SIANTAR
Setelah ditangkap Personil Piket Polsek Siantar Utara di Rumah Kos Gang Hotel Mentari, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, hari Kamis (30/1/2020) dini hari sekira pukul 02.30 Wib, dua pemuda mengaku pemilik narkotika jenis ganja yakni AN (23) warga Jalan Singosari Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat dan ML (22) warga Jalan Ade Irma Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara di tahan sedangkan dua lagi berinisial JBS warga Sidamanik, Kabupaten Simalungun serta RS diserahkan ke pihak Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Siantar.
“Dua pemuda yang mengaku pemilik ganja sudah kita tahan di Ruang Tahan Polisi (RTP) Mako Polres Siantar ini sedangkan dua lagi diserahkan ke pihak BNNK Siantar,’ujar Kapolres Siantar AKBP Budi P Saragih, SIK, MH melalui Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga, SH, MSI dikonfirmasi hari Minggu (2/2/2020) malam.
David menegaskan tidak terlibat nya JBS dan RS tersebut sesuai hasil pengnakuan Pelaku AN dan ML tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik Satres Narkoba. Selanjutnya pelimpahan JBS dan RS kepihak BNNK Siantar sesuai hasil pemeriksaan air seni atau test urine positif mengandung narkoba.
“Sesuai keterangan Pelaku AN dan ML lah maka nya JBS dan RS tidak terlibat. Begitupun, JBS dan RS kita serahkan ke Pihak BNNK Siantar karena test urine positif narkoba,”tegasnya.
Ditambahkan David, saat penangkapan yang dilakukan Personil Piket Polsek Siantar Utara tersebut diatas asbak dekat Pelaku AD ditemukan barang bukti 1 batang rokok berisi narkotika diduga jenis ganja yang ujungnya sudah di bakar dan dari dalam kamar tepatnya di dekat Pelaku ML ditemukan 1 batang rokok berisi narkotika diduga jenis ganja.
“Kedua pelaku itu mengaku barang bukti ganja tersebut diperoleh dari orang Sidikalang saat bertemu ketika berkemah di Desa Sipiso Piso, Kabupaten Tanah Karo. Jadi kedua pelaku itu sudah ditahan kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata David Mantan Kapolsek Siantar Martoba dan Polsek Siantar Barat itu mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan