Media Online Jurnal X
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait

Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait

Komnas PA Apresiasi Kinerja Polres Deliserdang dan Tim Advokat LPA Berhasil Tangkap Delapan Pelaku Geng Rape Terhadap Siswi SMK di Lubuk Pakam

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
2 April 2020 | 23:31 WIB
inBERITA, BERITA KRIMINALITAS, BERITA NASIONAL
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA

Sekalipun bangsa ini sedang melawan wabah COVID 19 yang telah menelan ratusan korban meninggal dunia tak kecuali tenaga medis, dokter dan pekeja kesehatan serta ribuan penduduk Indonesia positif tertular Corona, ternyata tak mengurungkan niat melakukan pelanggaran terhadap anak. Justru banyak peristiwa memiluhkan dan merendahkan martabat anak tidak henti-hentinya dan terus terjadi.

Begitupun, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait dalam siaran pers nya Hari Rabu (1/4/2020) mengapresiasi kinerja Polres Deliserdang dan Tim Advokat Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deliserdang sebagai pendamping atas keberhasilan menangkap delapan pelaku kejahatan seksual secara gerombolan atau Geng Rape terhadap siswi Kelas X salah satu SMK di Lubuk Pakam.

Korban berusia 16 tahun itu mengalami trauma berat menjadi korban Geng Rape sejak bulan Desember Tahun 2019 yang lalu apalagi kedelapan pelaku itu masih kakak kelas korban sendiri. Peristiwa itu justru dilakukan para pelaku diruang kelas dan disaksikan pihak keamanan (security) sekolah bahkan security itu turut serta sebagai pelaku. Selain diruangan kelas perbuatan itu dilakukan juga dilakukan di rumah pelaku dengan mengajak pelaku lainnya.

Lebih menyakitkan bagi korban, adegan kejahatan seksual itu diambil gambarnya untuk dijadikan alat menekan dan mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapapun kemudian selalu dipakai sebagai alat penekan agar korban bersedia melakukan perbuatan bejat itu setiap dibutuhkan pelaku sehinga perbuatan bejat itu terus terjadi hingga pertengahan Bulan Maret 2020.

Tak kuat menahan sakit dan derita membuat korban menangis setiap malam, cemas dan tertekan sehingga mengundang kecurigaan ibu korban dengan bertanya secara detail apa yang dialami korban. Setelah korban bercerita kepada Ibu nya, dengan cepat Tim Advokad (pendamping hukum-red) dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deliserdang mendampingi melaporkannya ke Polres Deliserdang.

Selanjutnya, atas kerja keras dan cepat jajaran Direskrimum Polres Deliserdang, seluruh pelaku saat ini sudah ditangkap dan ditahan di Polres Deliserdang untuk dimintai ketetangan dan pertanggungjawabannya.

“Komnas PA mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi tingginya atas kerja cepat Polres Deliserdang mengungkap dan menindaklanjuti laporan keluarga korban dengan menangkap para pelaku. Demikian juga mengapresiasi kerja keras pendampingan dari Tim Advokasi LPA Deliserdang untuk korban dan keluarganya,”ujar Arist Merdeka Sirait

Arist menegaskan untuk kepentingan pengawalan proses hukum terhadap peristiwa ini dan demi pemulihan trauma psikologis korban, Komnas PA mendorong dan meminta LPA Deliserdang untuk segera membentuk tim pendampingan terpadu untuk korban dengan menyiapkan tim psikologis dan advokasi hukum.

Sekalipun pelakunya adalah masih usia anak diluar Security sekolah, tidak bisa membebaskan pelaku dari tindak pidanan yang dilakukan pelaku asal saja pendekatan atau proses hukum atas peristiwanya mengedepankan kepentingan terbaik anak dan sesuai dengan UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) pelaku tidak dibenarkan mendapat hukuman pidana penjara lebih 10 tahun itulah satu satu bentuk perlindingannya bagi anak srbagai pelaku tindak pidana.

“Yang jelas, sekalipun pelaku usia anak pelaku tetap juga dimintai pertanggungjawaban pidananya,”tegasnya.

Namun, Arist menambahkan selain pertanggungjawaban pidana anak juga bisa mendapat tambahan hukuman berupa kerja sosial. “Selain melawan wabah Covid 19, Komnas PA juga mengajak semua komponen masyarakat di Kabupaten Deliserdang untuk bersatu bahu membahu memutus mata rantai kekerasan seksual, sodomi, Geng Rape dan incest,”kata Arist Merdeka Sirait mengakhiri sembari menghimbau.

Penulis : Ril, Editor : Freddy Siahaan

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik
BERITA

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Aspirasi Warga demi Tingkatkan Pelayanan

4 Juni 2026 | 15:54 WIB

TANJUNG BALAI II Polres Tanjung Balai menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Pesat Gatra...

Read more
Ketua GAMKI Medan, Boydo HK Panjaitan. (Foto Ist)
BERITA

Polda Sumut Nyatakan Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Tidak Terbukti Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 | 15:46 WIB

MEDAN II Ketua GAMKI Medan, Boydo HK Panjaitan, dinyatakan tidak terbukti melakukan penggelapan uang milik David Gordon Sigalingging senilai Rp...

Read more
Pelaku perampokan emas yang masih dalam penyelidikan kepolisian
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB

PEMATANGSIANTAR II Seorang pemuda belum diketahui identitasnya memakai masker nekat melakukan perampokan emas batangan di Toko Mas M.A. Siregar Gedung...

Read more
Tersangka RT alias Mak Mei dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dan Unit Reskrim Polsek Sianțar Utara berhasil meringkus RT alias Mak...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Aspirasi Warga demi Tingkatkan Pelayanan

4 Juni 2026 | 15:54 WIB
BERITA

Polda Sumut Nyatakan Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Tidak Terbukti Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 | 15:46 WIB
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB
BERITA

Respon Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Gunung Malela Patroli Malam Antisipasi Guantibmas di Jalan Asahan

4 Juni 2026 | 12:14 WIB
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB
BERITA

Lansia 60 Tahun Meninggal Gantung Diri Dirumahnya, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP

3 Juni 2026 | 23:20 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita