantar Tolak Permohonan Eksekusi Pihak GMAHK DSKU

21/01/2021
in DEMO, News, SIANTAR
Ketua Pengurus YMAHK, Marulam Pandiangan, SH serahkan surat tuntutan kepada Humas PN Siantar Simon C.P Sitorus, SH, MH

Ketua Pengurus YMAHK, Marulam Pandiangan, SH serahkan surat tuntutan kepada Humas PN Siantar Simon C.P Sitorus, SH, MH

35
SHARES
91
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Email

SIANTAR

Pengurus Yayasan Masehi Advent Hari Ketujuh (YMAHK) melakukan aksi unjuk rasa atau demontrasi (Demo) ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar diakibatkan menerima eksekusi yang bukan pihak penggugat atau Pemohon eksekusi bukan Penggugat yakni Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Daerah Sumatera Kawasan Utara (GMAHK DSKU), Jumat (24/1/2020) pagi sekira pukul 09.00 Wib.

Dalam aksi demo itu Para pengurus YMAHK meminta ingin bertemu dengan Ketua PN Siantar Danardono, SH, MH karena Danardono tidak membalas surat bantahan YMAHK terkait perkara No.41/Pdt-G/1986/PN-PMS Jo putusan No.3620 K/Pdt-G/1988″.

“Kami melakukan aksi disini karena semua surat bantahan terkait Perkara ini tidak pernah mendapat tanggapan dari PN Siantar ini tapi ironisnya PN Siantar menerima permohonan eksekusi dari pihak yang tidak ada hubungannya dengan perkara ini,”ujar Marulam Pandiangan.

Baca Juga

Erris Julietta Napitulu Resmi Dilantik Jadi Ketua SMSI Sumut 2022-2027

Kasi Humas Polres Tanjung Balai Wakili Kapolres Membesuk Wartawan Sakit

HPN 2023, Ini Lima Seruan Pers

Dame Pandiangan, SH, MH orasi menyampaikan kekecewaannya

Namun sangat disayangkan, Humas PN Siantar Simon C.P Sitorus, SH, MH yang menerima aksi demo tersebut tidak memenuhi permintaan Pengurus YMAHK bertemu dengan Ketua PN Siantar Danardono, SH, MH. “Bahwa bapak didalam perkara dimaksud, untuk itu Ketua Pengadilan dalam penyelesaian perkara ini tidak dapat menerima para pihak karena bisa dianggap pihak lain berat sebelah. Saya sebagai Humas dapat mewakili beliau dan akan sampaikan aspirasinya dan apabila ada secara tertulis akan langsung saya sampaikan kepada beliau,”kata Simon C.P Sitorus, SH, MH.

Ketua Pengurus YMAHK, Marulam Pandiangan menerima alasan tersebut tetapi akan terlebih dahulu membacakan tuntuntan aksi demo mereka tersebut kemudian akan menyerahkan nya untuk disampaikan kepada Ketua PN Siantar.

Mangembang Pandiangan, SH sebagai orator pun membacakan lima tuntutan secara tertulis kemudian Ketua YMHK Pdt. Marulam Pandiangan, SH, MH menandatangani surat tuntutan itu dan menyerahkan kepada Humas PN Siantar Simon C.P Sitorus, SH, MH.

Dimana tuntutan itu intinya YMAHK meminta agar Penetapan PN Siantar No:03/Eks/2012/19/Pdt.G/PN-Pms tanggal 1 Mei 2013 dibatalkan karena terbukti berisi keterangan palsu atau data palsu. Karena dalam penetapan tersebut ditulis subjek Penggugat tidak sesuai dengan subjek Penggugat dalam berkas perkara Perdata No:41/Pdt.-G/1986/PN-Pm.

Kemudian YMAHK juga meminta jangan menerima permohonan eksekusi yang diajukan GMHK SKU atas Surat Putusan Perkara Perdata No.41/Pdt-G/1986/PN-PMS Jo putusan No.3620 K/Pdt-G/1988” karena bertentangan dengan Putusan PN Siantar No.48/PDT-G/2019/PN-PMS yang menyatakan bahwa GMAHK DSKU tidak berhak dan tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama YMAHK dalam urusan apapun.

Sementara Dame Pandiangan SH yang juga Pengurus YMAHK menyatakan jika sudah ada putusan PN Siantar No:No.48/PDT-G/2019/PN-PMS yang menyatakan GMAHK DSKU tidak berhak mengatasnamakan Pengurus Yayasan Masehi Advent Hari Ketujuh. Yang artinya YMHK bukan GMAHK DSKU. Akan tetapi PN Siantar mengabulkan permohonan eksekusi GMAHK DSKU yang bukan pihak dalam perkara tersebut.

“Untuk itu, Saya minta agar PN P.Siantar tidak menerima permohonan Eksekusi dari GMAHK DSKU yang dinilai bertentangan dengan putusan PN P.Siantar No.48/PDT-G/2019/PN-PMS, yang menyatakan “GMAHK DSKU tidak berwenang bertindak dan atas nama YMAHK dalam urusan apapun,” jelasnya.

Dame mantan Hakim Adhock Pengadilan Tipikor itu menambahkan sudah seyogianya PN Siantar menerima permohonan eksekusi YMAHK yang dipimpin Pdt.Marulam Pandiangan SH yakni putusan perkara No.41/Pdt-G/1986/PN-PMS Jo putusan No.3620 K/Pdt-G/1988″. Objek perkara tersebut. Erafa di jalan Nias Ujung Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar

“Kenapa kami atas nama YMAHK mengajukan eksekusi di tolak tapi kenapa GMAHK DSKU yang sudah dinyatakan tidak berhak atas nama yayasan ini diterima. Itu persoalan. Kemarin masih baik baik saya menghadap sama ketua, saya sebagai sebagai mantan Hakim diberlakukan seperti ini. Bagimana beliau kalau sudah pensiun dari hakim diberlakukan seperti ini. Ini cetusan rakyat Indonesia, anak bangsa yang diperkosa hak nya terus. Kami akan mempertahankan hak kami sampai titik darah penghabisan,” kata Dame Pandiangan nada suara keras sebagai ungkapan kekecewaannya.

Humas PN Siantar, Simon C.P Sitorus mengatakan sudah menampung dan menerima surat tuntutan Pengurus YMAHK itu kemudian akan menyampaikan kepada pimpinan nya. “Saya akan menyampaikan surat tuntutan ini kepada Ketua PN Siantar, dan terima kasih sudah secara tertib dan damai menyampaikan aspirasi”, kata Simon.

Mendengar itu Ketua YMAHK Pdt. Marulam Pandiangan, SH mengajak para pengurus meninggalkan Kantor PN Siantar tersebut dengan tertib.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share14SendShareSend

Berita Terkait

Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus saat melantik SMSI Sumut Periode tahun 2022-2027 diketuai Erris Julietta Napitupulu

Erris Julietta Napitulu Resmi Dilantik Jadi Ketua SMSI Sumut 2022-2027

Februari 8, 2023

MEDAN Erris Julietta Napitupulu resmi dilantik menjadi Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Periode Tahun 2022-2027...

Kasi Humas AKP A.D. Panjaitan SH menbesuk salah satu wartawan, Ade Usman Damanik Wartawan yang sedang terbaring sakit

Kasi Humas Polres Tanjung Balai Wakili Kapolres Membesuk Wartawan Sakit

Februari 8, 2023

TANJUNG BALAI Kapolres Tanjung Balai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM diwakili Kasi Humas AKP A.D. Panjaitan SH menjenguk salah...

Seruan Pers dari Sumut saat Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun  2023 di Sumut. (Foto Ist)

HPN 2023, Ini Lima Seruan Pers

Februari 7, 2023

MEDAN Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun  2023 di Sumatera Utara (Sumut), menjadi momen penting para komponen  pers di Tanah...

Peringatan HPN 2023, Polri Ajak Insan Pers Ciptakan Situasi Kondisi Kondusif Di Tahun Politik Pemilu 2024

Februari 7, 2023

MEDAN Polri mengajak insan pers untuk bersama-sama menciptakan situasi dan kondisi kondusif dan sejuk menyusul tahun politik Pemilu 2024 yang...

Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto Ist)

Polri Dan Dewan Pers Sosialisasi Perlindungan Kemerdekaan Pers

Februari 7, 2023

MEDAN Mabes Polri bersama Dewan Pers menggelar sosialisasi peran kerjasama dalam rangka perlindungan kemerdekaan pers pada momentum Hari Pers Nasional...

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca P Simanjuntak, Pangdam I/BB Mayjen TNI A. Daniel Chardin dan Dirut PUD Pasar Medan Suwarno. (Foto Romulo)

Jelang Kunjungan Presiden Ke Medan, Dirut PUD Pasar Medan Dampingi Kapoldasu dan Pangdam I/BB Tinjau Tiga Pasar

Februari 7, 2023

MEDAN Disela jadwal kunjungan kerja ke Medan, Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) direncanakan akan mengunjungi pasar. Sejumlah pasar di bawah...

Discussion about this post

Trending Minggu Ini

  • Tersangka DS Gudang Botot Pemilik UD Dalanta Horas sudah diamankan Sat Reskrim Polres Siantar

    Sempat Mangkir, Pemilik UD Dalanta Horas Akirnya Ditahan Kasus Penadah Kursi Besi Hasil Curian Milik Pemko Siantar

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Hasyim Bagikan Angpao Kepada Pasien Kurang Mampu

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Sat Narkoba Polres Siantar Tangkap Dua Pria Diduga Penjual Shabu Dan Ganja

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Wali Kota Siantar Apresiasi Pelaksanaan Ekspedisi Geopark Kaldera Toba HPN 2023

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Dihadapan PJU Dan Kapolres, Kapolda Sumut Perintahkan Tindak Tegas Aksi Geng Motor, Judi, Premanisme Dan OKP

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • ASN Asal Aceh Tewas Dikamar SPA Di Medan Helvetia

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
Media Online Jurnal X

© 2016-2023 Jurnal X



wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
    • Cabul
    • Cubun
    • CURANMOR
    • DEMO
    • Demontrasi
    • Gantung Diri
    • Hanyut
    • Jambret
    • Kdrt
    • Kebakaran
    • Maling
    • Laka
    • Pemerasan
    • Modus
    • Penganiayaan
    • Narkoba
    • Penggelapan
    • Penipuan
    • Perampokan
    • Prostitusi
    • Razia
    • Tikoti
  • Nasional
  • Regional
    • SIANTAR
    • Simalungun
    • ASAHAN
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • Olahraga

© 2016-2023 Jurnal X



wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID