MEDAN II
Polisi membongkar upaya peredaran narkotika yang dikemas dalam vape, atau yang biasa dikenal dengan pod getar, Sabtu (4/7/2026).
Pengungkapan, dilakukan di sebuah hotel di kota Medan, saat pelaku tengah menunggu arahan dari sang pengendali yang diduga berada di Malaysia.
Penyelidikan yang dilakukan selama beberapa hari, berbuah hasil usai pelaku yang jadi target yakni ; MG (30) warga Kecamatan Hamparan Perak, Kab.Deli Serdang, diketahui menginap di sebuah hotel di Jalan Sei Batang Hari, Medan.
“Ini hasil penyelidikan tim selama beberapa hari. Ada 128 vape narkoba, atau yang biasa dikenal dengan Pod Getar. Kami juga amankan 2 unit ponsel dari pelaku yang saat itu sedang menginap di sebuah hotel. Narkoba disimpan di bawah bantal kamar hotel,” ucap AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Senin (6/7/2026) .
Ia menambahkan, keberadaan pelaku di hotel untuk menunggu arahan dari sang pengendali, yang diduga berada di Malaysia, untuk mendistribusikan narkoba ke sejumlah tempat.
Vape narkoba yang disita, dikamuflasekan seolah – olah merupakan vape biasa, karena dikemas tanpa merek, dan hanya tertera label hologram QC pada kemasan hitam yang membungkus vape narkoba.
“Hasil pemeriksaan awal, vape ini didapat dari teman lama pelaku saat masih sama – sama kuliah di kota Medan. Namun, pengendalinya diduga berada di Malaysia, karena narkoba dipasok ke Indonesia melalui kawasan Tanjung Balai. Vape dikemas dalam kemasan berwarna hitam, dan ditempeli sticker hologram bertuliskan QC,” tambah Rafli.
Dalam kasus ini, Sat Resnarkoba Polrestabes Medan tengah memburu teman pelaku yang memberikan narkoba, dan sang pengendali untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku.(ROM)






