JAKARTA
Sekalipun bangsa ini sedang melawan wabah COVID 19 yang telah menelan ratusan korban meninggal dunia tak kecuali tenaga medis, dokter dan pekeja kesehatan serta ribuan penduduk Indonesia positif tertular Corona, ternyata tak mengurungkan niat melakukan pelanggaran terhadap anak. Justru banyak peristiwa memiluhkan dan merendahkan martabat anak tidak henti-hentinya dan terus terjadi.
Begitupun, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait dalam siaran pers nya Hari Rabu (1/4/2020) mengapresiasi kinerja Polres Deliserdang dan Tim Advokat Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deliserdang sebagai pendamping atas keberhasilan menangkap delapan pelaku kejahatan seksual secara gerombolan atau Geng Rape terhadap siswi Kelas X salah satu SMK di Lubuk Pakam.
Korban berusia 16 tahun itu mengalami trauma berat menjadi korban Geng Rape sejak bulan Desember Tahun 2019 yang lalu apalagi kedelapan pelaku itu masih kakak kelas korban sendiri. Peristiwa itu justru dilakukan para pelaku diruang kelas dan disaksikan pihak keamanan (security) sekolah bahkan security itu turut serta sebagai pelaku. Selain diruangan kelas perbuatan itu dilakukan juga dilakukan di rumah pelaku dengan mengajak pelaku lainnya.
Lebih menyakitkan bagi korban, adegan kejahatan seksual itu diambil gambarnya untuk dijadikan alat menekan dan mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapapun kemudian selalu dipakai sebagai alat penekan agar korban bersedia melakukan perbuatan bejat itu setiap dibutuhkan pelaku sehinga perbuatan bejat itu terus terjadi hingga pertengahan Bulan Maret 2020.
Tak kuat menahan sakit dan derita membuat korban menangis setiap malam, cemas dan tertekan sehingga mengundang kecurigaan ibu korban dengan bertanya secara detail apa yang dialami korban. Setelah korban bercerita kepada Ibu nya, dengan cepat Tim Advokad (pendamping hukum-red) dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deliserdang mendampingi melaporkannya ke Polres Deliserdang.
Selanjutnya, atas kerja keras dan cepat jajaran Direskrimum Polres Deliserdang, seluruh pelaku saat ini sudah ditangkap dan ditahan di Polres Deliserdang untuk dimintai ketetangan dan pertanggungjawabannya.
“Komnas PA mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi tingginya atas kerja cepat Polres Deliserdang mengungkap dan menindaklanjuti laporan keluarga korban dengan menangkap para pelaku. Demikian juga mengapresiasi kerja keras pendampingan dari Tim Advokasi LPA Deliserdang untuk korban dan keluarganya,”ujar Arist Merdeka Sirait
Arist menegaskan untuk kepentingan pengawalan proses hukum terhadap peristiwa ini dan demi pemulihan trauma psikologis korban, Komnas PA mendorong dan meminta LPA Deliserdang untuk segera membentuk tim pendampingan terpadu untuk korban dengan menyiapkan tim psikologis dan advokasi hukum.
Sekalipun pelakunya adalah masih usia anak diluar Security sekolah, tidak bisa membebaskan pelaku dari tindak pidanan yang dilakukan pelaku asal saja pendekatan atau proses hukum atas peristiwanya mengedepankan kepentingan terbaik anak dan sesuai dengan UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) pelaku tidak dibenarkan mendapat hukuman pidana penjara lebih 10 tahun itulah satu satu bentuk perlindingannya bagi anak srbagai pelaku tindak pidana.
“Yang jelas, sekalipun pelaku usia anak pelaku tetap juga dimintai pertanggungjawaban pidananya,”tegasnya.
Namun, Arist menambahkan selain pertanggungjawaban pidana anak juga bisa mendapat tambahan hukuman berupa kerja sosial. “Selain melawan wabah Covid 19, Komnas PA juga mengajak semua komponen masyarakat di Kabupaten Deliserdang untuk bersatu bahu membahu memutus mata rantai kekerasan seksual, sodomi, Geng Rape dan incest,”kata Arist Merdeka Sirait mengakhiri sembari menghimbau.
Penulis : Ril, Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post