SIANTAR
Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar menggerebek salah satu rumah di Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar hari Minggu (2/2/2020) malam sekira pukul 22.30 Wib. Dua Pemuda diduga lagi nyabu, DP alias Darman (29) warga Sondi Raya, Kabupaten Simalungun dan JS alias Pak Raja (28) diringkus.
Informasi dihimpun, hari Minggu (2/2/2020) malam sekira pukul 22.30 Wib Pak Raja bersama Darman mengkonsumsi sabu atau nyabu dirumahnya. Saat lagi asyik nyabu, Pak Raja dan Darman terkejut mengetahui Kasatres Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga, SH, MSI bersama Kanit Idik dan Tim Opsnal menggerebek rumahnya dari pintu yang ketepatan terbuka.
Pak Raja lari dan masuk kedalam kamar mandi sedangkan Darman lari melalui pintu kamar mandi. Akan tetapi usaha itu sia sia karena Darman berhasil ditangkap Tim Opsnal kemudian menangkap Pak Raja dari dalam kamar mandi.
Tidak itu saja, dari dalam kamar mandi itu Tim Opsnal menemukan barang bukti dua paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 0.33 gram di saluran pembuangan air kemudian satu buang bong lengkap dengan pipetnya dan satu buah pipa kaca berisi narkotika diduga jenis sabu di lantai kamar mandi.
Lalu Tim Opsnal juga menemukan barang bukti dari lantai dapur berupa dua buah mancis, satu buah jarum sumbu serta satu unit Handphone (Hp) Merk Nokia. Diinterogasi, Pelaku Pak Raja dan Darman mengaku barang bukti tersebut milik mereka yang sedang pakai atau konsumsi.
“Kedua pelaku, JS alias Pak Raja dan DS alias Darman serta barang bukti sudah diamankan penyidik Satres Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan kemudian dikembangkan sekaligus diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Budi P. Saragih, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan