Media Online Jurnal X
Sabtu, 25 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait

Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait

Komnas PA Apresiasi Kinerja Polres Deliserdang dan Tim Advokat LPA Berhasil Tangkap Delapan Pelaku Geng Rape Terhadap Siswi SMK di Lubuk Pakam

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
2 April 2020 | 23:31 WIB
in BERITA, BERITA KRIMINALITAS, BERITA NASIONAL
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA

Sekalipun bangsa ini sedang melawan wabah COVID 19 yang telah menelan ratusan korban meninggal dunia tak kecuali tenaga medis, dokter dan pekeja kesehatan serta ribuan penduduk Indonesia positif tertular Corona, ternyata tak mengurungkan niat melakukan pelanggaran terhadap anak. Justru banyak peristiwa memiluhkan dan merendahkan martabat anak tidak henti-hentinya dan terus terjadi.

Begitupun, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait dalam siaran pers nya Hari Rabu (1/4/2020) mengapresiasi kinerja Polres Deliserdang dan Tim Advokat Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deliserdang sebagai pendamping atas keberhasilan menangkap delapan pelaku kejahatan seksual secara gerombolan atau Geng Rape terhadap siswi Kelas X salah satu SMK di Lubuk Pakam.

Korban berusia 16 tahun itu mengalami trauma berat menjadi korban Geng Rape sejak bulan Desember Tahun 2019 yang lalu apalagi kedelapan pelaku itu masih kakak kelas korban sendiri. Peristiwa itu justru dilakukan para pelaku diruang kelas dan disaksikan pihak keamanan (security) sekolah bahkan security itu turut serta sebagai pelaku. Selain diruangan kelas perbuatan itu dilakukan juga dilakukan di rumah pelaku dengan mengajak pelaku lainnya.

Lebih menyakitkan bagi korban, adegan kejahatan seksual itu diambil gambarnya untuk dijadikan alat menekan dan mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapapun kemudian selalu dipakai sebagai alat penekan agar korban bersedia melakukan perbuatan bejat itu setiap dibutuhkan pelaku sehinga perbuatan bejat itu terus terjadi hingga pertengahan Bulan Maret 2020.

Tak kuat menahan sakit dan derita membuat korban menangis setiap malam, cemas dan tertekan sehingga mengundang kecurigaan ibu korban dengan bertanya secara detail apa yang dialami korban. Setelah korban bercerita kepada Ibu nya, dengan cepat Tim Advokad (pendamping hukum-red) dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deliserdang mendampingi melaporkannya ke Polres Deliserdang.

Selanjutnya, atas kerja keras dan cepat jajaran Direskrimum Polres Deliserdang, seluruh pelaku saat ini sudah ditangkap dan ditahan di Polres Deliserdang untuk dimintai ketetangan dan pertanggungjawabannya.

“Komnas PA mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi tingginya atas kerja cepat Polres Deliserdang mengungkap dan menindaklanjuti laporan keluarga korban dengan menangkap para pelaku. Demikian juga mengapresiasi kerja keras pendampingan dari Tim Advokasi LPA Deliserdang untuk korban dan keluarganya,”ujar Arist Merdeka Sirait

Arist menegaskan untuk kepentingan pengawalan proses hukum terhadap peristiwa ini dan demi pemulihan trauma psikologis korban, Komnas PA mendorong dan meminta LPA Deliserdang untuk segera membentuk tim pendampingan terpadu untuk korban dengan menyiapkan tim psikologis dan advokasi hukum.

Sekalipun pelakunya adalah masih usia anak diluar Security sekolah, tidak bisa membebaskan pelaku dari tindak pidanan yang dilakukan pelaku asal saja pendekatan atau proses hukum atas peristiwanya mengedepankan kepentingan terbaik anak dan sesuai dengan UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) pelaku tidak dibenarkan mendapat hukuman pidana penjara lebih 10 tahun itulah satu satu bentuk perlindingannya bagi anak srbagai pelaku tindak pidana.

“Yang jelas, sekalipun pelaku usia anak pelaku tetap juga dimintai pertanggungjawaban pidananya,”tegasnya.

Namun, Arist menambahkan selain pertanggungjawaban pidana anak juga bisa mendapat tambahan hukuman berupa kerja sosial. “Selain melawan wabah Covid 19, Komnas PA juga mengajak semua komponen masyarakat di Kabupaten Deliserdang untuk bersatu bahu membahu memutus mata rantai kekerasan seksual, sodomi, Geng Rape dan incest,”kata Arist Merdeka Sirait mengakhiri sembari menghimbau.

Penulis : Ril, Editor : Freddy Siahaan

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Pengemudi mobil Fortuner bernama Parlin Sembiring yang menabrak penarik betor saat diperiksa di Sat Lantas Polrestabes Medan. (Foto Ist)
LAKA LANTAS

Tabrak Penarik Betor di Jalan Jamin Ginting, Polisi Tetapkan DJ Parlin Sembiring Pengemudi Fortuner  Sebagai Tersangka

25 Oktober 2025 | 01:07 WIB

MEDAN II Kasus tabrakan maut dikawasan Pajak USU, Jalan Jamin Ginting, Medan akhirnya pengemudi mobil Fortuner bernama Parlin Sembiring (28)...

Read more
Personil TNI Kodim 0205/TK menemukan ladang ganja seluas 20x20 meter di kawasan hutan Sibuatan, Desa Pancur Batu, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. (Foto Ist)
Karo

Ladang Ganja Tak Bertuan Ditemukan di Hutan Sibuatan Karo Oleh Personil Kodim 0205/TK

25 Oktober 2025 | 01:02 WIB

KARO II Personil TNI Kodim 0205/TK menemukan ladang ganja seluas 20x20 meter di kawasan hutan Sibuatan, Desa Pancur Batu, Kecamatan...

Read more
Satpolairud Polres Tanjungbalai Bersama DPC HNSI dan Wak Yung Deklarasi Tolak PMI Non Prosedural
BERITA

Satpolairud Polres Tanjungbalai Bersama DPC HNSI dan Wak Yung Deklarasi Tolak PMI Non Prosedural

24 Oktober 2025 | 22:05 WIB

TANJUNGBALAI II Satuan Polisi Air dan Udara Polisi Resort (Sat Polairud Polres) Tanjungbalai bersama Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh...

Read more
Personil Sat Polair Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki
BERITA

Peduli Masyarakat Nelayan, Sat Polair Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki

24 Oktober 2025 | 21:53 WIB

TANJUNGBALAI II Sebagai wujud kepedulian Polri khususnya Polres Tanjungbalai kepada masyarakat Nelayan, Sat Polair Polres Tanjungbalai melaksanakan berbagi rezeki. Kegiatan...

Read more

Berita Terbaru

LAKA LANTAS

Tabrak Penarik Betor di Jalan Jamin Ginting, Polisi Tetapkan DJ Parlin Sembiring Pengemudi Fortuner  Sebagai Tersangka

25 Oktober 2025 | 01:07 WIB
Karo

Ladang Ganja Tak Bertuan Ditemukan di Hutan Sibuatan Karo Oleh Personil Kodim 0205/TK

25 Oktober 2025 | 01:02 WIB
BERITA

Satpolairud Polres Tanjungbalai Bersama DPC HNSI dan Wak Yung Deklarasi Tolak PMI Non Prosedural

24 Oktober 2025 | 22:05 WIB
BERITA

Peduli Masyarakat Nelayan, Sat Polair Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki

24 Oktober 2025 | 21:53 WIB
BERITA

Tim Jibom Unit Komposit Den Gegana Pematangsiantar Musnahkan Granat di Padangsidempuan

24 Oktober 2025 | 21:34 WIB
BERITA

Dukung swasembada Pangan, Polsek Siantar Marihat Bersama Warga Panen Jagung

24 Oktober 2025 | 20:49 WIB
BERITA

Polseķ Sianțar Martoba Respon Cepat Cek Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan

24 Oktober 2025 | 20:46 WIB
BERITA

Wali Murid Protes Pengutipan Dana Komite di MAN Kota Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 19:55 WIB
BERITA

Berkantor di Polsek Tembung, Kapolrestabes Medan Ingatkan Personel Tidak Apatis Penanganan Kasus Kejahatan Jalanan

24 Oktober 2025 | 16:12 WIB
BERITA

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Jambore Kwartir Pramuka Tahun 2025

24 Oktober 2025 | 15:26 WIB
BERITA

Wesly Hadiri Pembukaan IES 2025 – Forum & Expo di Islamic Center di Kota Mataram

24 Oktober 2025 | 15:12 WIB
LAKA LANTAS

Wanita Paruh Baya Asal Medan Tewas Korban Tabrak Lari di Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 13:44 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita